surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua DPC KAI Surabaya Ingin Seluruh Anggota KAI Bersatu

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Kota Surabaya, Eduard Rudy Suharto saat memberikan sambutan diacara Halal Bihalal DPC KAI Surabaya. (FOTO : ist)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Kota Surabaya, Eduard Rudy Suharto saat memberikan sambutan diacara Halal Bihalal DPC KAI Surabaya. (FOTO : ist)

SURABAYA (surabayaupdate) – Masih adanya perpecahan di tubuh organisasi advokat khususnya di naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya, menimbulkan keprihatinan tersendiri diantara para pengurus dan anggota yang ada.

Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Kota Surabaya, Eduard Rudy Suharto berjanji akan mempersatukan para advokat yang tergabung dalam KAI, yang selama ini terpecah menjadi dua pertama versi Indra Sahnun Lubis (ISL) dan versi Cucuk Hernanto Sanjaya (CHS).

Keinginan untuk mempersatukan para advokat yang tergabung dalam KAI ini diungkapkan Eduard Rudy Suharto, saat menghadiri acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Halal Bihalal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Timur versi ISL, yang dianggap sah karena telah mengantongi ijin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Nomor HKI.4.HI.06.01.PO.J002014026209.

“Setelah ini, kami akan mempersatukan para advokat yang selama ini tersekat. Kita ini satu dan harus bersatu, sama-sama menjunjung tinggi profesi advokat yang begitu mulia dan terhormat, ” ujar Eduard kepada peserta Rakerda dan Halal Bihalal DPD KAI Jatim, di Hotel, Crown Surabaya, Senin (24/7/2017).

Pada kesempatan ini, Eduard juga meminta kepada semua advokat yang tergabung dalam DPD KAI Jatim untuk menjalin hubungan baik dengan institusi penegak hukum lainnya. Jangan pernah malu membawa bendera KAI. Menurut Eduard, legalitas KAI jelas dan diakui, karena itu jagalah komunikasi yang baik dengan institusi penegak hukum. (pay)

Related posts

Venansius Niek Widodo Kembali Berurusan Dengan Hukum

redaksi

FPI Jawa Timur Laporkan Produsen Panci Ke Polda Jatim

redaksi

Janny Wijono Dan Penasehat Hukumnya Telah Lakukan Kebohongan Publik, Banyak Fakta Yang Disesatkan

redaksi