surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

BEA CUKAI JUANDA SITA 1,2 JUTA BATANG ROKOK SIGARET KRETEK MESIN HASIL PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI

Kakanwil DJBC Jawa Timur I, Agus Yulianto dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan memperlihatkan 1.240.000 batang rokok yang melanggar di bidang cukai. (FOTO : parlin.surabayaupdate)
Kakanwil DJBC Jawa Timur I, Agus Yulianto dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan memperlihatkan 1.240.000 batang rokok yang melanggar di bidang cukai. (FOTO : parlin.surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Unit Penindakan dan Penyelidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, gagalkan beberapa kali upaya pelanggaran di bidang cukai.

Pelanggaran di bidang cukai yang digagalkan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda tersebut bertujuan untuk menghindari pembayaran cukai berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Agus Yulianto menjelaskan, dari hasil penindakan yang dilakukan sampai dengan Agustus 2014 itu, P2 KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda menyita 1.240.000 batang SKM hasil pelanggaran di bidang cukai.

“Dari 1.240.000 batang rokok SKM yang sudah disita ini, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 303.800.000 dengan tarif SKM terendah sebesar Rp. 245 per batang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 179/PMK.011/2012 tanggal 12 Nopember 2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, “ ujar Agus.

Meski pelanggaran di bidang cukai tidak pernah habis, lanjut Agus, walaupun sudah diupayakan dilakukan penindakan semaksimal mungkin, P2 KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda sudah 4 kali melakukan penindakan sampai Agustus 2014 ini.

“Penindakan pertama terjadi 19 Mei 2014. Dari penindakan ini, petugas menggagalkan upaya pengangkutan BKCHT jenis rokok SKM dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Hasilnya, petugas mengamankan 30 karton, dimana tiap karton berisi 4 bales @20 slop@ 10 pak isi 20 batang dengan merk MONTE CARLO. Total rokok yang diamankan adalah 480 ribu batang, “ ungkap Agus.

Masih menurut Agus, dari pengungkapan yang sudah dilakukan itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah mempergunakan pita cukai yang sudah dipakai atau pita cukai bekas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 huruf ( c ) Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007.

“Akibat pelanggaran dibidang cukai terhadap 480 ribu batang rokok SKM yang sudah disita itu, potensi kerugian negara mencapai Rp. 117,6 juta. Namun sayangnya tidak ditemukan pelaku pelanggaran, “ kata Agus.

Penindakan kedua terjadi 21 Juni 2014. Saat itu, sambung Agus, petugas berhasil menegah sarana pengangkut mobil minibus yang mengangkut BKCHT jenis SKM di daerah Kedungpandan, Jabon, Sidoarjo. Barang bukti yang disita adalah 79 bales yang terdiri dari 40 bales rokok SKM merk Blackberry dan 39 bales rokok SKM merk New MZ sehingga totalnya 238 ribu batang rokok.

“Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa ijin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, mempergunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, dan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai atau bekas, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp. 58,31 juta, “ terang Agus.

Penindakan ketiga terjadi di Kedungrejo, Sidoarjo, tanggal 20 Juli 2014. Dari penindakan itu diperoleh hasil 10 karton hasil tembakau jenis SKM merk Premio dengan rincian 9 karton yang terdiri dari 6 bales @20 slop @10 bungkus @16 batang. Kemudian 1 karton yang berisi masing-masing 4 bales @20 slop @10 bungkus @16 batang sehingga totalnya 185.600 batang.

Dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan adalah menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa ijin dengan maksud mengelakkan pembayran cukai, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp. 45.472.000. Atas tindakannya itu, petugas langsung menetapkan BS sebagai tersangka.

Penindakan keempat terjadi 5 Agustus 2014 di depo jasa pengiriman. Saat barang akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Utara. Hasilnya, diamankan 23 karton SKM merk Sport dan Super Mild, sehingga totalnya menjadi 336.400 batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 82.418.000. Pada kasus ini tidak ditemukan tersangkanya. (pay)

Related posts

Oknum Jaksa Tukang Kuras ATM Terdakwa Itu Terancam Sanksi Pemecatan Dan Diproses Secara Pidana

redaksi

Tim Cobra Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Bandit Jalanan Asal Probolinggo

redaksi

PT Pilar Serahkan Taliasih Sebesar Rp. 250 Juta Kepada Warga Dukuh Sambisari

redaksi