surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Advokat Yang Didatangkan Kepersidangan Ungkap Masalah Perkawinan Samiatie Dan Dugaan Tindak Pidana Yang Dilaporkan Di Polrestabes Surabaya

Dua advokat yang didatangkan sebagai saksi diperkara gugatan Samiatie. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dua advokat yang didatangkan Judha Sasmita ke persidangan Jumat (13/6/2025) ungkap banyak hal, termasuk masalah perkawinan antara Samiatie dengan Agus Setiawan.

Bukan hanya itu, advokat yang menjadi saksi dipersidangan ini juga menceritakan perihal adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan Samiatie di Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dua advokat yang didatangkan Judha Sasmita, Tergugat IV diperkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan Samiatie melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini bernama Epifani Rahmat Gunadi dan Budi Laksono Rahmat Gunadi.

Kehadiran dua advokat ini untuk menjelaskan apa yang dipaparkan dua orang penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Judha Sasmita, ketika Judha Sasmita mendatangi dua penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut diruangan mereka masing-masing.

Epifani Rahmat Gunadi dalam penjelasannya didalam ruang persidangan mengatakan, ia dihadirkan dipersidangan karena adanya gugatan yang ditujukan kepada Judha Sasmita.

Lebih lanjut Epifani menjelaskan bahwa ia akhirnya mengetahui adanya gugatan ini berawal dari kedatangannya ke Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sekitar Mei 2025 lalu.

Epifani kembali bercerita, waktu itu, tanpa sengaja bertemu dengan Judha Sasmita didalam ruangan penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya.

Lebih lanjut Epifani mengatakan, yang mendatangi ruangan Unit Harda waktu itu adalah dirinya bersama dengan partnernya yang bernama Budi Laksono Rahmat Gunadi.

“Bersama dengan partner kerja saya, pada waktu itu saya menemui Hendro, seorang penyidik di Kepolisian yang bertugas di Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ujar Epifani Rahmat Gunadi, Jumat (13/6/2025).

Maksud kedatangan kami diruang Unit Harda tersebut, lanjut Epifani Rahmat Gunadi, untuk menanyakan perkembangan perkara yang kami laporkan dan saat ini ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Ketika kami sedang berbincang dengan penyidik Unit Harda yang bernama Hendro itu, tiba-tiba masuklah Judha Sasmita diruangan tersebut,” ungkap Epifani Rahmat Gunadi.

Sempat terjadi pembicaraan sebentar dengan Judha Sasmita didalam ruangan Unit Harda ini, sambung Epifani. Disaat itulah, Judha Sasmita lalu bercerita tentang adanya gugatan yang ia hadapi di PN Surabaya. Lalu, Judha Sasmita meminta ijin untuk membicarakan sesuatu hal dengan penyidik yang bernama Hendro.

Epifani kembali melanjutkan, saat itu, Judha Sasmita bertanya ke Hendro terkait dengan surat permohonan yang telah ia ajukan ke Kapolrestabes Surabaya mengenai rencana Judha Sasmita menghadirkan Hendro sebagai saksi di PN Surabaya.

“Yang saya dengar waktu itu, Hendro menjawab bahwa ia belum mendapat ijin dari pimpinan, sehingga surat tugas sebagai saksi yang hendak dihadirkan dipersidangan, belum turun,” kata Epifani.

Lalu, lanjut Epifani, Hendro juga menyinggung adanya laporan polisi Samiatie yang sedang ditanganinya. Di laporan polisi tersebut, Samiatie melaporkan seseorang bernama Agus.

Tim kuasa hukim Samiatie. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk detail laporan Samiatie di Polrestabes itu, Epifani Rahmat Gunadi mengaku tidak mendengar secara detail, yang ia dengar adalah adanya dugaan tindak pidana pencurian sertifikat rumah dalam bentuk SHM yang lokasinya ada di Gunungsari Indah Surabaya.

Selain adanya dugaan tindak pidana pencurian sertifikat, Epifani kembali menjelaskan, bahwa antara Judha Sasmita dengan Hendro, juga ada membahas tentang masalah pencurian yang dilaporkan Samiatie tersebut, adalah pencurian biasa bukan pencurian dalam keluarga.

“Yang saya denger waktu itu, juga ada pembahasan antara Judha Sasmita dengan Hendro terkait perkawinan Samiatie dengan Agus,” ungkap Epifani.

Dan menurut pengakuan Hendro kepada Judha Sasmita, lanjut Epifani, bahwa Samiatie dan Agus tidak pernah menikah. Dan pengakuan ini tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Masih berdasarkan pengakuan Epifani dimuka persidangan, waktu itu, Epifani juga mendengar perihal alamat Samiatie yang tidak diketahui. Hal ini juga diungkapkan Hendro kepada Judha Sasmita.

“Waktu itu, Hendro juga menyampaikan kepada Judha Sasmita tentang alamat Samiatie sebagai pelapor yang tidak diketahui. Untuk itu, Hendro pun bertanya ke Judha Sasmita, apakah mengetahui alamat Samiatie,” jelas Epifani.

Epifani Rahmat Gunadi kembali menerangkan, usai melakukan koordinasi dengan Hendro penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, ia dan Judha Sasmita berniat untuk makan siang bersama.

“Namun sebelum kami makan siang, Judha Sasmita meminta ijin ke saya untuk masuk ke ruang Tipikor yang letaknya disebelah ruangan Unit Harda,” jelas Epifani.

Diruang tipikor ini, lanjut Epifani, Judha Sasmita ingin menemui penyidik Unit Tipikor yang bernama Iskak. Tujuannya untuk menanyakan kesanggupan Iskak sebagai saksi yang akan didatangkan dipersidangan.

“Namun Iskak menjawab belum bisa memenuhi keinginan Judha Sasmita tersebut karena surat ijin dari pimpinan belum turun,” kata Epifani.

Karena mengikuti Judha Sasmita masuk ke ruang Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Epifani Rahmat Gunadi akhirnya mengetahui perkara apa yang sedang ditangani Iskak yang ada hubungannya dengan Judha Sasmita.

Lebih lanjut Epifani menerangkan, bahwa penyidik Iskak ini ternyata sedang menangani dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu didalam akta otentik berupa buku nikah.

Sedangkan laporan kedua adalah berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat rumah. Dua laporan yang ditangani Iskak tersebut, yang menjadi pihak pelapor adalah Samiatie dan terlapornya bernama Agus.

Berkaitan dengan adanya dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik ini, Epifani kembali menjelaskan, bahwa Samiatie mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam buku nikah tersebut.

“Iskak kemudian menjelaskan bahwa laporan Samiatie ini tidak seharusnya di Polrestabes Surabaya tapi di Polres Pelabuhan KP3 Tanjung Perak Surabaya, karena locus delicti nya masuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Oleh sebab itu, Iskak pun menyarankan ke Samiatie untuk membuat laporan baru di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” papar Epifani.

Pengakuan Samiatie yang mengatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan di buku nikah, sambung Epifani, juga tercantum di BAP.

Untuk perkara yang ditangani Iskak terkait laporan dugaan pemalsuan sertifikat yang dilaporkan Samiatie tersebut, lokasinya berada di Taman Pondok Indah Wiyung.

Epifani kembali melanjutkan, bahwa dugaan pemalsuan sertifikat yang diceritakan Iskak waktu itu, karena sertifikat yang diduga palsu itu bentuknya fotocopy berwarna. (pay)

Related posts

Hakim PN Surabaya Hukum Rudi Mulianto 15 Hari Lebih Lama Dari Kakak Kandungnya

redaksi

Didalam Persidangan, Korban Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Beri Keterangan Tidak Konsisten, Tidak Sesuai Alat Bukti Visum

redaksi

PANGDAM V BRAWIJAYA TERIMA KEDATANGAN PASIS SESKO TNI

redaksi