surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sabu Asal Malaysia Seberat 1595 Gram Gagal Masuk Ke Surabaya

Petugas Customs Narcotics Bandara Internasional Juanda memperlihatkan barang bukti sabu asal Malaysia yang dibawa kedua tersangka. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Petugas Customs Narcotics Bandara Internasional Juanda memperlihatkan barang bukti sabu asal Malaysia yang dibawa kedua tersangka. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia untuk kesekian kalinya berhasil digagalkan. Kali ini, narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia itu beratnya 1595 gram senilai Rp. 2,39 miliar.

Sabu-sabu asal Malaysia itu diamankan dari dua orang penumpang pesawat Air Asia XT-325 rute Malaysia-Surabaya. Dua orang penumpang wanita yang belakangan diketahui bekerja sebagai konsultan tersebut bernama Sari Agustina Saleh (35) asal Pontianak, Kalimantan Barat dan Dewi Suryani (39) warga Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari mendaratnya pesawat Air Asia XT-325 dari Kuala Lumpur di Bandara Internasional Juanda, Kamis (4/2) pukul 16.20 Wib.

“Berdasarkan hasil profilling atau pengamatan yang dilakukan petugas bandara, ada 2 perempuan yang menjadi penumpang di pesawat Air Asia XT-325 yang mendapat perhatian khusus. Terhadap 2 orang penumpang ini akhirnya dilakukan pemeriksaan, “ ujar Iwan.

Sesaat melewati pemeriksaan X-Ray, lanjut Iwan, kedua orang penumpang ini kemudian diarahkan ke meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan fisik barang bawaan kedua penumpang ini berupa tas koper dan tas wanita masing-masing penumpang, tidak ditemukan barang mencurigakan.

“Usai melakukan pemeriksaan fisik barang bawaan kedua penumpang, petugas kemudian meminta kedua orang wanita ini menuju ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan body search atau pemeriksaan badan. Hasilnya, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dewi Suryani ditemukan 1 bungkus plastik yang diduga kuat berisi methamphetamine, “ ungkap Iwan.

Methamphetamine ini, sambung Iwan, ditemukan di celana dalam yang digunakan wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Setelah ditimbang, bungkus plastik yang diduga berisi methamphetamine itu beratnya 790 gram.

KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memamerkan barang bukti dan 2 tersangka dugaan penyelundupan sabu asal Malaysia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memamerkan barang bukti dan 2 tersangka dugaan penyelundupan sabu asal Malaysia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Untuk pemeriksaan body search yang dilakukan terhadap Sari Agustina Saleh, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang diduga kuat juga berisi methamphetamine dengan berat 805 gram. Sama halnya dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Dewi Suryani, sabu-sabu seberat 805 gram ini disembunyikan Sari Agustina Saleh di celana dalam yang dikenakannya, “ papar Iwan.

Masih menurut Iwan, untuk mengetahui lebih lanjut isi 2 pembungkus plastik yang dibawa 2 wanita ini, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan narcotest. Hasilnya, 2 bungkus plastik yang berisi kristal putih yang disembunyikan di celana dalam 2 orang wanita itu adalah methamphetamine atau sabu-sabu.

Terpisah, penyidik Direktorat Pemberantasan Narkotika BNN, Aris Jasco menjelaskan, 2 wanita yang tertangkap di terminal 2 kedatangan Bandara Internasional Juanda itu adalah pengedar. Narkoba yang mereka bawa tersebut adalah pasokan untuk Surabaya.

“Saat ini, BNN lagi mengembangkan adanya jaringan lain dari penangkapan kedua wanita ini. Namun kami yakin bahwa jaringan sabu internasional yang berkaitan dengan kedua wanita ini masih jaringan sabu internasional yang lama, “ ungkap Aris Jasco.

Untuk mendalami jaringan narkoba itu, lanjut Aris, kedua wanita ini akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyidikan. Terlepas mereka masuk jaringan yang mana, terhadap aksi penyelundupan yang sudah dilakukannya tersebut, kedua wanita ini terancam hukuman pidana mati.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar ditambah ⅓. (pay)

 

===========================================

 

 

 

asal Malaysia seberat 1595 gram yang dibawa dua orang penumpang pesawat

 

 

 

Penyelundupan sabu-sabu total 1.595 gram ini disembunyikan tersangka di celana dalam untuk mengelabuhi petugas.

 

Dua tersangka ini adalah warga negara Indonesia yakni Sari Agustina Saleh dan Dewi Suryani. Mereka bekerja sebagai konsultan di salah satu perusahaan di Jakarta.

 

Penyelundupan narkoba jaringan Malaysia ini berhasil digagalkan Kantor Pengawasan Pelayananan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dan Satgaspam (Satuan Tugas Pengamanan) Pomal Bandara Juanda Surabaya, Kamis (4/2/2016).

 

“Agar lolos dari pemeriksaan petugas bandara, narkoba itu disembunyikan di celana dalam yang digunakan kedua tersangka,” kata Iwan Hermawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, saat press release, Kamis (11/2/2016).

 

Dia menjelaskan, terungkapnya penyelundupan itu berawal dari ketika pesawat AirAsia XT 325 yang ditumpangi kedua tersangka dari Malaysia landing di Surabaya, Terminal II Bandara Juanda, Kamis (4/2/2016) sore.

 

Saat kedua tersangka, kata Iwan Hermawan, menjalani pemeriksaan metal detector lolos. Namun, petugas keamanan bandara juanda dari Satgaspam Pomal Juanda, Avsec dan bea cukai mencurigai, ketika melihat dari barang bawaannya tidak sesuai dengan data, kemudian dari cara berjalannya. Kemudian petugas membawa keduanya di pos interogasi, untuk menjalani pemeriksaan.

 

“Saat keduanya diperiksa secara menyeluruh, dari tersangka Sari Agustina Saleh, petugas menemukan sabu-sabu seberat 805 gram, sedangkan tersangka Dewi Suryani ditemukan sabu-sabu seberat 790 gram, nilainya totalnya Rp2.392.500.000,” ujar dia.

 

Guna pengembangan lebih lanjut, pihak Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur, untuk menangkap jaringannya.

Related posts

Kanwil IV KPPU Berinisiatif Lakukan Pengawasan Lapangan Di Beberapa SPBU di Surabaya

redaksi

Hakim Temukan Fakta Baru Dalam Perkara Amblesnya Jalan Gubeng

redaksi

PT ISM Dan Cocomart Berdamai

redaksi