surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Makin Jelas, Toko Juwita Jombang Tidak Pernah Melakukan Pembayaran Sebesar Rp 1,3 Miliar Ke Distributor Semen Bosowa

Novita Dwi Wastiki (PAKAI BAJU MERAH), karyawan PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP), menjadi saksi di persidangan Cindro Pujiono Po. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Novita Dwi Wastiki (PAKAI BAJU MERAH), karyawan PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP), menjadi saksi di persidangan Cindro Pujiono Po. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Satu persatu, sejak persidangan digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengakui bahwa tagihan Toko Juwita Jombang untuk pembelian Semen Bosowa sebesar Rp. 1,3 miliar, belum dibayarkan Toko Juwita.

Kali ini, Novita Dwi Wastiki, karyawan PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP), saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga mengungkapkan jika tagihan sebesar Rp. 1,3 miliar, belum dibayarkan Toko Juwita Jombang.

Novita Dwi Wastiki adalah salah satu saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan yang digelar Kamis (8/2) di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya. Selain Novita, JPU juga menghadirkan Puji Prianto, karyawan Toko Juwita Jombang, Dedi Setiawan, karyawan PT. Bosowa perwakilan kantor Surabaya, M. Choirul Mukminin, karyawan PT. Bosowa tahun 2012-2014 untuk wilayah Jombang dan Muhammad Gofur, karyawan Toko Juwita Jombang.

Pada awal persidangan, saksi Novita Dwi Wastiki diminta menceritakan posisinya di PT. TGP. Menjawab pertanyaan Jaksa Hari Basuki yang ditunjuk sebagai JPU tersebut, saksi Novita mengatakan jika ia bekerja sebagai karyawan di PT. TGP sejak tahun awal PT. TGP berdiri.

“ Mulai 2013 sampai Januari 2014 diangkat sebagai kasir di PT. TGP. Setelah 2014 sampai sekarang diangkat sebagai admin broker. Karena terdakwa Cindro adalah customer PT. TGP, saya mengenalnya,” ujar Novita.

Selama menjadi customer, lanjut Novita, Toko Juwita sering order semen Bosowa ke PT. TGP. Untuk masalah pembayaran selalu dilakukan dengan cara transfer, tidak pernah melakukan pembayaran secara tunai. Pembayaran dengan cara transfer ini dilakukan terdakwa sejak awal melakukan kerjasama dengan PT. TGP.

Pada persidangan ini, saksi Novita juga menjelaskan bagaimana prosedur pemesanan semen Bosowa dari toko-toko lain yang ingin memesan semen Bosowa ke PT. TGP, termasuk Toko Juwita Jombang.

Lebih lanjut saksi Novita mengatakan, PT. TGP sendiri mempunyai sales. Untuk Toko Juwita, terdakwa Cindro selalu mengajukan pemesanan melalui sales order PT. TGP atau melalui telepon. Untuk sales yang melayani biasanya oleh Jack atau Edi. Dulu, sales PT. TGP ada tiga orang sekarang enam orang. Satu orang sales diatur per area.Untuk area Jombang, salesnya bernama Edi Purnomo.

“Setelah sales mendapat order, PT. TGP kemudian mencatat order yang diberikan sales, kemudian PT. TGP melakukan order ke pabrik semen Bosowa di Maros,sesuai dengan jumlah yang dipesan,” ungkap Novita.

JPU kemudian menanyakan masalah perubahan order. JPU kemudian menanyakan, bagaimana jika ada perubahan order? Novita pun menjawab, jika ada perubahan terkait order, selalu ada informasi yang masuk ke PT. TGP. Informasi itu berasal dari sales.

Cindro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang, saat disidang di PN Surabaya atas dakwaan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cindro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang, saat disidang di PN Surabaya atas dakwaan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kalau ada perubahan alamat pengiriman, akan ada informasi yang diberitahukan dari sales yang mendapat orderan semen itu. Kemudian, dalam hal penagihan, akan ditagihkan ke alamat perubahan tadi, atau alamat tempat semen dikirimkan,” papar Novita.

Saksi juga diminta menjelaskan masalah pembayaran yang dilakukan Toko Juwita maupun terdakwa Cindro. Atas pertanyaan ini, saksi Novita pun menjawab, jika selama menjadi kasir di PT. TGP, tidak pernah menerima pembayaran baik dari Toko Juwita maupun dari terdakwa sendiri dalam bentuk tunai. Pembayaran yang ia terima dari Toko Juwita selalu transfer.

Pada persidangan ini, saksi juga ditanya apakah ia pernah menerima pembayaran dari toko lain padahal orderan itu milik Toko Juwita Jombang? Saksi pun menjawab tidak pernah. Selain itu, secara tegas saksi juga menjawab bahwa selama ia menjadi kasir, belum pernah terjadi terdakwa Cindro melakukan pembayaran untuk atau atas nama toko lain.

Selain menjelaskan masalah prosedur pembayaran, saksi juga menjelaskan, Toko Juwita dalam melakukan pembayaran selalui sesuai dengan tagihan orderan. Kalaupun tidak bisa melakukan pembayaran secara lunas, Toko Juwita terkadang membayarnya secara dicicil atau titip bayar, artinya pembayaran untuk satu nota itu tidak langsung dibayarkan lunas.

Lalu darimana kasir tahu jika pembayaran itu dilakukan dengan cara dicicil? Saksi Novita menjawab dari invoice. Lebih lanjut Novita menjelaskan, jika satu nota tersebut jumlah tagihannya Rp. 300 juta, terdakwa Cindro hanya melakukan pembayaran sebesar Rp. 10 juta. Untuk yang melakukan penagihan adalah sales. Jika Toko Juwita atau terdakwa Cindro sudah melakukan pembayaran, maka Toko Juwita maupun terdakwa Cindro akan menerima tanda terima pembayaran. Jika pembayaran itu dilakukan dengan cara diangsur maka di pembayaran itu akan diberi keterangan diangsur. Kalau pembayaran itu dilakukan secara lunas, maka customer akan menerima bukti pembayaran berwarna putih.

Dipersidangan ini, JPU kemudian membacakan sejumlah tagihan untuk Toko Juwita mulai 21 Juni 2014 sampai Oktober 2014 dengan total nilai Rp. 1.345.070.750, apakah kuitansi aslinya sudah diserahkan sales ke Toko Juwita maupun ke terdakwa Cindro ataukah belum ada pembayaran? Secara tegas saksi pun menjawab belum ada pembayaran. Lalu, apakah PT. TGP sudah berusaha menagihnya ke Toko Juwita maupun ke terdakwa? Menjawab pertanyaan ini, saksi Novita menjawab sudah.

Di persidangan ini, saksi Novita menerangkan, Toko Juwita terakhir kali melakukan pembayaran tanggal 25 September 2014, jumlahnya Rp. 200 juta. Pembayaran Rp. 200 juta ini adalah cicilan pembayaran.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa Muhammad Usman dan Rakhmad Hary Basuki dijelaskan, terdakwa Cindro Pujiono Po ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa Cindro Pujiono Po ini terjadi Maret 2014 sampai Februari 2015.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, terdakwa memiliki usaha toko Juwita yang beralamat di jalan Hasyim Asyari no. 49, Kabupaten Jombang, bergerak di bidang penjualan dan pembelian bahan bangunan. Sekitar awal Oktober 2013 atau Nopember 2013, Edy Purnomo sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa datang menemui terdakwa selaku pemilik maupun penanggung jawab Toko Juwita untuk menawarkan semen Bosowa.

Setelah mendapat tawaran dari Edy Purnomo, terdakwa menerima tawaran tersebut dan disepakati dengan sistem pembayaran tiga bulan setelah barang diterima. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa maupun dengan cara transfer bank melalui rekening terdakwa di BCA Kantor Cabang Jombang.

Dalam kurun waktu Maret 2014 sampai dengan bulan Februari 2015, terdakwa telah memesan semen Bosowa ke PT. TGP sebanyak 32.200 sak senilai Rp. 1,345,070,750. Atas pesanan tersebut telah dilakukan pengiriman yang dilakukan secara bertahap dan semua semen Bosowa telah diterima dengan baik di tempat tujuan. Dalam setiap pengiriman semen Bosowa, pada surat jalan yang dibawa sopir bagian pengiriman, diberikan stempel toko Juwita dan ada tanda tangan penerimanya. (pay)

 

 

Related posts

Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan Yang Dilakukan Dua Pegawai Bank Syariah Indonesia Akhirnya Terungkap Dipersidangan

redaksi

Dua Pendeta Pasangan Suami Istri, Jadi Saksi Diperkara Gugatan Gono Gini

redaksi

Pegawai Dirjen Pajak Gadungan Bawa Kabur 15 Laptop Milik Hotel

redaksi