surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kakak Gugat Adik Kandung Di Pengadilan, Perawat Ayahanda Kakak Beradik Ini Dihadirkan Dipersidangan

Riswati alias Risma, perawat Hadi Siswanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan Rudy Siswanto terhadap Edwin Siswanto adik kandungnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Senin (2/3/2026) ini, Edwin Siswanto sebagai tergugat melalui kuasa hukumnya, menghadirkan Riswati sebagai saksi.

Perempuan yang akrab dipanggil Risma ini adalah suster atau perawat Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat, ayah kandung Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto.

Dipersidangan, wanita asal Bojonegoro ini menerangkan, bahwa ia merawat Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat sejak tahun 2020 hingga Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat meninggal dunia ditahun 2022.

Lebih lanjut Riswati menerangkan, semasa hidupnya Hadi Siswanto tinggal di sebuah rumah yang beralamat di Graha Family Surabaya.

“Dirumah itu, Hadi Siswanto tinggal bersama saya dan seorang asisten rumah tangga,” kata Riswati diawal persidangan.

Sejak bekerja sebagai perawat di Graha Family Surabaya, Riswati kembali menerangkan, kondisi Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat sakit sakitan.

Riswati lalu menerangkan, sakit yang diderita Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat waktu itu adalah stroke. Dan selama menderita sakit, Hadi Siswanto juga sering dibawa ke rumah sakit.

Ketika Hadi Siswanto menjalani rawat inap, menurut kesaksian Riswati, yang sering mengunjungi Hadi Siswanto di rumah sakit adalah Edwin Siswanto beserta keluarganya. Semua biaya rumah sakit ditanggung Edwin Siswanto.

” Saya tahu sendiri kalau Pak Edwin yang membayar semua biaya rumah sakit,” ungkap Riswati dipersidangan.

Untuk memenuhi semua kebutuhan hidup Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat termasuk gaji perawat dan asisten rumah tangga yang tinggal bersama Hadi Siswanto di Graha Familiy Surabaya, Riswati kembali menerangkan bahwa semua itu yang membayar adalah Edwin Siswanto.

Riswati kembali menerangkan, selama Hadi Siswanto menjalani rawat inap di rumah sakit, Rudy Siswanto tidak pernah datang menjenguk.

Dalam persidangan, kuasa hukum Edwin Siswanto juga bertanya ke Riswati tentang kepemilikan rumah di Graha Family Surabaya yang ditempati Hadi Siswanto semasa hidupnya.

Lebih lanjut Riswati menerangkan bahwa rumah di Graha Family Surabaya adalah milik Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat namun setelah meninggal dunia, rumah ini diberikan ke Edwin Siswanto.

Rudy Siswanto (pakai baju hijau) didampingi Agus Mulyo, SH., M. Hum selaku kuasa hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Saya mendengar sendiri cerita dari pak Hadi Siswanto bahwa rumah di Graha Family Surabaya itu akan diberikan ke Edwin Siswanto,” papar Riswati.

Mengapa rumah di Graha Family Surabaya ini diberikan ke Edwin Siswanto? Riswati pun menjawab karena selama ini yang menanggung biaya hidup dan biaya rumah sakit almarhum Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat adalah Edwin Siswanto.

“Pak Edwin juga yang memberi makan Pak Hadi Siswanto semasa hidupnya,” kata Riswati didalam persidangan.

Riswati dipersidangan juga ditanya tentang hubungan antara Rudy Siswanto dengan mendiang ayahandanya, Hadi Siswanto.

Dimuka persidangan, Riswati pun menjawab tidak tahu karena ia tidak pernah tahu Rudy Siswanto karena tidak pernah ketemu.

Berkaitan dengan rumah di Graha Family Surabaya mengapa tidak diberikan ke Rudy Siswanto, Riswati menerangkan bahwa Hadi Siswanto pernah mengatakan bahwa Rudy Siswanto sudah pernah dikasih. Namun, Riswati tidak mengetahui detail, apa yang pernah diberikan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat ke Rudy Siswanto.

Riswati didalam persidangan juga menerangkan, bahwa Hadi Siswanto meninggal di RS Hospital. Dan ketika Hadi Siswanto meninggal, Riswati lalu menghubungi Edwin Siswanto.

Hal lain yang diterangkan Riswati dipersidangan adalah tentang Rudy Siswanto adalah anak kandung Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat.

“Pak Hadi Siswanto pernah bercerita bahwa ia juga punya anak namanya Rudy Siswanto. Namun tinggal dimana, Pak Hadi tidak cerita. Dan Pak Hadi bilang kalau Rudy Siswanto ini adalah kakak kandung Edwin Siswanto,” tutur Riswati.

Berkaitan dengan kematian Hadi Siswanto, Agus Mulyo selaku kuasa hukum Rudy Siswanto sebagai penggugat diperkara ini lalu bertanya ke saksi Riswati, selain Edwin Siswanto, siapa lagi pihak yang dihubungi saat Hadi Siswanto meninggal dunia. Riswati pun menjawab tidak tahu.

Tentang beberapa aset Hadi Siswanto termasuk rumah di Graha Family Surabaya, Riswati tetap bersikukuh jika aset-aset rumah milik Hadi Siswanto diberikan seluruhnya ke Edwin Siswanto.

“Selama Hadi Siswanto tinggal di Graha Family, tidak pernah ada orang datang kesitu kecuali Edwin Siswanto,” kata Riswati.

Dan yang memberi makan Hadi Siswanto setiap hari, sambung Riswati, adalah Edwin Siswanto. Makan itu dibeli Edwin Siswanto dari restoran dan diantarkan Edwin Siswanto sendiri ke rumah di Graha Graha Family.

Meski diawal persidangan Riswati menerangkan banyak hal, namun Riswati memberi jawaban tidak tahu atas beberapa pertanyaan yang ditanyakan kuasa hukum Rudy Siswanto kepadanya.

Agus Mulyo, SH., M.Hum advokat yang menjadi kuasa hukum Rudy Siswanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Riswati bahkan mendapat teguran dari kuasa hukum Rudy Siswanto berkaitan dengan rumah di Graha Family dibeli Hadi Siswanto untuk diberikan ke Edwin Siswanto.

Selain itu, setelah mendapat peringatan dari kuasa hukum Rudy Siswanto terkait dengan pemberian rumah di Graha Family Surabaya, Riswati akhirnya menjawab tidak tahu apakah rumah di Graha Family Surabaya itu diberikan Hadi Siswanto ke Edwin Siswanto dengan cara hibah atau dibeli Edwin Siswanto.

Untuk diketahui, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, Rudy Siswanto melalui kuasa hukumnya menggugat Edwin Siswanto, adik kandungnya.

Berdasarkan isi petitum gugatan PMH ini disebutkan, sebagai penggugat, Rudy Siswanto memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya mengabulkan gugatan PMH yang ia ajukan sebagai penggugat untuk seluruhnya.

Rudy Siswanto melalui kuasa hukumnya, dalam gugatan juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan seluruh alat bukti yang diajukannya sah dan berharga mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum.

Masih berdasarkan petitum gugatan PMH yang dimohonkan Rudy Siswanto melalui kuasa hukumnya juga disebutkan supaya majelis hakim menyatakan Edwin Siswanto sebagai tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai penggugat, dalam gugatannya Rudy Siswanto juga meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan Rudy Siswanto sebagai penggugat dan Edwin Siswanto sebagai tergugat, selaku ahli waris yang sah dari (almarhumah) Liliana Setiawati Djaja yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Oktober 2014 dan (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Nopember 2022, sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Masih berdasarkan isi gugatan Rudy Siswanto juga disebutkan, meminta supaya majelis hakim menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk segera membagi harta peninggalan dari (almarhumah) Liliana Setiawati Djaja dan (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat sebagai berikut : rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Graha Family Blok XA-16 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, dibagi menjadi dua bagian untuk mendapatkan hak warisnya, masing-masing mendapat ½ bagian sama besar dengan penggugat sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya, Rudy Siswanto juga meminta kepada majelis hakim supaya menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk menyerahkan hak bagian waris Rudy Siswanto sebagai penggugat sebesar ½ bagian kepada Rudy Siswanto atas harta peninggalan bergerak berupa simpanan tahapan dan/atau deposito atas nama pemilik rekening (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat di Bank Mega Jalan Dharmahusada No. 141 Surabaya dan Panin Bank Jalan Raya Darmo No. 139, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk membagi hak waris bagian dari Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat (almarhum) 4/6 bagian sebesar Rp. 10.400.000.000 dibagi menjadi dua kepada kedua ahli warisnya yang bernama Rudy Siswanto mendapatkan ½ bagian dan
Edwin Siswanto mendapatkan ½ bagian, atas penjualan rumah di Jalan Anjasmoro No. 26 Surabaya, berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 639/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 8 Mei 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Rudy Siswanto dalam gugatannya juga meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan melakukan penjualan secara lelang atas harta peninggalan (almarhumah) Liliana Setiawati Djaja dan (almarhum) Hadi Siswanto aliaa Tan Tjoen Kiat sebagai berikut : rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Graha Family Blok XA-16 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan apabila tergugat tidak mau menerima hasil penjualan secara lelang berupa uang maka atas hak bagian warisnya ½ bagian yang sudah terbagi di konsinyasikan di PN Surabaya sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Masih berdasarkan petitum gugatan PMH Rudy Siswanto, menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat menerima hasil penjualan secara lelang berupa uang maka atas hak bagian warisnya ½ bagian yang sudah terbagi di konsinyasikan di PN Surabaya sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap., menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk melakukan pengosongan terhadap harta peninggalan dari (almarhumah) Liliana Setiawati Djaja dan (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat sebagai berikut :
Rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai Tergugat,
Rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Graha Family Blok XA-16 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya dari seluruh barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Edwin Siswanto sebagai tergugat yang berada didalamnya segera dikeluarkan dan benar-benar dalam keadaan bersih dengan bantuan aparat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Rudy Siswanto dalam gugatannya juga meminta kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.327.500.000 kepada Rudy Siswanto sebagai penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100 miliar kepada Rudy Siswanto sebagai penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) akan diajukan permohonan secara tersendiri dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam gugatan ini terhadap harta warisan dari almarhum Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat yang belum dibagi waris berupa rumah di : rumah di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, rumah di Jalan Graha Family Blok XA-16 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal nomor 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya terhitung sejak putusan diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Masih berdasarkan petitum gugatan Rudy Siswanto terhadap Edwin Siswanto juga dinyatakan, menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10 juta setiap bulan secara tunai dan sekaligus apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Petitum gugatan PMH Rudy Siswanto melalui tim kuasa hukumnya juga menyebutkan, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan upaya hukum Verzet, Banding hingga Kasasi atau Uitvoerbaar bij Vorraad. (pay)

 

Related posts

Pemilik 5 Kendaraan Mewah Ini Terancam Pidana Jika Tidak Melakukan Ini

redaksi

Kepala Pengadilan Tinggi Jatim Ambil Sumpah 105 Advokat Baru

redaksi

Selain Pengedar Ternyata Tersangka Juga Kolektor Film Porno

redaksi