surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pernyataan Dua Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Di Persidangan Makin Menyudutkan Posisi Guru Besar Ubaya

Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, ahli ilmu hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, ahli ilmu hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Posisi hukum Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kian tersudut.

Dua kesaksian ahli hukum pidana dari dua universitas yang berbeda di PN Surabaya kali ini nampaknya akan memperberat peluang Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum tidak bersalah dalam pembuatan surat keterangan berupa cover note.

Dua orang ahli hukum pidana yang dimintai pendapatnya tentang dugaan tindak pidana membuat surat palsu itu adalah Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej, SH Mhum, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta dan Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Walaupun Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH Mhum tidak bisa hadir pada persidangan Selasa (15/5) dan kesaksiannya dibacakan Jaksa I Gusti Putu Karmawan, jaksa yang ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, namun Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM Jogjakarta tersebut mempunyai pandangan hukum yang sama dengan Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, padahal, kehadiran Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH pada persidangan ini sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

Dua Guru Besar Ilmu Hukum Pidana yang memberikan keterangan di persidangan terkait kasus yang menimpa Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum tersebut, sama-sama mempunyai pandangan hukum yang sama yaitu bahwa dibuatnya cover notes oleh Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Dua Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini kemudian menguraikan kajian dan pandangan hukumnya, bagaimana seorang Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum bisa terjerat pidana karena membuat cover notes.

Adalah Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Ilmu Hukum UII Jogjakarta ini diawal persidangan diminta untuk menjelaskan bagaimana sebuah tindak pidana dianggap selesai jika dikaitkan dengan pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2) KUH Pidana.

Menjawab pertanyaan dari JPU ini, Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH menjelaskan, untuk pasal 263 ayat (1) KUH Pidana itu bersifat membuat. Yang dimaksud membuat disini menurut ahli, seseorang yang membuat surat palsu atau memalsu surat. Perbuatan itu akan dinyatakan selesai jika surat palsunya sudah ada. Untuk yang pasal 263 ayat (2) KUH Pidana ini untuk yang menggunakan surat palsu tersebut.

Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya yang menjadi terdakwa dan harus menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya yang menjadi terdakwa dan harus menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain itu, ahli juga diminta JPU untuk menjelaskan tentang kerugian, khususnya kerugian imateriil karena ahli dipersidangan ini ada menjelaskan bahwa pasal 263 ayat (1) KUH Pidana ini tema besarnya adalah kerugiannya adalah materiil.

“Untuk kerugian imateriil, kerugian materiilnya harus ada terlebih dahulu. Surat palsu itu harus ada untuk menimbulkan kerugian. Dan kerugian itu pada prinsipnya materiil. Kerugian imateriil tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada kerugian materiil. Untuk kasus ini, adanya kerugian imateriil saja tidak mungkin,” papar Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH.

Ahli ilmu pidana yang pernah menjadi saksi meringankan dalam sidang Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini juga memaparkan, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, maka makna kerugian ini adalah kerugian yang terkait dengan surat yang bersangkutan.

“Kalau surat itu berkaitan dengan surat keterangan sesuatu berarti keterangan sesuatu itulah yang digunakan akan menderita kerugian. Prinsipnya, kerugian berdasarkan keterangan sesuatu tersebut. Dan kerugian itu prinsipnya kerugian materiil,” ungkap ahli.

Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mengenai kuasi materiil, lanjut ahli, ini adalah salah satu cara untuk membedakan perbuatan hukum administrasi atau kesalahan hukum administrasi sebagai kesalahan administrasi dan kepalsuan dalam hukum pidana. Kesalahan dalam hukum administrasi, tidak akan menimbulkan kerugian. Namun, dalam hukum pidana, kuasi materiil atas adanya surat itu, menimbulkan kerugian. Jika ada kerugian maka akan menjadi sempurna. Dalam penegakan hukum pidana yang baik, cari kerugiannya.

Sementara itu, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej, SH Mhum dalam keterangannya yang dibacakan Jaksa I Gusti Putu Karmawan dimuka persidangan menjelaskan tentang tindak pidana pemalsuan surat dan memalsukan surat.

Dalam pernyataannya itu, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej, SH Mhum menjelaskan, yang dimaksud dengan pemalsuan surat adalah perbuatan tindak pidana yang terdiri dari dua perbuatan, pertama membuat surat palsu yaitu surat aslinya memang tidak ada, namun dibuat versi palsunya atau dapat dikatakan membuat surat yang isinya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kedua, memalsukan surat yaitu memalsukan suatu surat dari versi aslinya. Artinya, surat itu ada aslinya namun dipalsu atau membuat surat sedemikian rupa sehingga isinya berbeda dengan surat aslinya,” papar Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej, SH Mhum dalam keterangannya yang dibacakan jaksa I Gusti Putu Karmawan.

Pada perbuatan membuat surat palsu, sambung Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej, SH Mhum dalam keterangannya yang dibacakan jaksa I Gusti Putu Karmawan, pada awalnya tidak ada sepucuk surat apapun, tetapi kemudian telah dibuat sepucuk surat yang isinya bertentangan dengan kebenaran.

Dosen Fakultas Hukum UGM sejak tahun 1999 sampai sekarang ini juga menjelaskan, unsur-unsur atau bestandeel delict tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, unsur barang siapa adalah subyek hukum perseorangan yang dituju oleh suatu rumusan tindak pidana atau yang menjadi adresat dari suatu ketentuan undang-undang tentang suatu tindak pidana.

Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej juga menyatakan, dalam pasal 263 KUHP tidak mensyaratkan kualitas tertentu dari pelaku untuk dapat melakukan tindak pidana ini, sehingga dapat meliputi siapa saja. Unsur membuat surat palsu atau memalsu surat yaitu menuangkan pikiran secara tertulis dalam hal mana apa yang ditulis tersebut merupakan sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran atau meniru suatu surat yang terlebih dahulu ada seolah-olah merupakan surat asli.

Menanggapi permasalahan hukum yang saat ini dihadapi Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini, Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej secara tegas menyatakan bahwa cover notes nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 7/L.K/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang dikeluarkan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum dan dipergunakan Eka Ingwahjuniarti sebagai bukti dalam perkara gugatan perdata nomor: 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014, patut diduga berisi keterangan palsu sehingga tindakan yang sudah dilakukan terdakwa itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Selain itu, tindakan yang sudah dilakukan terdakwa tersebut juga sudah telah memenuhi unsur melanggar pasal 263 ayat (1) KUH Pidana. (pay)

Related posts

Dipersidangan Notaris Edhi Dan Istrinya, Ada Fakta Menarik Yang Terungkap

redaksi

Dua Pedagang Pasar Turi Yang Dihadirkan Di Persidangan Henry J Gunawan Di Setting ?

redaksi

PT Kereta Api Indonesia Jalin Kerjasama Dengan ITS Untuk Tingkatkan Kualitas SDM

redaksi