surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jawa Pos Hadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis UGM Yang Sudah Purna Tugas, Keterangannya Banyak Mendapat Sorotan

Tim kuasa hukum Nany Widjaja mendengarkan penjelasan Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – PT. Jawa Pos melalui tim kuasa hukumnya, menghadirkan seorang Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), pada persidangan gugatan yang dimohonkan Nany Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Guru Besar UGM yang dihadirkan PT. Jawa Pos melalui tim kuasa hukumnya pada persidangan Rabu (19/11/2025) ini bernama Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., M.S.

Kehadiran Prof. Dr. Nindyo Pramono didalam perkara ini sebagai ahli, langsung mendapat sorotan tim kuasa hukum Nany Widjaja yang dalam perkara ini sebagai penggugat.

Richard Handiwiyanto, salah satu kuasa hukum Nany Widjaja menerangkan, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH.,M.S adalah Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah purna tugas.

Kegiatan Prof. Dr. Nindyo Pramono saat ini bukan lagi akademisi, namun sudah pengacara profesional.

“Oleh karena itu, ke-akademisian Prof. Dr. Nindyo Pramono untuk saat ini sudah tidak bisa lagi dipergunakan dan tidak bisa dibicarakan dipersidangan ini,” ujar Richard.

Apakah kehadiran Prof. Dr. Nindyo Pramono dalam persidangan ini tidak bisa dikatakan sebagai ahli untuk didengar keterangannya diperkara ini? Richard pun menjawab, jikalau Prof. Dr. Nindyo Pramono dihadirkan dimuka persidangan ini kapasitasnya sebagai ahli hukum bisnis, maka yang harus dipertanyakan adalah integritas yang bersangkutan.

“Mengapa harus dipertanyakan integritas Prof. Dr. Nindyo Pramono dalam perkara ini yang dihadirkan sebagai ahli ilmu hukum? Karena Prof. Nindyo saat ini sudah beralih menjadi profesional,” tegas Richard.

Richard Handiwiyanto kembali menerangkan, didalam memberikan keterangan sebagai ahli dimuka persidangan, banyak sekali pernyataan Prof. Dr. Nindyo Pramono yang kontroversial. Sehingga pernyataan yang kontroversial tersebut sangat mengagetkan tim kuasa hukum penggugat.

Selain telah memberikan keterangan yang dinilai kontroversial, ada pula beberapa keterangan Prof. Nindyo Pramono dimuka persidangan yang dinilai sebagai persepsi atau penafsiran pribadinya, bukan berlandaskan teori hukum yang berlaku.

“Kami mencatat, ada beberapa keterangan yang dijelaskan Prof. Dr. Nindyo Pramono yang dihadirkan sebagai ahli berdasarkan penafsirannya sendiri,” kata Richard.

Dan ketika pernyataan-pernyataan berdasarkan penafsiran sendiri itu dikejar, lanjut Richard, Prof. Nindyo Pramono malah tidak bisa menjawab.

Masih menurut Richard Handiwiyanto, dan ketika tim kuasa hukum penggugat bertanya menggunakan ilustrasi, ahli ini malah marah atas ilustrasi yang disampaikan tim kuasa hukum penggugat.

“Ilustrasi yang kita buat kemudian kita tanyakan ke ahli sangat sederhana. Namun mengapa ahli justru marah saat kita tanyakan ke ahli berupa ilustrasi?,” tanya Richard.

Dengan melihat sikap Prof. Dr. Nindyo Pramono seperti ini, sambung Richard, semakin meyakinkan tim kuasa hukum Nany Widjaja untuk mempertanyakan integritas dan kapabilitas Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai ahli yang dihadirkan Jawa Pos sebagai Tergugat I diperkara ini.

Masalah kepemilikan saham atas nama atau nominee sebagaimana dijelaskan Prof. Nindyo Pramono dimuka persidangan, juga mendapat sorotan tim kuasa hukum Nany Widjaja.

Lebih lanjut Richard Handiwiyanto menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal beserta penjelasannya, secara tegas dinyatakan bahwa kepemilikan saham atas nama sangat dilarang.

“UU Penanaman Modal beserta penjelasannya saja sudah secara jelas dan tegas melarang tentang nominee,” ujar Richard.

Tapi mengapa, lanjut Richard, Prof. Nindyo Pramono malah membuat penafsiran sendiri dengan mengatakan bahwa nominee diperbolehkan.

Masih menurut Richard, jika Prof. Nindyo Pramono bersikukuh bahwa nominee ini diperbolehkan, dasarnya apa?

“Apakah karena dia itu masuk dalam tim 16 yang membuat RUU nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang akhirnya menjadi undang-undang, sebagaimana yang telah ia jelaskan dimuka persidangan? Yang perlu dipahami, Prof. Nindyo ini satu dari 16 orang, bukan dia satu-satunya orang yang membuat undang-undang tersebut,” tandas Richard.

Prof. Dr. Nindyo Pramono yang dihadirkan tim kuasa hukum Jawa Pos sebagai ahli. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dengan penjelasan yang disampaikan Prof. Nindyo dimuka persidangan tentang nominee dan masih ada beberapa lagi yang ditafsirkan sendiri, tim kuasa hukum penggugat secara tegas menolak keterangan Prof. Nandyo Pramono sebagai ahli dipersidangan ini.

“Menurut dia, berarti hukum ini bisa ditafsirkan sesuai dengan norma-norma yang dimiliki seseorang. Ini tidak benar karena apa? Akhirnya tidak ada kepastian hukumnya,” ujar Richard.

Kehadiran Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai ahli yang dihadirkan Jawa Pos melalui kuasa hukumnya dipersidangan ini juga diragukan independensinya.

“Secara pribadi kami melihat, independensi Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai seorang ahli diperkara ini sudah tidak ada, mengingat yang bersangkutan saat ini sudah menjadi profesional, sehingga semua keterangan yang disampaikan Prof. Nindyo dipersidangan ini dalam kapasitasnya sebagai ahli, haruslah dikesampingkan,” tutur Richard.

Richard juga menyoroti keterangan yang disampaikan Prof. Dr. Nindyo Pramono dimuka persidangan yang berkaitan dengan nominee itu boleh.

Pernyataan Prof. Nindyo ini menurut Richard sangat bertolak belakang dengan UU yang ada, dimana di undang-undang itu sangat jelas melarang adanya nominee.

Keterangan ahli lainnya yang mendapat sorotan tim kuasa hukum penggugat adalah pernyataan Prof. Dr Nindyo sebagai ahli yang menerangkan bukti kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari Daftar Pemilik Saham (DPS).

Untuk pernyataan Prof. Dr. Nindyo Pramono ini, tim kuasa hukum Nany Widjaja sangat keberatan dan meminta Prof. Dr. Nandyo Pramono menunjukkan dasar hukumnya.

Oleh karena itu, dari beberapa keterangan yang disampaikan Prof. Nandyo Pramono dimuka persidangan ini, tim kuasa hukum penggugat menilai bahwa Prof. Dr. Nindyo Pramono sudah membuat keterangan dimuka persidangan berdasarkan persepsi pribadinya.

Yang kedua, banyak sekali keterangan yang disampaikan Prof. Dr. Nindyo Pramono dimuka persidangan, bukan berdasarkan teori hukum yang benar.

Selain dari tim kuasa hukum penggugat, ada beberapa keterangan ahli yang disampaikan Prof. Nindyo Pramono yang disampaikannya dimuka persidangan, mendapat sorotan.

Adalah Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan yang dalam perkara ini sebagai Tergugat II, juga memberikan tanggapannya, atas beberapa keterangan yang disampaikan Prof. Nindyo Pramono dipersidangan.

Dari beberapa keterangan ahli yang disampaikan dimuka persidangan, Ketua Komsa Ubaya ini mencatat, bukti kepemilikan atas saham berdasarkan surat saham.

Menurut Johanes Dipa Widjaja, pernyataan ini sudah jelas. Kemudian, Undang-Undang di Indonesia hanya mengenal saham atas nama. Lalu, bagaimana kita tahu siapa nama pemilik saham itu? Dan ahli pun menjawab hal tersebut dapat dilihat di anggaran dasar.

“Dari keterangan ahli itu dapat disimpulkan bahwa nama pemegang saham adalah nama yang tercantum dalam anggaran dasar dan tercantum pula dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), ” tutur Johanes Dipa.

Johanes Dipa Widjaja kembali menjelaskan, untuk mengetahui siapa pemilik saham, walaupun dilihat dari anggaran dasar maupun dilihat dari sistem AHU, tidak akan berbeda.

“Sistem di AHU tidak mungkin berbeda dengan yang tertera di anggaran dasar perusahaan. Harus sama dengan yang ada di akta anggaran dasar perusahaan dan perubahannya,” tegas Johanes Dipa.

Wakil Ketua Peradi Kota Surabaya ini juga menyoroti keterangan ahli yang mengulas tentang nominee atau pinjam nama atas kepemilikan saham di PT.

Terkait nominee ini, Johanes Dipa menjelaskan, ahli didalam persidangan menjelaskan bahwa nominee adalah kepemilikan atas saham dalam sebuah perusahaan atau PT, diperbolehkan.

“Secara tegas kami tidak setuju dengan apa yang disampaikan ahli tentang nominee ini. Mengapa? Sudah banyak pendapat hukum yang menyatakan, bahwa nominee adalah salah satu bentuk penyelundupan hukum,” tegas Johanes Dipa.

Masih berkaitan penjelasan ahli tentang nominee dimuka persidangan, Johanes Dipa kembali menerangkan, karena dianggap sebagai penyelundupan hukum, maka penggunaan nominee di Indonesia sangat dilarang Undang-Undang.

Prof. Dr. Nindyo Pramono, Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis UGM saat menjadi ahli diperkara gugatan Nany Widjaja. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 33 ayat (1) secara tegas melarang adanya kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain,” ungkap Johanes Dipa.

Dan yang perlu diperhatikan pula, sambung Johanes Dipa, kepemilikan saham atas nama atau nominee tersebut bisa berakibat batal demi hukum.

Ahli dalam persidangan, imbuh Johanes Dipa, juga belum mempelajari adanya yurisprudensi yang mengatur tentang kepemilikan saham atas nama secara konkrit.

Pernyataan ahli dimuka persidangan yang dinilai tidak benar hingga akhirnya menjadi perdebatan adalah mengenai kepemilikan saham PT atas nama atau nominee diperbolehkan dan ahli juga menambahkan bahwa kepemilikan saham itu hanya boleh dimiliki satu orang, menurut Johanes Dipa pernyataan ini sesat.

Lebih lanjut Johanes Dipa menerangkan, pernyataan ahli yang memperbolehkan kepemilikan saham hanya satu orang itu bertentangan dengan filosofi persekutuan modal yang diatur dalam UU Penanaman Modal.

“PT itu kan persekutuan modal. Yang namanya persekutuan itu tidak mungkin sendirian, harusnya lebih dari satu,” tegas Johanes Dipa.

Jika ahli mengatakan bahwa PT boleh didirikan hanya satu orang, lanjut Johanes Dipa, perusahaan yang dimaksud ahli didalam persidangan itu kan perusahaan UMKM atau dikenal one person company.

“Tidak boleh PT hanya didirikan satu orang. UU nya sudah tegas melarang itu. Dan ada batasan dalam pendirian PT,” urai Johanes Dipa.

Sementara itu, Eleazar Leslie Sajogo, salah satu kuasa hukum Jawa Pos mengatakan, berkaitan dengan nominee yang disampaikan Prof. Dr. Nindyo Pramono dimuka persidangan sudah cukup jelas dan tegas.

Eleazar Leslie Prajogo menerangkan, berdasarkan pasal 33 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa itu adalah penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, sedangkan yang dilarang itu adalah perjanjian antara orang Indonesia dengan orang asing.

“Kalau sesama orang dalam negeri tidak ada larangan. Silahkan dicari norma yang melarang penanaman modal sesama dalam negeri,” tegas Leslie Sajogo.

Yang harus diperhatikan dari persidangan ini adalah jika seseorang membuat surat pernyataan, maka orang itu harus bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pernyataan yang telah ia buat sendiri, tidak boleh menyalahkan oranglain.

Eleazar Leslie Prajogo saat dikonfirmasi usai persidangan juga menegaskan, bahwa dari sekian saksi ahli yang dihadirkan dimuka persidangan dalam perkara ini, hanya Prof. Dr. Nindyo Pramono lah yang berstatus Guru Besar.

Eleazar Leslie Prajogo mengaku terheran-heran kepada kuasa penggugat yang nampak tidak nyaman dengan kehadiran Prof. Dr. Nindyo Pramono dimuka persidangan.

“Prof. Dr. Nindyo Pramono dihadirkan ke persidangan sebagai ahli bukan hanya dalam perkara gugatan ini saja. Sebelumnya, ditempat ini, Prof. Dr. Nindyo Pramono juga didatangkan sebagai ahli untuk perkara Pakerin,” jelas Eleazar Leslie Prajogo.

Eleazar Leslie Prajogo juga mempertanyakan sikap kuasa penggugat yang nampak ketakutan dengan kehadiran Prof. Dr. Nindyo Pramono sebagai ahli yang didatangkan Jawa Pos.

“Kenapa kuasa penggugat kok seperti takut akan kesaksian ahli kami ini? Apakah ada fakta yang sengaja disembunyikan? Mereka takut mengungkapkan fakta sebenarnya? Atau takut melihat ketentuan pasal 33 UU Nomor : 25 tahun 2007?,” tanya Eleazar Leslie Prajogo.

Diakhir pembicaraannya, Eleazar Leslie Prajogo mengatakan, berdasarkan keterangan yang sudah disampaikan Prof. Dr. Nindyo Pramono dimuka persidangan, ada beberapa hal menarik yang dapat menjadi acuan.

Pertama mengenai ketentuan nominee, tidak ada larangan. Point kedua, orang yang sudah membuat surat pernyataan harus bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas apa yang telah ia perbuat secara pribadi, tidak menyangkut pautkan kepada orang lain yang tidak bertanda tangan apalagi tidak mengetahui adanya surat pernyataan yang sudah dibuat itu.

Hal ketiga, adanya fakta mengenai deviden yang diberikan penggugat adalah sebagai bentuk penundukan diri, dari seorang Nany Widjaja kepada Jawa Pos yang seharusnya memang pembagian keuntungan itu haruslah diberikan kepada Jawa Pos.

“Penundukan yang dijelaskan ahli dimuka persidangan itu disebut rechtsverwerking. Dan penundukan yang dimaksud disini adalah Nany Widjaja memberikan secara sukarela deviden itu kepada Jawa Pos, bukan sebagai bawahan atau sebagai karyawan,” terang Eleazar Leslie Sajogo.

Deviden yang diberikan kepada Jawa Pos ini sifatnya sukarela, sambung Eleazar Leslie Sajogo, diberikan Nany Widjaja selama bertahun-tahun, tanpa syarat apapun dan tidak ada tekanan dari pihak manapun, namun tiba-tiba Jawa Pos tidak pernah lagi menerima deviden itu hingga sekarang. (pay)

Related posts

Terdakwa Penipuan Kandang Ayam Senilai Rp 500 Juta Divonis 3,5 Bulan, Jaksa Tidak Ajukan Banding

redaksi

Penanganan Perkara Amburadul, Advokat Alvin Lim Pimpin Puluhan Ribu Korban Koperasi Indosurya Demo, Tuntut Jaksa Agung Dan Jampidum Dicopot

redaksi

Dua Pelaku Utama Pengeroyokan DJ Aditya Tertangkap

redaksi