surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Istri Bos Djarum Pertanyakan Bukti Kepemilikan Tanah, Camat Sambikerep Ungkap Lokasi Tanah Sengketa

Hakim Sutarno menjelaskan sesuatu hal di sidang PS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas sebidang tanah yang diperebutkan antara Mulya Hadi alias Wulyo sebagai penggugat melawan Widowati Hartono, istri bos Djarum diwarnai perdebatan dan kegaduhan.

Kegaduhan itu berupa protes keras yang dilayangkan tim kuasa hukum Widowati Hartono kepada majelis hakim. Dalam protesnya itu, kuasa hukum istri orang terkaya di Indonesia ini mempertanyakan bukti kepemilikan tanah yang ada pada penggugat.

Adalah Sandy K. Singarimbun, SH, salah satu kuasa hukum tergugat yang mengajukan keberatan pada majelis hakim.

Lebih lanjut Sandy menyatakan, penggugat melalui kuasa hukumnya, dalam sidang PS ini menyebut lokasi tanah sengketa dan batas-batasnya (hanya) berdasarkan dalil-dalil, bukan berdasarkan data bukti kepemilikan tanah.

Sidang PS yang dilaksanakan Jumat (19/11/2021) ini, dihadiri majelis hakim yang terdiri dari Sunar sebagai Ketua Majelis, Sutarno dan I Ketut Suarta masing-masing sebagai hakim anggota, panitera dan kuasa hukum penggugat maupun tergugat.

Berkaitan dengan keberatan yang diungkap Widowati Hartono melalui kuasa hukumnya, Sandy K Singarimbun menjelaskan, penggugat jangan hanya menyebut lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa beserta batas-batasnya, hanya berdasarkan dalil-dalil saja.

“Kami ingin, pelaksanaan sidang PS ini jangan hanya berdasarkan dalil-dalil dari penggugat, tapi harus gunakan bukti juga,” ujar Sandy K Singarimbun kepada majelis hakim, Jumat (19/11/2021).

Jika hanya menunjukkan dimana lokasinya, lanjut Sandy, kami juga bisa. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bisa kami klaim sebagai milik kami.

“Kami juga minta kepada penggugat, supaya menjelaskan kepada majelis hakim, apa dasar penggugat bisa mengklaim bahwa obyek sengketa yang saat ini dilakukan PS, adalah miliknya,” kata Sandy.

Sandy pun dengan tegas menyatakan, jika penggugat hanya menunjukkan dimana batas utara, selatan, timur maupun barat atas tanah yang menjadi obyek sengketa, Widowati Hartono melalui kuasa hukumnya, langsung mengajukan keberatan.

“Yang mulia, mohon keberatan kami ini dicatat,” pinta Sandy saat PS masih berlangsung.

Apa yang menjadi keberatan kuasa tergugat ini terucap ketika Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, akan menjelaskan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa.

Protes yang selalu dilontarkan kuasa hukum tergugat ini membuat dua hakim secara bergantian angkat bicara tentang pelaksanaan sidang PS ini dan untuk apa majelis hakim meminta supaya dilakukan PS.

Hakim I Ketut Suarta, salah satu hakim anggota menjelaskan, kedatangan majelis hakim ke lokasi PS ini hanya untuk memastikan, ada tidaknya obyek tanah yang menjadi sengketa.

“Kedatangan kami kesini, tidak mengubah status apapun. Jika ada yang tidak benar di pelaksanaan PS ini, silahkan ditanggapi di persidangan,” ujar I Ketut Suarta.

Hakim I Ketut Suarta juga menambahkan, kadang-kadang, obyek yang disengketakan itu tidak ada. Oleh karena itu, majelis hakim perlu datang ke lapangan, untuk mengecek pula batas-batasnya.

Pada sidang PS ini, sebelum menjelaskan secara detail batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa, Johanes Dipa menjelaskan ke majelis hakim, bahwa tembok yang berada di sebelah Barat Jalan Darmo Permai Selatan, sebelum tanggal 9 Juli 2021, belum berdiri.

Usai menerangkan tembok yang sudah dibangun setelah tanggal 9 Juli 2021 tersebut, Johanes Dipa melanjutkan pernyataannya, menerangkan batas-batas tanah.

Terkait dengan batas-batas tanah diobyek sengketa, Johanes Dipa menjelaskan, bahwa sebelah Utara adalah tanah Kelurahan Karang Poh, sebelah Selatan adalah Jalan Puncak Permai Utara III, sebelah Timur adalah JACC School, dan sebelah Barat adalah Jalan Darmo Permai Selatan.

Batas-batas yang diungkap kuasa hukum penggugat ini berbeda dengan batas-batas yang diterangkan kuasa hukum Widowati Hartono melalui kuasa hukumnya.

Secara bergantian, kuasa hukum tergugat menyebutkan bahwa batas sebelah Utara adalah Jalan Puncak Permai Utara IV, sebelah Selatan adalah Jalan Puncak Permai Utara III, sebelah Timur adalah JACC School dan sebelah Barat adalah bangunan apartemen yang belum jadi.

kuasa hukum Widowati Hartono saat mengajukan protes ke majelis hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Adidharma Wicaksana, kuasa hukum Widowati bersikukuh jika obyek sengketa yang saat ini dilakukan PS, berada di wilayah Desa atau Kelurahan Pradahkali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis. Untuk alamatnya, berada di Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya.

Pernyataan kuasa hukum Widowati Hartono didepan majelis hakim pada pelaksanaan PS, yang menyatakan bahwa tanah yang saat ini mejadi obyek sengketa ini berada di Desa atau Kelurahan Pradahkali Kendal, terbantahkan dengan pernyataan Ferdiansyah.

Camat Sambikerep ini dengan tegas mengatakan bahwa lokasi tanah yang menjadi sengketa ini masuk wilayah Kelurahan Lontar.

“Ini masuk Lontar bukan Pradahkali Kendal. Kalau yang Pradahkali Kendal berada disebelah sana,” ujar Ferdiansyah sambil menunjuk sebuah lokasi yang ia maksudkan.

Camat Sambikerep ini kembali ditanya Otto Yudianto, kuasa hukum penggugat yang lain. Kepada Camat Sambikerep yang juga menghadiri sidang PS ini, Otto bertanya, apakah pernah wilayah Lontar ini dulunya adalah wilayah Pradahkali Kendal? Mendapat pertanyaan seperti ini, Ferdiansyah langsung menjawab tidak pernah.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini, terlihat beberapa kali memberi teguran, baik kepada kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat.

Hakim Sutarno, salah satu hakim anggota yang ikut dalam PS ini menegur kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat, untuk tidak berbuat gaduh selama pelaksanaan PS.

“Jika masih terus gaduh, kami akan pulang. Kami tidak akan melanjutkan sidang PS ini lagi,” tegur hakim Sutarno kepada kedua kuasa hukum.

Berdasarkan pengamatan surabayaupdate.com dilapangan, saat pelaksanaan PS, ada beberapa hal yang janggal. Kejanggalan itu berkaitan dengan obyek tanah yang diklaim milik Widowati, berdasarkan Sertifikat Hak dan Guna Bangunan (SHGB) nomor 4157.

Namun sayangnya, Adidharma Wicaksana saat ditanya Johanes Dipa, bahwa SHGB itu dikeluarkan siapa dan obyek tanah sengketa yang diklaim Widowati adalah miliknya itu berada di wilayah kelurahan mana, apakah maauk Kelurahan Lontar atau Kelurahan Pradahkali Kendal, Adidharma tidak menanggapinya. (pay)

Related posts

Seorang Dokter Dilaporkan Tindak Pidana, Tiba-Tiba Menghilang Tanpa Diketahui Keberadaannya

redaksi

Dalam Duplik Pengusaha Cantik Asal Surabaya, Berisi Kejanggalan Perjanjian Kesepakatan Dengan Mantan Suami

redaksi

BMW Hadirkan New BMW 320i, Seri Terbaru Dengan Berbagai Keunggulan Dan Harga Terbaik

redaksi