surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perdebatan Sengit Terjadi Saat Hakim Tinjau Lokasi Obyek Sengketa Di Gununganyar Mas Selatan

Pelaksanaan PS di Gununganyar tambak mas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai perdebatan antara hakim yang memimpin jalannya PS dengan kuasa hukum Dra. Agustin Djamaldab, S.Psi.

Awalnya, H. Soetomo, S.H., M.Hum yang menjadi kuasa hukum Dra. Agustin Djamaldab selaku tergugat, bersitegang dengan hakim Suparno, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis.
Bukan hanya perdebatan antara kuasa hukum tergugat dengan majelis hakim saja. Pelaksanaan PS ini sempat tertunda hampi 1,5 lamanya karena Yudi Asmara selaku kuasa hukum Hj. Lilik Zulfah sebagai pihak penggugat, terlambat datang, begitu juga dengan rombongan PN Surabaya yang terdiri dari Panitera Pengganti (PP) dan tiga orang hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.
PS dalam persidangan sebelumnya disepakati Jumat (12/11/2021) pukul 08.00 Wib. Pantauan dilokasi PS, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, serta para pihak yang terdiri dari turut tergugat, perwakilan Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya dan Moch. Djamil selaku Lurah Gununganyar Tambak, sudah terlihat sejak pukul 07.30 Wib.
Sekitar pukul 09.30 Wib, rombongan PN Surabaya dan kuasa hukum penggugat pun terlihat dilokasi PS. Hakim Suparno yang memimpin jalannya PS langsung membuka pelaksanaan sidang PS ini.
Usai membuka sidang PS, Suparno kemudian mempersilahkan Yuda Asmara sebagai kuasa hukum penggugat untuk menjelaskan batas-batas tanah obyek sengketa.
Dihadapan majelis hakim, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Lurah Gununganyar Tambak dan yang hadir di PS itu, Yuda mulai menyebutkan batas-batasnya.
“Sebelah Timur milik Muhammad Mundir, sebelah Barat tembok Perumahan Wiguna, sebelah Utara adalah jalan Gununganyar Mas Selatan dan sebelah Selatan diterangkan Yuda adalah sungai Rohkelem,” terangnya.
Usai mendengar penjelasan batas-batas tanah itu, Suparno kemudian bertanya ke kuasa Dra. Agustin Djumaidah, S.Psi sebagai pihak tergugat, mengenai kebenaran batas-batas obyek sengketa.
Soetomo, salah satu kuasa Dra. Agustin Djumaidah, S.Psi, langsung menjawab tidak benar. Namun, saat ini hendak menjelaskan batas-batas tanah yang sebenarnya, hakim Suparno kemudian balik bertanya mengapa tidak benar.
“Tidak pak hakim. Menurut penggugat, obyek sengketanya disini. Kalau menurut kami, ini adalah tanah milik klien kami. Obyeknya tergugat ada disebelah sana bapak,” terang Soetomo sambil menunjuk arah Utara, dimana lokasi (sebenarnya) tanah milik penggugat itu berada.
Pernyataan Soetomo ini langsung persalahkan Suparno. Menurut Suparno, yang ingin diketahui majelis hakim di pelaksanaan PS ini adalah batas-batas tanah sengketa. Hakim Suparno tidak bisa menerima jawaban Soetomo ini.
Tentu saja, pernyataan hakim Suparno itu membuat bingung kuasa tergugat. Melihat kuasa tergugat tidak paham dengan pertanyaannya, hakim Suparno bertanya ke Soetomo, apakah dirinya paham bahasa hukum?
“Saudara paham hukum tidak? Orang hukum tidak? Kalau memang orang hukum harus tahu, gimana sih,” hardik hakim Suparno.
Meski terlihat masih tidak paham atas pernyataan hakim Suparno itu, kuasa hukum tergugat berusaha mengalah dan mencoba memahami pertanyaan hakim Suparno.
Soetomo (jas hitam) sedang memegang data-data tanah milik kliennya. (FOTO : surabayaupdate.com)

“Yang saya tanyakan adalah, apa benar batas-batas tanah yang disengketakan penggugat tersebut adalah itu?,” tanya hakim Suparno sambil menunjuk ke area dimana ia dan kuasa penggugat, tergugat dan turut tergugat berdiri.

Anda, lanjut Suparno, tidak usah mendalilkan batas-batas tanah milik tergugat. Hal itu bisa anda sampaikan nanti dipersidangan selanjutnya.
“Yang kita lakukan saat ini meninjau dimana obyek sengketa itu letaknya. Dan obyek tanah yang digugat penggugat, mempunyai batas-batas mana saja?,” tandas Suparno.
Lebih lanjut Suparno mengatakan, dalam PS ini, hakim ingin memastikan dimana lokasi tanah yang digugat penggugat. Jangan sampai majelis hakim salah dalam mengambil keputusan, bahwa obyek yang disengketakan bukan berada di tempat yang saat ini mereka tinjau atau beda lokasi.
Perdebatan antara majelis hakim dengan kuasa penggugat kembali terjadi saat majelis hakim bertanya ke kuasa penggugat tentang luas tanah yang diklaim penggugat sebagai miliknya.
Yuda Asmara, sebagai kuasa hukum penggugat kemudian menjelaskan, bahwa luasan tanah yang menjadi hak kliennya adalah 7463 M².
Hakim Suparno kembali bertanya ke kuasa tergugat tentang luas tanah yang diklaim penggugat tersebut. Mendengar pernyataan kuasa penggugat itu, Soetomo langsung menjawab salah.
Kuasa tergugat kembali harus menunjukkan kesabarannya saat ia hendak menjelaskan secara detail berapa luas tanah dan dimana letaknya, namun dihardik hakim.
“Kami tidak bisa langsung mengamini luas tanah yang disampaikan kuasa penggugat itu. Klien kami punya tanah 2,8 hektar,” kata Arif Hidayat F, S.H., M.Kn, kuasa hukum Dra. Agustin Djumaidah, S.Psi yang lain.
 
Jika kuasa penggugat mengatakan luas tanahnya 7463 M², lanjut Arif, letaknya dimana? Karena 2,8 hektar itu masuk didalam 7463 M² seperti yang dijelaskan kuasa penggugat. 
 
Lagi-lagi, kuasa tergugat harus bersabar. Saat Arif hendak menjelaskan lebih detail tentang tanah seluas 7463 M² itu berada di dalam luas tanah kliennya sebesar 2,8 hektar, Arif diminta hakim diam.
 
Menurut Erentua Damanik, hakim anggota yang ikut dalam PS, jika kuasa tergugat ingin menyanggah atau menanggapi lebih detail, bisa disampaikan nanti dipersidangan.
 
Pada PS ini, kuasa tergugat juga menjelaskan tentang adanya tanah milik orang lain yang sudah berkekuatan hukum, tetap berada tepat disebelah tembok sisi Timur.
Mendengar pernyataan kuasa tergugat itu, majelis hakim kemudian mengatakan, hal itu bisa dibuktikan saat persidangan, dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya.
Ditemui usai PS, Soetomo menyatakan pihaknya sampai saat ini mengapresiasi majelis hakim yang masih bersikap objektif.
Soetomo menunjukkan adanya bangunan milik orang lain di obyek sengketa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Namun ada beberapa hal yang diungkapkan penggugat yang kami tidak sepakat, seperti batas objek sengketa sebelah barat,” ungkap Soetomo.

Penggugat, lanjut Soetomo, menyatakan sebelah barat adalah tembok Wiguna, tapi fakta di lapangan, ada tanah milik orang lain yang juga pernah bersengketa dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jika melihat peta bidang, lokasi tanah yang diklaim penggugat berada disebelah utara. Sedangkan yang dimiliki tergugat memang letaknya sudah benar yakni di persil 17.
Soetomo menambahkan, Dra. Agustin Djamaldab adalah pemilik sah dari objek sengketa, karena sudah membelinya dari Mundir sejak tahun 1986 kemudian dikapling.
Sejak dahulu tidak ada komplain dan bahkan ada beberapa yang sudah menjadi sertifikat. Yang membuat Soetomo heran, mengapa baru sekarang ada komplain, kenapa tidak dari dulu jika memang penggugat beranggapan sebagai pemilik lahan yang sah.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor : 767/Pdt.G/2021/ PN.Sby ini, ada empat penggugat. Mereka bernama Hj. Lilik Zulfah sebagai Penggugat I, Nurul Ro’yania sebagai Penggugat II, Ismi Furoidah sebagai Penggugat III, Fitri Arini sebagai Penggugat IV melawan Agustin Djumaidah.
Selain itu, dalam perkara ini, ada 21 turut tergugat, termasuk didalamnya Kepala Kantor BPN Surabaya II, Kepala Kelurahan Gununganyar Tambak serta dua Notaris dan PPAT.
Dalam gugatan yang dibuat dan ditanda tangani Yuda Asmara tanggal 30 Agustus 2021 ini, para penggugat melalui kuasa hukumnya, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, dalam gugatan setebal 10 halaman tersebut, para penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa.
Para penggugat juga meminta kepada majelis hakim supaya memberikan putusan menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag) atas harta benda bergerak dan tidak bergerak milik tergugat.
 
Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyatakan obyek sengketa yang terletak di Persil 17 Dt II Kelurahan Gununganyar Tambak Kec. Gununganyar Kota Surabaya berdasarkan Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan Ipeda Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan Nomor 35 tanggal 11 Februari 1985 atas nama Hudan bin H. Rosid seluas 7.463 M² atas nama Hudan bin H. Rosid dengan batas-batas
 
Sebelah Utara : Tanah milik Hudan bin Rosid (Petok Nomor 35 Persil 17),  Sebelah Timur : Tanah milik Muh. Mundir (Petok Nomor 90 Persil 17); Sebelah Selatan : Sungai, sebelah Barat : Tanah milik Mujaiyin, Petok Nomor 89 Persil 17 adalah milik para penggugat, menghukum tergugat atau siapapun yang menempati ataupun memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan baik sejak putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
Para penggugat melalui kuasa hukumnya juga meminta kepada majelis hakim, supaya menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 22,389 miliar tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan meskipun ada verzet, banding dan kasasi.
Kemudian, para penggugat juga memohon kepada majelis hakim, supaya menghukum tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp.15 miliar tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan meskipun ada verzet, banding dan kasasi, menghukum tergugat membayar uang dwangsom atau uang paksa sebesar Rp. 5 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Masih tentang permintaan para penggugat kepada majelis hakim, supaya majelis hakim memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX dan Turut Tergugat XXI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan sejak putusan dibacakan meskipun ada verzet, banding dan kasasi, menyatakan Akte Jual Beli Nomor 3/2015 dan Akte Jual Beli Nomor 64/2018 tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum, menyatakan : SHM No. 4818/Kel. Gununganyar Tambak atas nama Turut Tergugat I; SHM No. 4333/Kel. Gununganyar Tambak atas nama ABDUL CHIROM; SHM No. 2892 / Kel. Gununganyar Tambak atas nama MOCH. IKSAN; SHM No. 1766/ Kel. Gununganyar Tambak atas nama BAMBANG SUGIARTO; SHM No. 1562/ Kel. Gununganyar Tambak atas nama ACHMAD SETIADI; SHM No. 2735/ Kel. Gununganyar Tambak atas nama Turut Tergugat XV; SHM No. 3492 / Kel. Gununganyar Tambak atas nama Turut Tergugat XVI; SHM No. 4929/ Kel. Gununganyar Tambak atas nama Turut Tergugat XVII tidak mempunyai kekuatan hukum. (pay)

Related posts

PEMPROV JATIM DITUDING MULUSKAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI SURABAYA

redaksi

Kongres Ke 4 Partai Demokrat Diprediksi Berjalan Aman

redaksi

Kasus PT Narada Aset Management Mulai Ada Progres, LQ Indonesia Law Firm Surabaya Tunggu Gebrakan Penyidik Selanjutnya

redaksi