surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kembali, Saksi Ahli Yang Dihadirkan Sudutkan Dr Aucky Hinting

 

DR Arie Purwadi, SH M.HUM, saksi ahli hukum perdata yang dihadirkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
DR Arie Purwadi, SH M.HUM, saksi ahli hukum perdata yang dihadirkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan Dr. Aucky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan ini, pihak Tomy Han dan Evelyn Saputra (pasangan suami istri) yang diwakili penasehat hukumnya, menghadirkan saksi ahli

Ahli yang dihadirkan di persidangan, Rabu (4/10) itu adalah DR Arie Purwadi, SH M.HUM, seorang ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya.

Dalam kesaksiannya, ahli hukum perdata yang menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum UWK Surabaya ini memaparkan jika perbuatan Dr Aucky Hinting yang telah menjanjikan bayi laki-laki namun lahir perempuan dianggap perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.

Lebih lanjut ahli menjelaskan, bahwa ada kegagalan itu dapat ditoleransi dalam proses pembuatan bayi tabung karena masalah reproduksi berbantu dengan teknologi bayi tabung itu milik Tuhan semata, namun Dr. Aucky Hinting berani menjanjikan. Hal itu terlihat dari bukti adanya kuitansi dan komunikasi melalui What’s Up (WA) dan Short Message Service (SMS).

“Apa yang dilakukan Dr. Aucky itu sebenarnya sudah masuk dalam wanprestasi. Dan jika hal tersebut masuk dalam wanprestasi maka harus ada ganti rugi akibat dari wanprestasi tersebut, “ ujar Arie Purwadi ahli hukum perdata, Rabu (4/10).

Dasar wanprestasi, lanjut Arie, diawali adanya sebuah perjanjian. Tomy Han dan istrinya ingin memiliki keturunan laki-laki. Pasangan suami istri ini kemudian mendatangi dokter hingga akhirnya ada kesepakatan.

“Begitu ada kesepakatan maka ada pembayaran dengan bukti kuitansi. Meski dalam perjanjian ada presentasi kegagalan sebanyak 15 persen, namun bila hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan diperjanjian awal, maka unsur wanprestasinya sudah terpenuhi,” ungkap Arie.

Masih menurut Arie, perjanjian yang dibuat pasangan suami istri dengan Dr. Aucky, harus didasarkan pada asas kepercayaan dan kejujuran serta itikad baik. Kedua asas itu harus dilakukan baik pasien maupun dokter. Pasien datang ke dokter untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, berarti ada kepercayaan yang besar pada dokter itu. Dan sebaliknya, dokter harus menjalankan kepercayaan itu.

Usai persidangan, Ening Swandari selaku kuasa hukum Dr Aucky Hinting membantah kliennya telah melakukan wanprestasi dalam proses bayi tabung pasangan Tomy Han dan Evelyn Soputra.

Pada persidangan selanjutnya, Ening mengatakan bahwa Dr. Aucky sebagai tergugat pada persidangan berikutnya akan mendatangkan saksi ahli. Dan pada persidangan itu, ahli yang dihadirkan akan menjelaskan permasalahan ini.

Sementara, Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum pasien bayi tabung, Tomy Han dan Evelyn Saputra tetap berkeyakinan Dr Aucky Hinting melakukan wanprestasi. Keyakinan itu didapat dari keterangan saksi ahli sebelumnya yaitu Muhammad Said Utomo dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim dan saksi ahli hukum perdata Fakultas Hukum Unair, Bambang Sugeng Ariadi.dan Dr Arie Purwadi, SH, M.Hum, seorang saksi ahli hukum perdata yang dihadirkan pada persidangan kali ini.

Lebih lanjut Ketua DPC KAI Surabaya ini menerangkan, dari keterangan tiga orang saksi yang sudah dihadirkan tersebut, semuanya jelas-jelas menerangkan Dr Aucky Hinting sudah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Untuk diketahui, Gugatan wanprestasi dilakukan Tomy Han dan Evelyn Soputra (pasutri)  yang gagal mendapatkan bayi laki-laki dari proses bayi tabung diklinik Ferina, milik Dr Aucky Hinting.

Saat itu, Tomy Han dan Evelyn yang sudah memiliki anak perempuan mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di Klinik Ferina dijalan Irian Barat Surabaya. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi bisa mendapatkan keturunan laki-laki.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.

Ironisnya lagi, sejak  bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (pay)

Related posts

Pesawat Lion Air JT610 Yang Jatuh Di Perairan Karawang Itu Seharga Rp 1,3 Triliun

redaksi

Merasa Diperlakukan Tidak Adil Dan Direbut Haknya, dr. Andreanyta Meliala Berjuang Tuntut Keadilan Melawan Tiga Saudara Kandungnya

redaksi

DPD Golkar Surabaya Siap Akhiri Konflik Di Pertengahan Mei

redaksi