surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PELAKU PENIPUAN SENILAI Rp. 1,7 MILIAR DI VONIS PENJARA 20 BULAN

Edi Siswanto, terdakwa penipuan senilai Rp. 1,7 miliar, dijatuhi hukuman penjara 20 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya. (FOTO : parlin.surabayaupdate.com)
Edi Siswanto, terdakwa penipuan senilai Rp. 1,7 miliar, dijatuhi hukuman penjara 20 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya. (FOTO : parlin.surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Terbukti bersalah melakukan penipuan dan menggelapkan uang rekan bisnisnya, seorang pria berumur 40 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/8).

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika PN Surabaya tersebut, terdakwa Edi Siswanto dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp. 1,7 miliar. Atas tindakannya itu, majelis hakim yang diketuai M. Yapi menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan.

Lebih lanjut Yapi mengatakan, berdasarkan saksi-saksi yang sudah diperiksa di pengadilan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, merugikan PT. Arta Boga Cemerlang. Perjanjian jual beli produk suplemen kesehatan yang dilakukan terdakwa Edi Siswanto dengan PT. Arta Boga Cemerlang itu, diselesaikan terdakwa masalah pembayarannya dengan menggunakan Bilyet Giro (BG) kosong.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, “ ujar Yapi.

Apa yang sudah dilakukan terdakwa Edi Siswanto tersebut, lanjut Yapi, telah melanggar pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Terdakwa Edi Siswanto ini terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 1,7 miliar milik rekan kerjanya.

Selain membacakan pertimbangannya, ketua majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Edi Siswanto. Hal memberatkan yang sudah dilakukan terdakwa adalah bahwa tindakan terdakwa ini sudah merugikan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga.

Atas vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa Edi Siswanto mengaku pikir-pikir setelah sebelumnya sempat melakukan diskusi dengan Pieter Talaway selaku kuasa hukumnya. Sementara itu, Jaksa Lujeng Andayani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Meski menyatakan pikir-pikir, Jaksa Lujeng Andayani mengatakan bahwa hukuman pidana penjara selama satu tahun delapan bulan untuk terdakwa itu, sesuai dengan tuntutan yang diajukannya pada persidangan sebelumnya.

Sekedar mengingatkan, kasus penipuan ini terjadi November hingga Desember 2013 lalu. Awalnya, terdakwa membeli barang milik PT Arta Boga Cemerlang senilai Rp 1,7 miliar. Barang tersebut berupa kratingdaeng ribuan karton. Modusnya, terdakwa mengaku barang itu akan digunakan untuk tokonya. Dia membayar dengan menggunakan lima lembar BG dengan jatuh tempo 14-18 hari.

Dalam sistem BG, pihak pembayar akan memindahkan sejumlah dana kepada rekening pihak penerima. Ternyata, BG yang disetorkan tersebut kosong alias tidak ada uangnya. Padahal, barang yang diberikan pada toko Edi terjual habis. Tapi, uangnya tidak segera dibayarkan. Edi juga merangkai berbagai kebohongan untuk mengelabui korban. Akhirnya, setelah sepuluh kali penagihan namun tidak dibayar, korban melaporkan perkara tersebut. (pay)

Related posts

Terdakwa Tanam Ganja Secara Hydroponik Ajukan Uji Materi Keberadaan Pasal 111 Dan Pasal 114 UU Narkotika Ke MK

redaksi

Musim Libur Lebaran Tahun Ini, IOH Catat Kenaikan Trafik Data Harian Tertinggi Hingga 27 Persen

redaksi

IOH Beberkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023

redaksi