surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Fakultas Hukum Ubaya Bedah Rancangan KUHAP Bersama Para Tokoh Dalam Sebuah Seminar Nasional

Seminar nasional yang digagas Fakultas Hukum Ubaya tentang rancangan UU KUHAP. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) untuk kesekian kalinya menggelar seminar nasional.

Pada seminar nasional yang digelar Rabu (11/6/2025) di salah satu hotel di Surabaya ini, beberapa tokoh pun dihadirkan termasuk dua orang anggota legislatif.

Mereka yang hadir pada seminar nasional ini adalah Prof. Dr. Maria Goretti Marianti Purwanto selaku Wakil Rektor 1 Universitas Surabaya, Dr Soedeson Tandra SH MHum anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Drs Bekto Suprapto Msi yang pernah menjabat sebagai Wakabareskrim Polri 2011-2012 dan anggota Kompolnas, Dr. Sudiman Sidabukke SH., CN., MHum seorang advokat senior Surabaya, Dr. Suhartati SH., M.Hum selaku Ketua Laboratorium Hukum Pidana Universitas Surabaya, Peter Jeremiah Setiawan SH., MH selaku Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Surabaya.

Seminar nasional ini juga dihadiri Dr. Freddy Poernomo, SH.,MH yang saat ini menjadi anggota Komisi A DPRD Jatim, Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M., selaku Dosen Laboratorium Hukum Internasional FH Ubaya, Dekan Fakultas Hukum Ubaya Dr. Hwian Christianto, SH.,MH., Ketua Komsa FH Ubaya Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Maria Goretti Marianti Purwanto mengatakan, seminar nasional ini bertujuan untuk membahas rancangan KUHAP tentang upaya pencegahan kekerasan dan penyiksaan pada proses pemeriksaan perkara pidana.

Sementara itu, Dr. Freddy Poernomo, SH.,MH dalam pemaparannya menyatakan, ketika rancangan ini nantinya benar-benar berubah dan disahkan DPR RI, hendaknya dalam proses
pengambilan keputusan tersebut ada suara dari daerah yang turut didengarkan para anggota DPR RI.

“Oleh karena itu, saya sebagai bagian dari DPRD menyampaikan hal ini dengan bangga dan terbuka,” kata Freddy.

Kami, lanjut Freddy, juga sempat menerima kunjungan dari Komnas HAM dan menyampaikan materi terkait RUU KUHAP, yang memuat hak-hak esensial yang
perlu diperhatikan.

“Banyak hal yang ada didalam RUU KUHAP ini telah dikupas tuntas para pakar ilmu hukum serta dari Kepolisian, advokat hingga akademisi,” ujar Freddy.

Tinggal bagaimana kita menyempurnakan aspek hukum formilnya, sambung Freddy.

Masih menurut Freddy, pembahasan ini tentu masih dalam konteks kenegaraan, dari tugas-tugas pemerintah pusat hingga ke daerah.

Sementara itu, Dr. Soedeson Tandra, SH.,M.Hum dalam pemaparannya menyatakan, selama ini pembahasan masalah kekerasan, hanya menyinggung permukaannya saja, tidak membahas akar masalahnya.

Para tokoh dan akademisi yang hadir di seminar nasional membedah RUU KuHAP. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Anggota Komisi III DPR RI ini kembali menjelaskan, seorang pakar bernama Herbert Packer. Dalam bukunya, Herbert lPacker membagi sistem peradilan pidana ke dalam dua model utama yaitu crime control model dan due process model.

“Dalam konteks RUU KUHAP yang
tengah dibahas saat ini, terlihat bahwa pendekatannya lebih condong pada crime
control model, di mana berita acara pemeriksaan dijadikan sebagai alat bukti utama dan penyidik difokuskan untuk mengejar pengakuan dari tersangka,” papar Soedeson Tandra.

Maka tidak mengherankan, lanjut Soedeson, bila dalam praktiknya, sering terjadi pemaksaan pengakuan. Dakwaan pun dalam sistem ini menjadi litis contestatio atau garis pemisah yang menutup ruang keadilan.

“Itulah sebabnya, dalam kasus Vina di Cirebon, masyarakat merasa ada ketidakadilan yang mencolok. Sebaliknya, dalam due process of law, terdapat prinsip kesetaraan antara penuntut umum dan warga negara,” ungkap Soedeson.

Dalam sistem ini, sambung Soedeson, berita acara tidak lagi dijadikan alat bukti mutlak, dan dakwaan bukan satu-satunya
dasar untuk memproses hukum.

“Ini adalah bagian dari sistem yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan substantif,” sambung Soedeson.

Masih menurut pemaparan Spedeson Tandra di acara seminar nasional ini, Prof. Roberto Ungaro dalam Critical Legal Studies menulis, bahwa negara seperti Amerika Serikat menghadapi kesulitan besar dalam penegakan hukum, karena komitmen mereka terhadap penghormatan hak
asasi manusia. Tapi itu bukan kelemaha, justru itulah kekuatannya.

Politikus dari Partai Golongan Karya ini juga menyatakan, bahwa KUHAP yang berlaku sejak tahun 1981 ini, kini tidak lagi dianggap relevan dengan perkembangan masyarakat dan sistem hukum
modern.

“KUHAP saat ini masih menyisakan banyak celah yang sering kali
dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab,” papar Soedeson.

Padahal, lanjut Soedeson, dalam prinsip idealnya, hakim memutus perkara berdasarkan dua alat bukti dan keyakinan yang logis dan
objektif.

Sistem pembuktian, menurut Soedeson Tandra, masih menyimpan kelemahan. Sebelum KUHAP berlaku, kita menggunakan Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

“Kala itu, mekanisme pengawasan atas alat bukti belum cukup
memadai. Pertanyaan paling krusial sekarang adalah siapa yang mengawasi kebenaran dua alat bukti itu? Ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih
sangat bercorak civil law yang kental, dengan pendekatan presumption of guilty atau praduga bersalah,” ulas Soedeson.

Melalui RUU KUHAP, lanjut Soedeson, kita berharap dapat memperbaiki dan menutup berbagai celah tersebut.

Secara filosofis, hukum acara pidana seharusnya mampu menciptakan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan hak individu.

Dari sisi sosiologis, KUHAP sekarang ini dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat modern yang terus berubah.

Sedangkan secara yuridis, banyak ketentuan dalam undang undang sektoral seperti UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang perlu
disesuaikan.

RUU KUHAP ini memuat sejumlah substansi penting, diantaranya
adalah pergeseran sistem dari inquisitorial menjadi adversarial, penerapan mekanisme restorative justice, penguatan peran advokat untuk perlindungan tersangka, penguatan lembaga praperadilan, serta pengaturan upaya paksa secara lebih terukur.

Selain itu, RUU ini juga memperkuat kolaborasi antar-instansi penegak
hukum. Dalam hal kewenangan, aparat penegak hukum tidak mengalami perubahan
struktural, polisi tetap sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai penuntut umum. (pay)

Related posts

Tiga Hari Setelah Putusan, Vanessa Angel Akan Tinggalkan Rutan Medaeng

redaksi

Direktur Grup Jawa Pos Jadi Tersangka Korupsi Di Lombok Timur

redaksi

Di Persidangan Henry J Gunawan, Pembeli Tanah Ungkap Siapa Pemilik Tanah Di Kelurahan Rampal Celaket Malang

redaksi