surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

BOBOL ATM ORANG LAIN HINGGA Rp. 70 JUTA, SALES KARTU KREDIT BCA DISIDANG

Randy Hermawan Santoso, karyawan restoran yang menjadi saksi di pengadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Randy Hermawan Santoso, karyawan restoran yang menjadi saksi di pengadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Menarik uang milik orang lain yang tertinggal di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hingga puluhan juta rupiah, dua sales kartu kredit disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bertempat di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (13/8), Muslikah bin Sakur (21), warga Dusun Kedalem, Prayungan, Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dan Suroso bin Mustar (25), warga Desa Karangploso, Benjeng Gresik kembali disidangkan.

Dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiantoro, SH menghadirkan Randy Hermawan Santoso untuk didengar kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Made Sukadana, SH.

Pada saat saksi korban Randy Hermawan Susanto memberikan kesaksian di muka persidangan, kedua terdakwa lebih banyak tertunduk. Sesekali kedua terdakwa melihat ke saksi korban. Kedua terdakwa ini pun mendengarkan kesaksian Randy Hermawan Susanto dengan seksama.

“Kartu ATM yang hilang itu sebenarnya bukan milik saya, tapi punya bos saya. Atas dasar kepercayaan, maka bos menyerahkan kartu ATM itu ke saya. Jadi, jika butuh uang termasuk untuk membayar gaji karyawan, saya yang ditugaskan untuk mengambil uang di bank, dengan bermodalkan ATM tersebut, “ ujar Randy.

Pada waktu itu, sambung Randy, saya tidak sadar jika ATM tertinggal. Baru sore harinya, setelah sampai di rumah, tersadar jika kartu ATM BCA yang baru dipakai transaksi di ATM BCA Jalan Dharmahusada tersebut tertinggal.

“Saya masih belum melakukan langkah antisipasi apa-apa saat itu. Yang saya lakukan hanya menelepon nomor Hallo BCA dan tidak melakukan pemblokiran. Hal itu saya lakukan sampai besoknya. Baru keesokan harinya, sekitar pukul 17.00 Wib, saya meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran, “ ungkap Randy.

Tindakan berani yang dilakukan saksi Randy ini sempat mendapat komentar majelis hakim. Salah satu hakim anggota bahkan menilai saksi Randy terlalu meremehkan dan ceroboh. Namun, pernyataan itu disangkal saksi Randy. Menurut Randy, jauh lebih riskan jika yang hilang itu adalah kartu kredit jika tidak melakukan pemblokiran seketika itu juga apabila kartu kredit kita hilang.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini terjadi Selasa (6/5) pukul 14.00 Wib di ATM BCA Dharmahusada Surabaya. Waktu itu Randy Hermawan Susanto sedang mengambil uang di ATM. Pada saat yang bersamaan, terdakwa Muslikah sedang bertugas jaga di ATM BCA Dharmahusada tersebut, untuk menawarkan kartu kredit BCA.

Mendengar ada salah satu mesin ATM yang berbunyi, terdakwa Muslikah mendatangi ATM itu. Ternyata di ATM tersebut, terdakwa Muslikah melihat kartu ATM BCA yang tertinggal. Kartu ATM itu kemudian diambilnya.

Begitu situasi sepi, terdakwa Muslikah yang diliputi rasa penasaran kemudian masuk ke ATM untuk melihat saldo di ATM BCA tersebut. Terdakwa Muslikah langsung terkejut begitu mengetahui jumlah uang yang masih ada di dalam ATM BCA itu Rp. 321 juta.

Terdakwa Muslikah kemudian menelepon terdakwa Suroso dan menceritakan bahwa dirinya baru saja menemukan kartu ATM milik orang lain yang tertinggal. Terdakwa Muslikah juga menceritakan jumlah saldo yang masih ada di ATM BCA itu ke terdakwa Suroso.

Waktu itu, terdakwa Suroso sempat menyarankan untuk mengambil seluruh uang yang ada di ATM itu, namun terdakwa Muslikah tidak berani melakukannya. Terdakwa Muslikah yang ingin datang ke tempat terdakwa Suroso dilarang karena terdakwa Suroso yang akan mendatangi tempat tinggal terdakwa Muslikah.

Begitu bertemu, kedua terdakwa ini kemudian mencoba ATM itu kembali. Ternyata masih belum diblokir pihak bank. Kemudian, terdakwa Suroso menarik uang sebesar Rp. 10 juta dari ATM tersebut.

Terdakwa Suroso yang masih belum puas, kemudian meminjam nomer rekening Bank BNI atas nama Andriyanto. Ke rekening itu, terdakwa Suroso mentransfer uang sebanyak Rp. 20 juta. Terdakwa Suroso juga mentransfer uang lagi ke sebuah rekening BCA atas nama Senja Nita sebesar Rp. 26 juta, sehingga total uang yang berhasil ditarik terdakwa dari ATM BCA yang ditemukan terdakwa Muslikah tersebut Rp. 70.250.000.

Dari jumlah itu, terdakwa Muslikah diberi bagian Rp. 9 juta sedangkan sisanya diambil terdakwa Suroso untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat tindakannya itu, kedua terdakwa pasal 363 KUHP. (pay)

Related posts

Mitsubishi Pajero Sport Terbakar PT MMKSI Lakukan Klarifikasi

redaksi

Uci Flowdea Tampil Menawan Layaknya Seorang Queen Di Perayaan Ultahnya

redaksi

Polsek Genteng Menolak Seluruh Dalil Pemohon Pra Peradilan

redaksi