surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Saksi Dipersidangan, Dua Mantan Lurah Lontar Ini Juga Akui Obyek Sengketa Masuk Wilayah Lontar

Harun Ismail diminta menunjukkan dimana lokasi tanah yang saat ini jadi obyek sengketa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Letak obyek sengketa yang diperebutkan antara Mulya Hadi alias Wulya sebagai penggugat melawan Widowati Hartono sebagai tergugat, kembali terungkap dipersidangan.

Dua saksi yang dihadirkan dipersidangan Selasa (7/12/2021) menyebutkan, bahwa obyek sengketa yang terletak di Jalan Puncak Permai Utara III Surabaya itu masuk wilayah Kelurahan Lontar Kota Surabaya.

Kesaksian dua orang saksi yang dihadirkan dipersidangan kali ini, sama dengan kesaksian dua saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, Selasa (30/11/2021).

Dua saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini bernama Harun Ismail dan Ferdiansyah. Harun Ismail pernah menjabat sebagai Lurah Lontar periode 2005-2013. Saat ini, Harun Ismail berugas di Kecamatan Lakarsantri.

Untuk saksi Ferdiansyah, pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas atau pejabat sementara Lurah Lontar mulai Juli 2020 sampai September 2021. Saat ini, Ferdiansyah menjabat sebagai Camat Sambikerep.

Ada hal menarik pada persidangan kali ini. Mulya Hadi alias Wulyo sebagai penggugat diwakili dua kuasanya yaitu Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A dan Satria Ardyrespati Wicaksana sedangkan Widowati Hartono dihadiri dua kuasanya yaitu Adidharma Wicaksana dan Sandy K Singarimbun sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya tidak dihadiri kuasanya.

Selain mengungkap posisi tanah yang menjadi obyek sengketa berada diwilayah Kelurahan Lontar, Harun Ismail dan Ferdiansyah yang menjadi saksi dipersidangan juga mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dipegang Widowati Hartono sebagai tergugat, dimana di SHGB itu tertera bahwa obyek sengketa berada di Pradahkali Kendal, adalah salah.

Dua pejabat pemerintah yang sama-sama pernah menjabat sebagai Lurah Lontar itu menyebutkan, bahwa tanah yang saat ini jadi obyek sengketa itu masuk wilayah Lontar, bukan Pradahkali Kendal.

Bukan hanya itu, kesaksian kedua saksi yang dihadirkan ini, juga sama dengan kesaksian Pentarto dan Riduan Setiawan, yang juga pernah menjabat sebagai Lurah Lontar dan sudah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya.

Kesaksian Harun Ismail dan Ferdiansyah yang sama persis dengan kesaksian Pentarto dan Riduan Setiawan, tentang adanya gugatan yang pernah diajukan ahli waris Randim P Warsiah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Surabaya terkait kepemilikan tanah seluas 10 ribu M² yang berada di persil nomor 186.

Harun Ismail adalah saksi pertama kali yang diperiksa pada persidangan kali ini. Setelah menjelaskan tentang jabatan saksi saat ini, apakah pernah menjabat sebagai Lurah Lontar sejak kapan, saksi juga ditanya seputar tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa.

Harun Ismail yang pernah menjadi Lurah Lontar tahun 2005-2013. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Saksi, apakah anda mengetahui, ada sebidang tanah yang dijual atau menjadi aset PT. Darmo Permai? Dan apakah saksi juga mengetahui, ada sebidang tanah milik atau atas nama Widowati Hartono,” tanya Johanes Dipa.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat ini, Harun Ismail menjawab tidak pernah tahu ada tanah milik PT. Darmo Permai ataupun ada tanah yang dijual belikan dengan PT. Darmo Permai.

Begitu juga dengan pertanyaan adanya tanah milik Widowati Hartono, Harun menjawab bahwa selama ia menjabat sebagai Lurah Lontar sejak 2005 sampai 2013, tidak ada sebidang tanah milik Widowati Hartono maupun atas nama Widowati Hartono.

“Selama saya menjabat sebagai Lurah Lontar, berdasarkan data dari Letter C Klansiran tahun 1960 maupun klansiran tahun 1973, tidak ada tanah atas nama Widowati maupun tertera milik Widowati,” jelas Harun Ismail.

Berkaitan dengan pemekaran wilayah, Johanes Dipa kembali bertanya ke saksi, apakah saksi mengetahui adanya pemekaran wilayah, khususnya wilayah Kelurahan Lontar?

Pertanyaan ini juga pernah ditanyakan Mulya Hadi alias Wulyo selaku penggugat melalui kuasa hukumnya kepada Pentarto dan Riduan Setiawan, yang juga sama-sama pernah menjabat sebagai Lurah Lontar.

Harun Ismail yang menjadi saksi ketiga dalam perkara ini yang dihadirkan dimuka persidangan juga memberikan jawaban yang sama dengan jawaban Pentarto dan Riduan Setiawan.

Secara tegas, Harun mengatakan bahwa selama ia menjabat sebagai Lurah Lontar, tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi pemekaran wilayah.

Johanes Dipa kemudian bercerita tentang adanya gugatan atas sebidang tanah, dimana dalam SHGB nya ditulis Pradahkali Kendal, namun ketika menunjuk lokasinya berada di Lontar.

“Saya pernah tahu. Perkara itu antara pemegang SHGB dengan ahli waris Parsiani. Putusannya dimenangkan ahli waris dan kemudian tanah tersebut dibeli Ahmad Sofwan. Sekarang ditanah itu berdiri bangunan apartemen, disamping obyek sengketa antara Mulya Hadi dengan Widowati,” ungkap Harun.

Kemudian masalah klansiran. Kuasa hukum penggugat kemudian bertanya ke Harun, ada berapa buku klansiran yang ia ketahui.

Ferdiansyah, Lurah Lontar mulai Juli 2020 sampai September 2021, memberikan keterangan dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menjawab pertanyaan itu, Harun menjawab ada dua, yaitu klansiran tahun 1960 dan klansiran tahun 1973. Untuk yang klansiran tahun 1960 kabarnya sekarang ada di Pemkot Surabaya.

“Jadi, jika ada warga yang ingin mengurus tanah miliknya, maka akan dibukakan buku klansiran tahun 1960 untuk mengecek posisi tanahnya,” kata Harun.

Bila diklansiran 1960 itu tidak ada, lanjut Harun, maka akan dibuka buku klansiran tahun 1973.

Pada persidangan ini, Harun ditunjukkan sebuah bukti surat yang diajukan tergugat berupa SHGB. Dalam SHGB itu tertulis, bahwa obyek yang saat ini menjadi obyek sengketa beralamat di Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya ini berada diwilayah Pradahkali Kendal. Saksi pun diminta menanggapinya, apakah itu benar atau salah.

Tanpa pikir panjang, saksi dengan cepat menjawab salah. Menurut Harun, bahwa Jalan Puncak Permai Utara III, begitu pula dengan lokasi obyek sengketa masuk wilayah Lontar bukan Pradahkali Kendal.

Bukti surat lain yang ditunjukkan ke saksi Harun Ismail adalah Nomor Obyek Pajak (NOP). Terkait NOP ini, apakah bisa langsung diketahui posisi sebuah tanah itu berada dimana?

“Dari NOP dapat diketahui tanah itu berada dimana. Sebab, di NOP tertera nomor persil dan nomor bloknya juga nama jalannya. Namun, jika tanah itu masih dalam keadaan kosong dan tidak berdiri bangunan diatasnya, maka yang dituliskan adalah nama kelurahannya,” papar Harun.

Petunjuk selanjutnya, sambung Harun, untuk mengetahui posisi tanah, bisa dilihat dari nomor persilnya. Untuk sebidang tanah yang saat ini dalam obyek sengketa, nomor persilnya 186 blok 12.

Adidharma Wicaksana salah satu kuasa hukum Widowati kemudian bertanya ke Harun tentang penomeran persil 186 tersebut berdasarkan apa? Menjawab pertanyaan ini, Harun mengatakan berdasarkan buku klansiran.

Lalu, siapa pemilik persil nomor 186 itu? Apakah milik Randim P.Warsiah atau ahli waris yang lain? Terkait dengan siapa pemilik persil 186, lebih lanjut Harun menjelaskan, bahwa persil 186 itu sangat luas, terdiri dari beberapa pemilik tanah, termasuk tanah Mulya Hadi yang saat ini menjadi obyek sengketa.

Pertanyaan selanjutnya, saksi ditanya tentang berapa luas tanah keseluruhan yang dimiliki Randim P. Warsiah? Menjawab pertanyaan ini, sakai Harun Ismail menjawab 10 ribu M² dengan batas-batasnya JAC School dan bangunan apartemen.

Ferdiansyah diperlihatkan peta bidang dan diminta menunjukkan lokasi tanah sengketa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kemudian, kuasa penggugat dan kuasa tergugat secara bergantian melayangkan pertanyaan ke saksi kedua pada persidangan ini. Saksi kedua ini bernama Ferdiansyah.

Ferdiansyah selain pernah menjadi saksi di PTUN Surabaya, juga pernah menjadi saksi pada persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi obyek sengketa yang berada di Jalan Puncak Permai Utara III, Jumat (19/11/2021).

Sama dengan kesaksian Pentarto, Riduan Setiawan dan Harun Ismail, saksi Ferdiansyah ini secara tegas juga mengatakan bahwa tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa berada diwilayah Lontar, bukan Pradahkali Kendal.

Begitu juga dengan nama Jalan Puncak Permai Utara III Surabaya yang menjadi alamat obyek sengketa tanah. Ferdiansyah juga memberikan jawaban yang sama persis dengan jawaban sakai Pentarto, Riduan Setiawan dan Harun Ismail yang menyatakan bahwa Jalan Puncak Permai Utara III ini ada diwilayah Lontar.

Identitas tanah yang menjadi obyek sengketa ini semakin kuat, ketika saksi Ferdiansyah menjelaskan bahwa dilokasi Lontar yang saat ini menjadi lokasi obyek sengketa, tidak pernah terjadi pemekaran wilayah. Lagi-lagi jawaban Ferdiansyah ini sama dengan jawaban dua saksi sebelumnya.

Pertanyaan yang sama, juga ditanyakan ke saksi Pentarto, Riduan Setiawan dan Harun Ismail berkaitan dengan ahli waris yang datang ke kantor kelurahan untuk melakukan pengurusan tanah.

Apakah saksi pernah didatangi ahli waris untuk melakukan pengurusan tanah. Apa saja yang dibawa ahli waris untuk mengurus tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa?

“Saya pernah didatangi ahli waris untuk mengurus kepemilikan tanah dan memecah tanah warisan dari Randim P. Warsiah,” jelas Ferdiansyah.

Yang dibawa ahli waris kala itu, sambung Ferdiansyah, adalah sertifikat tanah, bukti kepemilikan tanah yang lain dan sporadik.

Masih seputar ada tidaknya tanah diwilayah Lontar yang menjadi milik PT. Darmo Permai atau beralih kepemilikan ke PT. Darmo Permai, saksi Ferdiansyah juga bersaksi bahwa diwilayah Lontar, berdasarkan buku letter C, tidak ada tertulis pernah terjadi jual beli dengan PT. Darmo Permai atau ada sebidang tanah milik PT. Darmo Permai.

Saat ditanya tentang sebidang tanah milik Widowati Hartono, saksi Ferdiansyah secara tegas juga mengatakan tidak pernah ada tanah atas nama Widowati Hartono. (pay)

 

Related posts

Jaksa Tuntut Mati Aiptu Abdul Latif

redaksi

Perbuatan Direktur 88 Abadi General Contractor And Property Service Bukan Pidana

redaksi

Jelang Ramadan, BI Dan Pemprov Jatim Harus Perkuat Ketahanan Pangan

redaksi