surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos

Dahlan Iskan (FOTO : istimewa/kumparan)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan PMH yang diajukan Dahlan Iskan ini ditujukan untuk PT. Jawa Pos karena Jawa Pos tak memberikan dokumen-dokumen yang diminta Dahlan Iskan.

Ada dua gugatan yang dimohonkan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Indonesia periode tahun 2011-2014 ini.

Gugatan pertama adalah Gugatan PMH tercatat dengan nomor gugatan : 621/Pdt.G/2025/PN.Sby dan yang kedua tercatat nomor : 625/Pdt.G/ 2025/PN.Sby.

Sebagai penggugat, dalam Gugatan PMH nomor : 625/Pdt.G/2025/ PN.Sby ini, Dahlan Iskan menunjuk Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., M.M., Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., Romi Martens Yuswantoro, S.H., Yuliana Sino Sukamto, S.E., S.H., M.H. dan Inggrit Carolina Nafi, S.H., melawan melawan Para Direksi PT. Jawa Pos yang terdiri dari Kristianto Indrawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jawa Pos sebagai Tergugat I, Hidayat Jati yang menjabat sebagai Direktur PT. Jawa Pos sebagai Tergugat II, Cornelis Paul Tehusijarana yang menjabat sebagai Direktur PT. Jawa Pos sebagai Tergugat III dan Leak Kustiyo yang menjabat sebagai Direktur PT. Jawa Pos sebagai Tergugat IV.

Untuk Gugatan PMH nomor : 621/Pdt.G/2025/PN.Sby, Dahlan Iskan sebagai penggugat menunjuk enam advokat yang tergabung dalam Johanes Dipa Widjaja & Partners sebagaimana disebutkan dalam Gugatan PMH nomor : 625/Pdt.G/2025/PN.Sby melawan
Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (dahulu bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) sebagai Tergugat I, PT. Jawa Pos sebagai Tergugat II dan PT. Dharma Nyata Press sebagai Turut Tergugat.

Johanes Dipa Widjaja salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan menjelaskan, dalam Gugatan PMH nomor : 625/Pdt.G/2025/PN.Sby disebutkan, dasar serta alasan dimohonkannya gugatan ini adalah Dahlan Iskan sebagai pemegang saham di PT. Jawa Pos pada periode tahun 1985 sampai dengan saat ini, dengan jumlah saham terakhir sebanyak 7.607.271 lembar saham.

“Sebagai pemegang saham, Dahlan Iskan tentunya berhak atas dokumen-dokumen atau data-data terkait dengan PT. Jawa Pos, termasuk diantaranya risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik RUPS Luar Biasa (RUPSLB) maupun RUPS Tahunan (RUPST),” ujar Johanes Dipa, Minggu (15/6/2025).

Lebih lanjut Johanes Dipa mengatakan, Dahlan Iskan sebagai penggugat, telah meminta kepada Tergugat I sampai Tergugat IV yang dalam perkara ini disebut para tergugat, yang merupakan Direksi di PT. Jawa Pos, supaya diberikan salinan risalah serta berita acara RUPSLB maupun RUPST PT. Jawa Pos untuk periode tahun 1990 sampai dengan 2017.

“Namun sampai dengan saat ini, dokumen-dokumen yang diminta tersebut belum diberikan para tergugat kepada Dahlan Iskan” jelas Johanes Dipa.

Permintaan tersebut, sambung Johanes Dipa, telah disampaikan dalam bentuk resmi, dengan mengirimkan surat ke Jawa Pos.

Johanes Dipa kembali menerangkan, salinan dokumen berupa risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT. Jawa Pos tersebut akan digunakan penggugat untuk keperluan pembuktian dan/atau pembelaan, mengingat saat ini penggugat sedang dilaporkan PT. Jawa Pos di Polda Jatim berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/546/IX/2024/ SPKT/POLDA.

Sikap para tergugat yang tidak memberikan salinan risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT. Jawa Pos untuk periode tahun 1990 sampai dengan tahun 2017 kepada penggugat yang notabene adalah pemegang saham PT. Jawa Pos meskipun telah diminta penggugat berkali-kali, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige daad.

Atas adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para tergugat ini, lanjut Johanes Dipa, menimbulkan kerugian bagi penggugat, seperti kerugian Immateriil.

“Sikap para tergugat yang tetap tidak memberikan salinan risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT. Jawa Pos untuk periode tahun 1990 s/d 2017, meskipun telah berkali-kali diminta penggugat selaku pemegang saham yang sah pada PT. Jawa Pos tentu telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat Dahlan Iskan terutama di mata publik dan komunitas bisnis, mengingat Dahlan Iskan adalah orang yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan PT. Jawa Pos, namun kedudukan dan kontribusinya selama ini seakan tidak dianggap para tergugat,” ulas Johanes Dipa.

Sikap para tergugat tersebut, sambung Johanes Dipa, juga menyulitkan penggugat dalam rangka pembuktian dan/atau
pembelaan yang dilakukan penggugat di dalam perkara Laporan Polisi nomor : LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 September 2024.

“Akibatnya, kerugian immateriil yang ditimbulkan ini tidak dapat dinilai dengan uang. Namun demi kepastian hukum, maka adil dan patut bilamana kerugian immateriil ditetapkan,” tutur Johanes Dipa.

Masih menurut penjelasan Johanes Dipa, dengan adanya perbuatan melanggar hukum tersebut, para tergugat wajib membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada penggugat.

Johanes Dipa kembali menyatakan, para tergugat hendaknya mau tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini. Sudah sepatutnya para tergugat juga dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom secara tanggung renteng sebesar Rp. 10 juta.

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan ini secara tegas juga menyatakan, jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi serta direkayasa, mengapa Jawa Pos tidak mau memberikan salinan-salinan dokumen yang diminta Dahlan Iskan? Ini semakin menimbulkan kecurigaan yang luar biasa bagi Dahlan Iskan dan para kuasa hukumnya.

Terpisah kuasa hukum Jawa Pos
Kimham Pentakosta, S.H., M.H. dari Markus Sajogo & Associates menyayangkan adanya gugatan yang dilayangkan Dahlan Iskan ini. Menurut Kimham, gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kimham pun menjelaskan, perseroan selalu memberikan hak-hak seluruh pemegang saham PT Jawa Pos, termasuk kepada Dahlan Iskan sebagaimana semestinya.

“Seluruh tindakan perseroan selalu kami lakukan berdasarkan tiga hal yakni, peraturan perundang undangan, anggaran dasar perseroan dan perjanjian yang disetujui seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan,” kata Kimham.

Kimham juga menekankan, bahwa tidak ada dokumen Dahlan yang ditahan PT. Jawa Pos. Bahkan untuk RUPS tahunan perseroan untuk tahun ini, seluruh dokumen rapat yang diminta Dahlan sudah diberikan sebagaimana mestinya. (pay)

 

Related posts

Direktur PT. Standar Beton Indonesia Diadili Atas Dugaan Menerbitkan Dan Menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya

redaksi

Mengetahui Dana CSR Dan Arisan Yang Dikelola Perkumpulan Mencapai Rp. 7,9 Miliar, Pimpinan Pusat Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Terbitkan Akta Dan Buat Laporan Ke Bareskrim Polri

redaksi

Danrem 081/DSJ Pimpin Apel Siaga Menjelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Periode 2014 – 2019

redaksi