
SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dilanjutkan persidangannya.
Pada persidangan Rabu (30/7/2025), Nany Widjaja diperkara nomor : 273/Pdt.G/2025 /PN.Sby ini, Nany Widjaja sebagai penggugat melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan 31 bukti tambahan.
Bukti-bukti tersebut diserahkan tim kuasa hukum Nany Widjaja kepada majelis hakim yang diketuai hakim Sutrisno dimuka persidangan.
Selain Nany Widjaja, pada persidangan ini, Dahlan Iskan sebagai Tergugat II juga mengajukan bukti tambahan.
Bukti tambahan yang diserahkan Dahlan Iskan melalui Mahendra Suhartono, salah satu kuasanya tersebut berupa screenshot website sistem informasi penelurusan perkara PN Surabaya terhadap Register nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan juga gugatan perbuatan melanggar hukum perkara nomor : 625/Pdt.G/ 2025/PN Sby.
Usai menerima tambahan bukti baik dari Nany Widjaja sebagai penggugat melalui tim kuasa hukumnya dan Dahlan Iskan sebagai Tergugat II melalui tim kuasa hukumnya, hakim Sutrisno yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, kemudian bertanya ke para pihak, baik penggugat maupun para tergugat, apakah akan mengajukan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli.

Sebagai pihak penggugat, tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili Richard Handiwiyanto lalu menginformasikan kepada majelis hakim bahwa penggugat dalam perkara ini, berencana akan menghadirkan saksi ahli saja. Untuk saksi fakta tidak ada.
PT. Jawa Pos sebagai Tergugat I melalui tim kuasa hukumnya yang diwakili Kimham Pentakosta pada persidangan ini sempat menanyakan kurangnya jumlah bukti yang diajukan Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya.
Menurut penjelasan Kimham Pentakosta dipersidangan, berdasarkan daftar bukti, penggugat total mengajukan 30 bukti untuk hari ini, padahal penggugat dalam penjelasannya hari ini mengajukan 31 bukti surat tambahan.
Adanya perbedaan jumlah bukti tambahan yang diajukan penggugat pada hari ini akhirnya diketahui bahwa ketika penggugat meng-upload semua bukti tambahan dan dilakukan refresh, sistem di PN Surabaya membacanya menjadi 30 dokumen surat yang sudah ter-upload, sedangkan satu dokumen yang sudah di-upload masih belum terbaca sistem.
Ditemui usai persidangan, Richard Handiwiyanto, advokat yang tergabung dalam kantor hukum Handiwiyanto Law Office (HLO) menjelaskan, bahwa hari ini Nany Widjaja mengajukan 31 bukti surat tambahan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.
Lebih lanjut Richard menuturkan, dari semua bukti surat tambahan yang diajukan ini, semuanya berupa dokumen-dokumen penting yang menunjukkan bahwa Nany Widjaja adalah pemilik yang sah PT. Dharma Nyata Press yang memproduksi Tabloid Nyata.

“Hari ini, kepada majelis hakim, kami serahkan bukti surat tambahan sebanyak 31 dokumen yang berupa tabloid Nyata edisi mulai tahun 1991 sampai 2025,” ungkap Richard.
Dari dokumen-dokumen tersebut, lanjut Richard, diketahui bahwa PT. Jawa Pos dan PT. Dharma Nyata Press bukanlah satu grup perusahaan. Dan Tabloid Nyata bukanlah bagian dari PT. Jawa Pos.
“Kami ingin tunjukkan ke publik dan majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara ini, berdasarkan tabloid-tabloid Nyata yang kami ajukan sebagai bukti tambahan ini, semuanya tidak ada satupun di Tabloid Nyata tersebut logo PT. Jawa Pos,” kata Richard.
Oleh karena itu, sambung Richard, sejak awal didirikan, PT. Dharma Nyata Press yang mengelola Tabloid Nyata, bukanlah bagian ataupun satu grup dengan PT. Jawa Pos. Dan Tabloid Nyata maupun PT. Dharma Nyata Press, sejak awal didirikan, telah berdiri sendiri atau independent.
“Jelas sudah. Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami serahkan hari ini kepada majelis hakim, berupa Tabloid Nyata, dapat dilihat mulai dari penerbit, jajaran pengurus, maupun karyawannya, tidak ada satupun yang menunjukkan bahwa Tabloid Nyata bagian dari PT. Jawa Pos,” tegas Richard.
Terpisah, Mahendra Suhartono, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan menerangkan, dari bukti surat tambahan yang diajukan dipersidangan ini berupa screenshot website sistem informasi penelurusan perkara PN Surabaya terhadap Register nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan juga gugatan perbuatan melanggar hukum perkara nomor : 625/Pdt.G/ 2025/PN Sby, karena beberapa dokumen penting yang seharusnya diberikan kepada Dahlan Iskan, masih berada di Jawa Pos hingga saat ini.
“Berdasarkan bukti tambahan kami itu dapat diketahui bahwa Dahlan Iskan hingga saat ini tidak mempunyai dokumen penting. Upaya kami untuk meminta dokumen-dokumen penting milik Dahlan Iskan tersebut ya melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini sedang berproses di PN Surabaya,” tutur Mahendra Suhartono.
Sementara itu, Kimham Pentakosta sebagai kuasa hukum PT. Jawa Pos dalam keterangannya menyatakan bahwa Tergugat I yaitu PT. Jawa Pos, pada hari ini tidak mengajukan bukti surat tambahan apapun. (pay)
