surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejati Jatim Tahan Direktur Politeknik Negeri Malang Dan Pemilik Tanah

Awan Setiawan Direktur Politeknik Negeri Malang ditahan Kejati Jatim atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah. (FOTO : dokumentasi pribadi penkum Kejati Jatim untuk surabayaupdate com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahan Direktur Politeknik Negeri Malang. Selain itu, ada seorang tersangka lagi yang ikut ditahan dalam perkara ini.

Awan Setiawan adalah Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) dan Hadi Setiawn adalah orang yang menjual tanah seluas 7104 meter².

Dalam press rilis yang diterbitkan Kejati Jatim dijelaskan, Awan Setiawan dan Hadi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim sejak Rabu (11/6/2025) selama 20 hari kedepan.

Masih berdasarkan keterangan dari Kejati Jatim, terhadap Awan Setiawan dan Hadi Setiawan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-847/M.5/Fd.2/06/ 2025 tanggal 11 Juni 2025 atas nama Awan Setiawan dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-849/M.5/Fd.2/06/ 2025 tanggal 11 Juni 2025 atas nama Hadi Setiawan.

Penetapan Awan Setiawan dan Hadi Setiawam sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Kep- 80/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 atas nama Awan Setiawan dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Kep-81/M.5/ Fd.2/ 06/2025 tanggal 11 Juni 2025 atas nama Hadi Setiawan.

Lebih lanjut dijelaskan pula, bahwa Awan Setiawan selaku Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode tahun 2017-2021, telah melakukan pengadaan tanah dalam rangka perluasan Kampus Polinema sejak tahun 2019.

Sebagai Direktur Polinema periode 2017-2021, Awan Setiawan kemudian membentuk sendiri panitia pengadaan tanah di Polinema, namun panitia resmi untuk pengadaan tanah tersebut tidak dilibatkan.

Sejak tahun 2019, Awan Setiawan selaku Direktur Polinema melakukan pertemuan dengan Hadi Setiawan selaku pemilik tanah dan meminta melakukan pensertifikatan dua bidang tanah yang masih Petok D sedangkan satu bidang tanah telah SHM.

Tersangka Awan Setiawan dengan tersangka Hadi Setiawan telah melakukan negoisasi harga tanah dan kesepakatan pembayaran BPHTB penjual dan Polinema sebagai pembeli ditanggung Hadi Setiawan.

Awan Setiawan selanjutnya pada tahun 2020 menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah, namun Awan Setiawan telah terjadi kesepakatan harga tanah milik Hadi Setiawan yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dilakukan Awan Setiawan Direktur Polinema, dengan harga Rp. 6 juta per meter² sehingga untuk luas tanah 7.104 M2 terdiri dari tiga SHM, seluruhnya seharga Rp.42.624.000.000.

Harga tersebut tidak berdasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal, tetapi Awan Setiawan hanya menggunakan dasar perhitungan sendiri dengan penilaian harga tanah setempat.

Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan pasal 121 ayat 4 Perpres nomor 148 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Umum jo pasal 53 Permen ATR/BPN No. 6 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Hadi Setiawan (kanan/pakai rompi merah) yang ikut ditahan Kejati Jatim bersama-sama dengan Awan Setiawan. (FOTO : dokumentasi pribadi penkum Kejati Jatim untuk surabayaupdate.com)

Diterangkan pula dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Kejati Jatim, bahwa kesepakatan antara Awan Setiawan selaku Direktur Polinema dengan Hadi Setiawan selaku penjual dan pemilik tanah, karena negoisasi jual beli tanah yang dilakukan pada saat obyek tanah masih belum bersertifikat dan selanjutnya dua obyek tanah pada 31 Oktober 2019 terbit SHM nomor 08917 dan SHM nomor 08918 atas nama Aminah,dkk termasuk Hadi Setiawan serta SHM No. 09055 atas nama empat orang yang terdiri dari Kamsijah, dkk, namun tidak termasuk Hadi Setiawan.

Perbuatan melakukan negoisasi harga dan penentuan tanah yang akan diperuntukkan bagi perluasan kampus Polinema dilakukan Awan Setiawan dengan Hadi Setiawan tanpa melibatkan panitia pengadaan, tanpa ada penilaian harga dari jasa penilai harga tanah (appraisal) dan Hadi Setiawan melakukan jual beli tanah dengan Awan Setiawan selaku Direktur Polinema tanpa ada Surat Kuasa dari pemilik tanah.

Kemudian, Hadi Setiawan telah menerima uang muka sebesar Rp. 3.873.500.000 tanggal 30 Desember 2020 sedangkan Hadi Setiawan baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada tanggal 4 Januari 2021.

Bahwa pembayaran uang muka pada tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp. 3.873.500.000 kepada Hadi Setiawan, atas perintah Awan Setiawan selaku Direktur Polinema kepada LR selaku PPK dengan dilengkapi dokumen-dokumen backdate yang diterbitkan pada tahun 2021yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya, antara lain penetapan harga tanah tidak didasarkan pada jasa penilai, Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Malang Nomor 2888 tahun 2020 tanggal 03 April 2020 tentang Panitia Pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang, Notulen rapat-rapat, Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah, Surat Kuasa Penjual atas SHM No. 0817, 0818, 0955 yang diterbitkan Notaris Arlina, SH., M.Kn di Malang pada tanggal 04 Januari 2021, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada tanggal 07 Januari 2021, Akta Pelepasan Hak pada tanggal 07 Januari 2021.

Selain itu, Awan Setiawan selaku Direktur Polinema tidak melakukan kajian objek tanah yang akan dibeli Polinema, meliputi zona bidang tanah, mengingat peruntukan pengadaan tanah adalah untuk pengembangan kampus atau mendirikan bangunan dan tidak melakukan penilaian harga tanah melalui lembaga penilaian atau appraisal

Berdasarkan Peraturan Daerah No.RDTR dan PZ No.5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail
Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) Bagian Malang Utara, bidang tanah yang dilaksanakan pengadaan oleh Awan Setiawan selaku Direktur Polinema, tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk pembagunan perumahan atau gedung, karena sebagian besar merupakan zona ruang manfaat jalan dan badan air, mengingat ada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai (sempadan) sehingga tidak sesuai dengan tujuan pengadaan tanah Polinema.

Sampai dengan TA 2021, AS selaku Direktur Polinema telah memerintah bendahara melakukan pembayaran kepada HS sebesar Rp. 22.624.000.000 tanpa diikuti dengan perolehan hak atas tanah atau pencatatan hak atas tanah, karena AS selaku Direktur Polinema mendasarkan penganggaran pengadaan tanah Polinema pada DIPA BLU dibuat per paket, seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran, namun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA.

Dari keseluruhan dana yang telah dibayarkan Polinema sebesar Rp. 22.624.000.000 tersebut, atas
permintaan Awan Setiawan selaku Direktur Polinema kepada Hadi Setiawan untuk dititipkan kepada Notaris PPAT sebesar Rp.4.3 M untuk pembayaran BPHTB Penjual dan dititipkan kepada Polinema sebesar Rp.3.1 M sebagai pembayaran BPHTB Pembeli.

Hal ini tidak sesuai dengan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum pasal 10 huruf (p). Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah atau pemerintah daerah, UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan pasal 85 ayat (4) huruf (b), perolehan hak atas tanah untuk penyelenggaraan pemerintah dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan Umum, tidak dikenakan BPHTB.

Pengadaan tanah di Politeknik Negeri Malang ini diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden No. 148 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk umum pasal 121 ayat (4) yaitu penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud ayat (1), instansi yang memerlukan tanah menggunakan penilaian jasa penilai, Peraturan Kepala BPN (PERKABAN) nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang dirubah dengan Permen ATR/BPN No. 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Bahwa perbuatan yang dilakukan Awan Setiawan selaku Direktur Polinema bersama dengan Hadi Setiawan selaku penjual telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.624.000.000.

Untuk pasal yang disangkakan kepada Awan Setiawan dan Hadi Setiawan, Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-9/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 03 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025, terhadap AS dan HS pada hari ini Rabu tanggal 11 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka. (pay)

Related posts

Sambut Hari Ulang Tahun Ke 48, IKA Ubaya Gelar Berbagai Acara Menarik Dan Dihadiri Alumni Tertua

redaksi

Tiga Belas Dusun Di Kabupaten Kapuas Akan Dimekarkan

redaksi

Bhabinkamtibmas Polsek Tandes Pimpin Kebaktian

redaksi