
SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, seorang karyawan PT. Artha Adipersada dihukum tiga tahun penjara.
Vonis tiga tahun penjara ini dibacakan hakim Betsji Siske Manoe, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara ini.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (18/11/2025) diruang sidang Candra PN Surabaya, Hakim Betsji Siske Manoe saat membacakan putusan majelis hakim menyebutkan, bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe itu diatur dan diancam pidana sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar pasal 374 KUHP.
Hakim Betsji Siske Manoe saat membacakan pertimbangan hukum sebagaimana dijelaskan dalam surat putusan majelis hakim disebutkan, akibat perbuatan terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe ini menyebabkan PT. Artha Adipersada dan PT. Planet Mainan Indonesia mengalami kerugian hingga Rp. 609.738.500.
“Mengadili menyatakan terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ungkap hakim Betsji Siske Manoe saat membacakan amar putusannya.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Adelaeda Adriana, lanjut Hakim Betsji Siske Manoe, selama tiga tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya kepada staf HRD pabrik mainan dan PT. Planet Mainan Indonesia, sebuah perusahaan distributor mainan di Indonesia ini lebih ringan enam bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU Siska Christina, SH.,MH selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dalam surat dakwaan penuntut umum diuraikan, terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe bekerja di PT.Artha Adipersada dan PT.Planet Mainan Indonesia yang beralamat di Ruko RMI, Ngagel Jaya Selatan Blok B / 27-28 Surabaya, dalam naungan PT.Adipersada Group sebagai staf HRD, dengan gaji Rp.1 juta per bulan dan uang kehadiran Rp.80 ribu.
PT.Artha Adipersada bergerak dibidang pabrik mainan dan
trading export import mainan dan komoditas lainnya, sedangkan PT.Planet Mainan Indonesia bergerak dibidang distribusi mainan.
Tugas terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe bagian absensi karyawan, control perawatan kendaraan serta pembayarannya dan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan.
Dalam menjalankan tugasnya, prosedur pengajuan kasbon biaya service kendaraan, staf HRD membuat formulir pengajuan service ditandatangani Finance Manager, General Manager, dan staff HRD lalu diajukan ke bagian kasir meminta formulir kasbon, dan mengisi formulir.
Staff HRD menerima uang, tanda tangan bukti menerima uang kasbon. Setelah service kendaraan, staff HRD membawa nota pembelian dari bengkel diserahkan ke kasir untuk diarsipkan.
Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe mengajukan kasbon pembelian dan biaya service kendaraan secara FIKTIF dengan cara meng-crop tandatangan asli milik Nurul Wahyuni General Manager dan Tri Mirantini W bagian Manajer Keuangan.
Tandatangan di letakkan di surat pengajuan service kendaraan, kemudian diajukan kepada Novitasari, S.Kom untuk pencairan dana.
Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe mengisi nominal biaya service di nota dari bengkel Panca Jaya AC dan toko NGK, yang telah di Scan.
Formulir ini digunakan terdakwa berulang kali sebagai bukti pendukung kemudian diserahkan kepada Novitasari, S.Kom.
Saat dilakukan pengecekan kas keluar pencairan uang tunai tahun 2018 sampai 2019 ditemukan pengeluaran Rp.698.600.000,-
untuk biaya service 9 kendaraan, biaya perpanjangan pajak dan biaya KIR.
Nurul Wahyuni yang menjabat sebagai General Manager meminta laporan dokumen asli kepada Terdakwa, namun tidak dapat ditunjukkan.
Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe mengaku uang perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi, renovasi rumah dan bayar hutang pinjol.
Pada tanggal 31 Juli 2019, Herman Wahyudi bagian staff melakukan audit internal PT.Adipersada Group. Hasil audit tanggal 30 September 2019 yang ditandatangani pimpinan perusahaan Hardy Pangdani, ditemukan adanya kerugian perusahaan sebesar Rp.699.900.000.
Tanggal 3 Agustus 2019 dan tanggal 6 Agustus 2019, dengan surat pernyataan, terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe mengakui telah menggunakan uang perusahaan hingga Rp.698.600.000.
Atas semua kerugian yang diderita PT. Artha Adipersada dan PT. Mainan Indonesia sebesar Rp. 698.600.000 ini, terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe kemudian mengembalikan uang perusahaan yang sudah dipakainya sebesar Rp.90.161.500.
Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe dalam surat pernyataannya juga menyebutkan, akan memberikan rumah di jalan Ikan Gurami 3/12-A Surabaya. Namun pemberian rumah itu tidak ditepati terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe. (pay)
