SURABAYA (SurabayaUpdate) – Terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pemerkosaan, seorang anggota TNI dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Selain menghukum 6 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang diketuai Mayor CHK Ahmad Jailani, juga menjatuhkan hukuman pemecatan dari keanggotaan militer.
Dengan putusan ini, Kelasi Satu Tlg Armiana Nur Syarifuddin alias Kojin, yang menjadi otak komplotan pemalak dan pemerkosaan hanya bisa tertunduk menerima putusan tersebut, pada persidangan yang digelar Selasa (24/6).
Lebih lanjut Mayor CHK Ahmad Jailani terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Hal itu sesuai pasal 285 dan 365 KUHP.
Dalam persidangan itu pula, Mayor CHK Ahmad Jailani membacakan beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Nur Syarifuddin alias Kojin adalah anggota TNI.
“Berama-sama dengan pihak lain, terdakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang selama persidangan, “ ujar Mayor CHK Ahmad Jailani.
Sementara itu, Moch. Romli (19), dan Agus Hariyanto (25), dua pemeras dalam kasus itu sudah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/6) lalu.
Rencananya, Rabu (25/6) ini, empat orang terdakwa lain, yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan menjalani sidang pembacaan putusan. Keempat terdakwa itu adalah Moh. Arwan (18). Reysano Martin Prayitno (22), Denis Miliarna (19), dan Moh. Amir (25). Para pemerkosa ini sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan tujuh terdakwa tersebut terjadi Senin (6/1). Waktu itu, Kojin dan para terdakwa lainnya, mengaku sebagai anggota polisi kepada korbannya.
Para terdakwa kemudian meminta sejumlah uang kepada pasangan SR dan Abdul Halim, yang saat itu sedang berpacaran di tengah waduk kawasan kampus Unesa Lidah Wetan Surabaya. Karena dianggap melawan, para terdakwa secara bersama-sama memukuli wajah Halim
Kemudian, para terdakwa membawa dua korbannya ini pergi ke suatu tempat. Di tengah jalan, Halim diturunkan di daerah Lakarsantri, sedangkan SR dibawa ke Perumahan Kota Baru Driyorejo. Di tempat inilah, para terdakwa dengan kejinya melakukan pemerkosaan secara bergantian. Untungnya SR dapat melarikan diri tak lama kemudian dan melaporkan kejadian itu ke polisi. (pay)