surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sabu Seberat 4,2 Kilogram Dan Ganja Sebanyak 720 Gram Dimusnahkan Dengan Cara Tradisional

Beginilah cara Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu-sabu, 720.059 gram ganja, sebanyak 4374 butir ekstasi dan 18 tablet happy five. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Beginilah cara Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu-sabu, 720.059 gram ganja, 4374 butir ekstasi dan 18 tablet happy five. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski barang bukti narkoba seperti sabu-sabu, ganja dan ekstasi jumlahnya sangat banyak, proses pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan dengan cara sederhana dan tradisional.

Layaknya membakar sampah. Itulah kesan yang pertama kali dirasakan jika menyaksikan proses pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (19/8) pukul 09.30 Wib.

Jika Kepolisian memusnahkan barang bukti narkoba dengan insinerator, Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan disaksikan beberapa pejabat terkait yang sengaja diundang pada perhelatan ini, hanya menggunakan tong dari besi yang dibelah tengahnya dan kemudian di dalamnya ditaburi arang yang sudah dibasahi minyak tanah.

Beberapa pejabat yang diundang untuk menyaksikan jalannya pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya itu, sepertinya setuju dengan cara pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Tanjung Perak Surabaya ini.

Para pejabat yang diundang untuk ikut menyaksikan bahkan membakar barang bukti hasil kejahatan itu seperti perwakilan dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.

Usai membacakan sambutannya, Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Bambang Permadi dan beberapa staf Pidana Umum (Pidum) mempersilahkan undangan yang hadir untuk melihat-lihat sejenak barang bukti yang hendak dibakar. Satu persatu, undangan yang hadir tersebut diberi tongkat yang diujungnya telah menyala api.

Tanpa melakukan tes dengan menggunakan bahan kimia dan dilakukan penghitungan ulang terhadap jumlah barang bukti khususnya untuk narkoba seperti sabu-sabu, para pejabat yang diundang begitu juga dengan Kajari Tanjung Perak Surabaya, langsung memasukkan ujung tongkat yang sudah menyala apinya tersebut ke tong-tong besi yang sudah dipersiapkan tadi. Begitu api mulai menyala, satu persatu barang bukti yang hendak dimusnahkan dilemparkan ke dalam tong.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Bambang Permadi mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4220 gram, ganja sebanyak 720 gram, pil ekstasi sebanyak 4374 butir dan 18 tablet happy five.

“Semua barang bukti narkoba ini adalah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Nopember 2014 sampai dengan Agustus 2015. Selain narkoba, juga dibakar barang bukti perkara pidana yang melanggar undang-undang kesehatan berupa Pil Dobel LL sebanyak 4349 butir dan obat keras sebanyak 6 dus, “ ungkap Bambang.

Untuk barang bukti narkoba mulai dari sabu-sabu, ganja dan ekstasi, lanjut Bambang, berasal dari perkara narkotika sebanyak 486 perkara dengan nama terdakwa diantaranya Agus, Didik, dan kawan-kawan. Rata-rata, para terdakwa tersebut menerima vonis 4 tahun sampai seumur hidup.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, barang bukti lain yang ikut dibakar adalah insang ikan pari, uang palsu senilai Rp. 25 juta pecahan 100 ribu sebanyak 250 lembar, 1 dus kartu remi untuk bermain judi, baju dan celana dari perkara pencabulan.

Kejari Tanjung Perak Surabaya selain membakar barang bukti narkotika, uang palsu, kartu remi, barang bukti pencabulan dan insang ikan pari, juga memusnahkan barang bukti berupa 3 senjata tajam jenis pedang dan clurit dan 2 pucuk senjata api. Untuk senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin grenda. (pay)

Related posts

Pakai QRIS, Banyak Promo Yang Ditawarkan BI Jatim Termasuk Tarif Angkutan Massal Sebesar Rp. 78

redaksi

Penggugat Tidak Jadi Datangkan Saksi Ahli Di Persidangan Pembatalan SHM Tanah Gayungan

redaksi

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Terangkan Masalah Perjanjian Perdamaian

redaksi