
SURABAYA (surabayaupdate) – Wahyu Djajadi Kuari, seorang pengusaha aksesoris hp di Surabaya yang menjadi tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hadirkan dua orang saksi.
Dua orang saksi itu bernama Henny dan seorang saksi lainnya bernama Albert Pieter. Henny adalah karyawan Wahyu Djajadi Kuari sejak 2009, sedangkan Albert Pieter adalah teman Wahyu Dajajadi Kuari.
Pada persidangan yang digelar diruang sidang Garuda I PN Surabaya, Rabu (16/12/2021), saksi Henny maupun Albert, secara terpisah ditanya seputar hubungan mereka dengan Wahyu Djajadi Kuari maupun Roestiawati Wiryo Pranoto.
Adalah Henny yang pertama kali diminta untuk bersaksi. Dalam awal kesaksiannya, Henny mengatakan bahwa ia adalah karyawan Wahyu Djajadi Kuari sejak 2009.
“Hubungan Wahyu Djajadi Kuari dengan Roestiawati adalah suami istri ketika itu. Namun, saya tidak begitu mengenal Suwanto,” ujar Henny dimuka persidangan.
Berdasarkan cerita teman-teman, sambung Henny, Suwanto adalah teman tapi mesra Roestiawati. Teman tapi mesra yang seperti apa? Ya seperti selingkuhan.
Apakah Henny mengetahui perselingkuhan seperti apa yang terjadi antara Roestiawati dengan Suwanto, Henny menjawab tidak tahu dan tidak pernah melihat secara langsung.
Dr. Yory Yusran yang menjadi kuasa hukum Wahyu Djajadi Kuari kemudian bertanya ke Henny, kapan ia tahu adanya perselingkuhan antara Suwanto dengan Roestiawati?
Menjawab pertanyaan itu, Henny menjawab bahwa perselingkuhan itu terjadi sebelum Wahyu Djajadi Kuari dan Roestiawati bercerai.
“Saya hanya mendapat cerita dari orang bahwa ada perselingkuhan antara Roestiawati dengan Suwanto. Saya juga tidak tahu mengapa Wahyu Djajadi Kuari dan Roestiawati bercerai,” ungkap Henny.
Meski tidak mengetahui alasan Wahyu Djajadi Kuari bercerai dengan Roestiawati, Henny dapat mengatakan bahwa Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari bercerai sekitar September 2016.
Henny juga mengatakan, saat terjadi perceraian, Roestiawati didampingi seorang pengacara, namun siapa nama pengacara Roestiawati itu, Henny menjawab tidak tahu.
Lalu, saat proses perceraian Roestiawati dengan Wahyu terjadi, apakah ia ikut dihadirkan sebagai saksi? Atas pertanyaan kuasa hukum Wahyu itu, Henny menjawab tidak.
Usai Wahyu dan Rose bercerai, Henny mengaku masih bertemu Roestiawati. Saat bertemu Roes, Henny mengaku bahwa Roes dalam keadaan baik-baik saja, tidak tampak tertekan maupun depresi, karena saat itu permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Henny kembali ditanya seputar rumah tangga Roestiawati dengan Wahyu Djajadi Kuari waktu itu. Yorry yang menjadi kuasa hukum tergugat kemudian bertanya ke saksi, apakah dari perkawinannya dengan Roestiawati, Wahyu Djajadi Kuari mempunyai anak?
“Ada. Anak hasil perkawinan Wahyu dengan Roestiawati bernama Floren Kuari. Saat ini, Floren ikut Wahyu. Semua kebutuhan Floren termasuk biaya sekolah, ditanggung Wahyu,” kata Henny.
Henny kemudian ditanya masalah pembagian harta gono gini. Menurut keterangan Henny, harta gono gini Roestiawati dengan Wahyu Djajadi Kuari, dituangkan dalam suatu perjanjian dihadapan notaris. Saat ditanya siapa nama notarisnya, Henny menjawab tidak tahu.
Selain ditanya tentang kehidupan rumah tangga Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari, Henny juga ditanya apak pekerjaan Roestiawati.
Atas pertanyaan itu, Henny menjawab bahwa Roestiawati membuka toko aksesoris hp. Namun Henny tidak bisa menjawab, siapa yang membangun bisnis aksesoris hp Roestiawati itu.
Henny hanya menerangkan, yang mengelola bisnis aksesoris hp termasuk membayar gaji karyawan dan mengatur semua manajemen toko adalah Wahyu Djajadi Kuari.
Sebagai seorang karyawan yang juga pernah ikut Roestiawati tahun 2009, Henny ditanya karakter Roestiawati. Atas pertanyaan itu, saksi menjawab jika Roestiawati adalah sosok yang tidak konsisten.
“Roestiawati itu tidak konsisten. Ketika masih mengelola toko aksesoris hp bersama Wahyu Djajadi Kuari, Roestiawati sebagai marketing. Karena sikapnya yang tidak konsisten itulah, banyak urusan toko yang terbengkalai,” jabarnya.
Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA yang menjadi kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai pihak penggugat, giliran bertanya ke Henny.
Dalam pertanyaannya, Hartono bertanya masalah pembagian harta gono gini Wahyu Djajadi Kuari dan Roestiawati. Masalah pembagian harta gono gini itu, kembali ditanyakan Hartono ke Henny karena Henny mengetahui masalah pembagian harta gono gini setelah Henny menelepon salah seorang saudara Wahyu. Henny tidak pernah mengetahuinya sendiri.
Pernyataan Henny terkait adanya perselingkuhan antara Roestiawati dengan Suwanto menarik perhatian Hartono.
Kepada Henny, Hartono kemudian bertanya, tentang adanya audit keuangan. Saat ditanya tentang masalah audit keuangan Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari, Henny terlihat kebingungan.
Sikap melihat kondisi itu, hakim Sutarno yang ditunjuk sebagai ketua majelis, kemudian mengingatkan Henny untuk menceritakan yang sebenarnya dan tidak berbohong.
“Saksi saya ingatkan, anda sudah disumpah jadi harus tahu konsekwensi hukumnya. Jadi saksi harus berikan keterangan yang jujur, kalau tidak tahu jawab tidak tahu,”tegur hakim Sutarno.
Terkait pembagian harta gono gini, Henny mengaku mengetahuinya namun dia tidak mengetahui persisnya seperti apa.
Saksi kedua Albert Pieter teman dari tergugat menyatakan dirinya hanya mengenal Wahyu sejak 1993. Saksi mengetahui kalau Rose dan Wahyu sudah bercerai.
Terkait pembagian harta gono gini, yang diketahui Albert sudah diselesaikan di notaris. Dan hal itu Albert ketahui dari teman-temannya.
“Saya tidak pernah lihat atau tahu secara langsung. Begitu juga dengan Roestiawati telah mendapat uang sebesar Rp 5 miliar atau Rp 6 Milyar. Padahal jumlahnya tidak sama dalam kesepakatan bersama,” ujar Albert.
Saksi kenal tergugat sejak tahun 1993, namun saksi tidak tahu bahwa usaha yang dimulai Wahyu dan Rose itu di garasi mobil yang terletak jalan Kertajaya 7 C no. 35. Yang Albert tahu jika usaha Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari dimulai di jalan Ngagel Jaya Selatan.
Ketika ditanya kuasa hukum penggugat apa alasan perceraian antara Roeetiawati dengan Wahyu Djajadi Kuari, Albert menjawab karena ada ketidak jujuran Roestiawati.
Atas pernyataannya itu, Albert diminta untuk menjelaskan secara spesifik, tentang kriteria ketidak jujuran Roestiawati itu seperti apa, saksi tidak bisa menjawab.
Ketika saksi bilang bahwa tergugat yang menanggung semua biaya untuk anak, karyawan dan lain-lain, kuasa hukum penggugat pun bertanya balik kepada saksi bahwa siapa yang terima uang penjualan itu, saksi tidak bisa menjawabnya. (pay)
Post Views: 895
