
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan Senin (2/3/2026) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Vincentius Adrian Utanto, anak terdakwa Hermanto Oerip sebagai saksi.
Sebagai saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum diperkara yang merugikan Soewondo Basoeki hingga Rp. 75 miliar ini, Vincentius Adrian Utanto banyak menjawab tidak tahu.
Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, salah satu hakim anggota pemeriksa dan pemutus perkara ini sampai mengingatkan saksi Vincentius Adrian Utanto untuk memberikan jawaban yang sebenarnya.
“Anda banyak menjawab tidak tahu ini bukan malah meringankan posisi terdakwa, tapi malah memberatkan terdakwa. Banyak hal yang anda tutupi,” kata hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu memperingatkan saksi Vincentius Adrian Utanto.
Jaksa Estik Dilla Rahmawati yang ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini lalu bertanya ke Vincentius Adrian Utanto tentang keterlibatannya dalam PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM) dan aktivitas PT. MMM.
Terkait dengan PT. MMM, Vincentius Adrian Utanto menjelaskan bahwa perusahaan ini bergerak dibidang nikel.
Namun saksi Vincentius Adrian Utanto tidak mengetahui bagaimana aktivitas PT. MMM dalam hal penambangan nikel di Kabaena Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara.
” Yang saya tahu, PT. MMM usahanya bergerak dibidang nikel. Untuk kegiatan PT. MMM lebih lanjut di bisnis nikel ini, saya tidak tahu,” ujar Vincentius Adrian Utanto.
Pada persidangan ini, penuntut umum bertanya ke Vincentius Adrian Utanto tentang hubungannya dengan Soewondo Basoeki.
Lebih lanjut Vincentius Adrian Utanto menerangkan, bahwa ia mengenal Soewondo Basoeki karena beberapa kali bertemu Soewondo Basuki di luar negeri.
Berkaitan dengan adanya kerjasama yang hendak dijalin antara terdakwa Hermanto Oerip dengan Soewondo Basoeki, saksi Vincentius Adrian Utanto menerangkan tidak tahu.
Sebagai saksi dipersidangan, Vincentius Adrian Utanto juga menerangkan tentang adanya grup Whats’App PT. MMM dan bagaimana ia bisa masuk di grup tersebut.
Vincentius Adrian Utanto lalu menerangkan bahwa ia masuk ke grup WA PT. MMM atas perintah terdakwa Hermanto Oerip, ayahnya.
Di grup WA PT.MMM itu, saksi Vincentius Adrian Utanto mengatakan bahwa tugasnya hanya meneruskan dokumen berupa Bill of Lading (B/L) atau Cargo Manifest (CM) dari terdakwa Hermanto Oerip kepada Venansius Niek Widodo. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui isi maupun kebenaran dokumen yang ia dapat dari Venansius Niek Widodo tersebut.
“Saya hanya meneruskan dari ayah saya ke Pak Venansius, tanpa konfirmasi ke siapa pun,” ungkap Vincentius Adrian Utanto.
Dipersidangan ini, Vincentius Adrian Utanto mengakui adanya pencairan cek yang ia lakukan. Jumlahnya 75 lembar cek dengan nilai keseluruhan Rp. 24,8 miliar.

Vincentius Adrian Utanto menerangkan, penarikan 75 lembar cek itu ia lakukan di bulan Maret hingga Juni 2018.
Anehnya, meski Vincentius Adrian Utanto mengakui telah mencairkan 75 lembar cek, namun ia tidak tahu sumber dana dari cek yang sudah ia cairkan.
Jawaban saksi Vincentius Adrian Utanto ini memantik hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu untuk berkomentar dan memberi teguran keras ke Vincentius Adrian Utanto.
“Anda ini dari tadi jawabannya tidak tahu terus. Jaksa menghadirkan saudara ke sini sudah ada datanya semua,” tegur hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
Walaupun hakim mengatakan bahwa ia memiliki hak untuk memberikan jawaban tidak tahu namun Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu secara tegas mengingatkan saksi bahwa ada konsekuensi hukum yang akan ia terima apabila majelis hakim menilai ada jawaban atau keterangan saksi yang dinilai bohong dipersidangan.
“Tidak apa-apa kalau saudara bilang tidak tahu, itu hak saudara. Tapi ada konsekuensinya dengan jawaban saudara, apalagi jika ternyata saudara terlibat,” ujar hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu mengingatkan.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Nur Kholis yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini bertanya ke penuntut umum.
Kepada Jaksa Estik Dilla Rahmawati, hakim Nur Kholis bertanya tentang progres pemanggilan tiga saksi setelah ini, termasuk kehadiran Ishak.
Menurut Hakim Nur Kholis, kehadiran tiga saksi itu termasuk Ishak sangat dibutuhkan untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip.
Lebih lanjut Hakim Nur Kholis mengatakan bahwa majelis hakim ingin menyakinkan bahwa memang benar ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip.
“Beberapa saksi yang sudah dihadirkan dipersidangan ini kan sudah mengakui semua, kalau nikelnya tidak ada,” terang Hakim Nur Kholis.
Majelis hakim, sambung Nur Kholis, hanya ingin memastikan aja, kalau di PT. MMM ini nikelnya tidak ada. Kan itu bisa digali dari saksi-saksi itu, termasuk Ishak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula tahun 2016, ketika Hermanto Oerip berkenalan dengan Soewondo Basoeki saat mengikuti perjalanan wisata ke Eropa.
Hubungan pertemanan itu berlanjut hingga Hermanto memperkenalkan Soewondo Basoeki kepada Venansius Niek Widodo di sebuah restoran di Ciputra World Mall Surabaya.
Dalam pertemuan itu, Venansius Niek Widodo menunjukkan dokumen dan foto tentang adanya usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Bersama-sama, terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius menawarkan Soewondo Basoeki untuk ikut menanamkan modal dalam usaha tambang nikel tersebut.
Untuk meyakinkan Soewondo Basoeki, keduanya menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh perusahaan yang berhasil mengelola tambang nikel.

Tahun 2017, Venansius Niek Widodo kemudian mengajak Hermanto Oerip, Soewondo Basoeki, dan Rudy Effendy Oei meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena Kabupaten Bombana Peopinsi Sulawesi Tenggara.
Di lokasi tersebut, Venansius Niek Widodo menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan akan segera berjalan, sehingga hel itu semakin menguatkan keyakinan Soewondo Basoeki untuk menginvestasikan uangnya di bisnis nikel ini.
Memasuki tahun 2018, terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo mengajak Soewondo Basoeki mendirikan perusahaan PT. MMM sebagai kendaraan investasi.
Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta No. 28 tanggal 14 Februari 2018, dengan susunan direksi dan komisaris yang menempatkan Soewondo Basoeki sebagai Direktur Utama, Venansius Niek Widodo sebagai Direktur, Rudy Effendy Oei sebagai Komisaris Utama, dan Hermanto Oerip sebagai Komisaris.
Di perusahaan PT MMM ini, membutuhkan modal dasar Rp. 5 miliar, di mana Soewondo menyetor Rp1,25 miliar. Selanjutnya, dibentuk grup WhatsApp “PT. MMM” sebagai sarana komunikasi antar pihak.
Melalui grup WhatsApp tersebut, Hermanto Oerip mengirimkan dokumen Cooperation Agreement antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera, meski belakangan terungkap kerja sama itu tidak pernah ada.
Atas sepengetahuan Hermanto Oerip, Venansius kemudian menunjuk PT Rockstone Mining Indonesia (PT. RMI) sebagai pengelola tambang dan menandatangani perjanjian pada 7 Maret 2018.
Rekening BCA atas nama PT. RMI kemudian dibuat dan dikuasai Venansius, namun buku rekening, cek, dan token justru diserahkan kepada Hermanto.
Dalam persidangan terungkap, rekening yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Hermanto lalu menyampaikan kepada Soewondo bahwa kebutuhan modal operasional tambang mencapai Rp150 miliar. Soewondo dibujuk untuk menalangi modal untuk Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo, dan Rudy Effendy Oei dengan janji bunga 1 persen per bulan.
Akibat bujukan tersebut, Soewondo akhirnya mentransfer total Rp. 75 miliar ke rekening BCA PT. RMI dalam beberapa tahap sepanjang Maret 2018.
Dalam rentang waktu yang berdekatan dengan penyetoran dana Soewondo, Hermanto dan Venansius justru melakukan penarikan uang menggunakan cek dalam jumlah besar. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Venansius Niek Widodo.
Dalam persidangan, Vincentius Adrian Utanto mengakui ikut mencairkan dana tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, dari total 153 lembar cek senilai Rp44,98 miliar, Vincentius mencairkan 75 lembar cek dengan nilai mencapai Rp. 24,81 miliar. Selain Vincentius, pencairan juga dilakukan Hermanto Oerip, almarhumah Sri Utami istri Hermanto Oerip serta Nurhadi sopir terdakwa Hermanto Oerip.
Tak hanya itu, Vincentius juga disebut diminta untuk memposting Bill of Lading (B/L) dan Cargo Manifest (CM) ke grup WhatsApp PT MMM.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian terbukti fiktif dan digunakan untuk meyakinkan korban bahwa kegiatan tambang benar-benar berjalan.
Dalam persidangan terungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan kerja sama maupun aktivitas pertambangan sebagaimana diklaim. Bahkan, PT. MMM tidak pernah didaftarkan di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak pernah sah sebagai perseroan terbatas.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Soewondo Basoeki tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan, sementara dana investasi Rp. 75 miliar tidak dikembalikan. Jaksa menyebut kerugian korban mencapai Rp. 75 miliar.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. (pay)
