surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Majelis Hakim Belum Sepakat, Sidang Gus Nur Ditunda

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selesai mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menjadikan Sugi Nur Raharja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan yang digelar Kamis (17/10/2019) dengan agenda pembacaan putusan tersebut terpaksa ditunda. Penundaan tersebut disampaikan hakim Slamet Riyadi, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis.
Menanggapi penundaan ini, humas PN Surabaya, hakim Sigit Sutriono mengatakan penundaan tersebut murni akibat ketidaksiapan majelis hakim dalam menyusun putusan.
“Hakim belum siap, karena majelis dalam musyawarahnya untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, belum menemui kata sepakat,” ungkap Sigit, Kamis (17/10/2019).
Kata sepakat yang dimaksud Sigit adalah musyawarah belum selesai, termasuk menyangkut amar putusan dan pertimbangan hukumnya.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, didampingi Andry Ermawan, salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Amar dan pertimbangan hukum belum menemui kata sepakat diantara hakim yang menyidangkan. Dan hakim dalam mengambil sebuah keputusan harus hati-hati untuk memenuhi rasa keadilan,” imbuh Sigit.

Sigit membantah, jika ditundanya pembacaan vonis untuk Gus Nur ini karena faktor massa yang sangat banyak dan mengganggu psikologis hakim yang akan membacakan vonis untuk Gus Nur. Massa yang sangat banyak itu dari pendukung Gus Nur maupun Generasi Muda NU, yang sama-sama datang ke PN Surabaya.
Terpisah, Andry Ermawan, salah satu penasehat hukum Gus Nur sangat menghormati keputusan hakim yang menunda persidangan hari ini.
Namun, Andry berharap, putusan itu dapat dibacakan pada minggu depan supaya perkara ini tidak berlarut-larut, mengingat persidangan ini seringkali ditunda. Hal ini menyangkut kepastian hukum seseorang.
Untuk diketahui, Sugi Nur Raharja alis Gus Nur dijadikan terdakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Generasi Muda NU. Akibat perbuatannya itu, Gus Nur didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. (pay)

Related posts

Rayakan Pesta Ulang Tahun Ke 61 Tahun Hermanto Tanoko Dapat Kejutan Istimewa

redaksi

Selama 12 Tahun Jadi TNI AD Gadungan, Bisa Kuliahkan Anak Dan Kredit Sepeda Motor

redaksi

Tim Kuasa Hukum Ungkap Banyaknya Pelanggaran Dalam Perkara Henry J Gunawan Dan Istrinya

redaksi