surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Janda Dua Anak Ditangkap Polsek Pakal Atas Dugaan Pembobolan Toko Pakaian

 

Yanti (TENGAH, MEMEGANG LINGGIS) seorang janda anak 2 yang ditahan di Polsek Pakal atas dugaan pembobolan toko pakaian di Pasar Benowo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Yanti (TENGAH, MEMEGANG LINGGIS) seorang janda anak 2 yang ditahan di Polsek Pakal atas dugaan pembobolan toko pakaian di Pasar Benowo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Berdalih untuk mencukupi kebutuhan dua anaknya, pasca bercerai dari sang suami beberapa waktu lalu, seorang ibu nekad membantu pacar barunya untuk melakukan aksi pembobolan toko pakaian di Pasar Benowo Surabaya.

Meski tidak mau mengakui perbuatannya sudah ikut serta melakukan aksi pencurian bersama seorang pria yang sudah lama menjadi kekasihnya, Yanti (37) warga Balongsari III Surabaya tetap dibawa ke Polsek Pakal.

Penangkapan janda dua anak ini diungkapkan Kapolsek Pakal, Kompol Widjanarko, Senin (11/1). Lebih lanjut Widjanarko mengatakan, penangkapan wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian ini didasari temuan petugas yang merasa curiga dengan barang bawaan tersangka, saat diamankan di depan Pasa Benowo Surabaya.

“Waktu itu, petugas patroli Polsek Pakal merasa curiga akan gerak gerik tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan membawa tas. Setelah dihampiri dan dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tas itu berisi pakaian dan sebuah linggis, “ ujar Widjanarko.

Ketika hal ini ditanyakan ke tersangka, lanjut Widjanarko, tersangka bersikukuh tidak tahu tentang isi tas yang waktu itu dibawanya. Petugas yang curiga kemudian memeriksa beberapa toko yang ada di sekitar Pasar Benowo. Hasilnya, ada sebuah toko yang pintunya rusak akibat congkelan.

“Dengan kecurigaan ini, kemudian petugas membawa tersangka ke Polsek Pakal. Meski memberikan jawaban yang berbelit-belit, tersangka akhirnya mengaku jika keberadaannya di depan Pasar Benowo itu karena ditelepon Rudi, teman prianya. Rudi yang saat ini sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) menelepon tersangka sekitar pukul 03.00 Wib, “ ungkap Widjanarko.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, sambung Widjanarko, saat menghubungi tersangka, Rudi hanya mengatakan minta dijemput di depan Pasar Benowo. Karena sudah mengenal Rudi, tersangka kemudian datang untuk menjemput Rudi.

“Tersangka mengatakan, waktu itu, Rudi tidak mengatakan mau diantar kemana. Tersangka hanya dititipi sebuah tas. Tak lama setelah itu, Rudi kemudian meninggalkan tersangka seorang diri di depan Pasar Benowo, “ papar Widjanarko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tersangka ditahan di Polsek Pakal guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (pay)

Related posts

Adanya Serangkaian Kebohongan Di Surat Tuntutan JPU, Dua Bos Sipoa Akan Melapor Ke Bareskrim Mabes Polri Dan Jamwas

redaksi

Sambut Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024, Vasa Hotel Hiasi Lobby Hotelnya Dengan Rumah Kayu Dan Gemerlap Lampu

redaksi

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Terjunkan 357 Personil Gabungan Untuk Pengamanan Natal Dan Tahun Baru

redaksi