surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Direktur PT Kharisma Jaya Sakti Diadili Di PN Surabaya

Komisaris Utama yang sekarang juga menjabat sebagai Direktur PT Kharisma Jaya Sakti, Hartono Santoso, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Komisaris Utama yang sekarang juga menjabat sebagai Direktur PT Kharisma Jaya Sakti, Hartono Santoso, saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Didakwa melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, seorang direktur PT Kharisma Jaya Sakti diadili.

Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjadikan Ho Choliq Hanafi sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/10). Pada persidangan untuk umum yang digelar di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya ini, Jaksa Sabetania R Paembonan, SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hartono Santoso, Komisaris Utama PT Kharisma Jaya Sakti yang saat ini merangkap jabatan sebagai direktur PT. Kharisma Jaya Sakti.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana, SH, JPU, terdakwa Ho Choliq Hanafi dan penasehat hukumnya, saksi Hartono Santoso menjelaskan PT. Kharisma Jaya Sakti yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu mentah menjadi triplek.

Selain menjelaskan seputar perusahaan, saksi Hartono Santoso juga menjelaskan jabatan terdakwa di PT. Kharisma Jaya Sakti, bagaimana tugas dan tanggungjawab terdakwa di PT. Kharisma Jaya Sakti dan apa yang terjadi sehingga Ho Choliq Hanafi akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim hingga perkara itu disidangkan di PN Surabaya.

Lebih lanjut Hartono Santoso menjelaskan, ketika masih menjabat sebagai direktur di PT Kharisma Jaya Sakti, Ho Choliq Hanafi dituding telah melakukan tindak pidana pencurian dokumen-dokumen penting dan aset perusahaan.

“Adapun dokumen-dokumen penting dan aset perusahaan yang diduga kuat telah dikuasai terdakwa ini adalah SIUP, TDP, dan Amdal. Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan perusahaan, adan beberapa berkas pajak yang juga raib dan tidak diketahui keberadaannya, “ ujar Hartono Sartono di muka persidangan.

Berkas-berkas pajak yang tidak ada itu, lanjut Hartono, meliputi NPWP, bukti pembayaran pajak (SSP), dan pelaporan pajak (SPT) PPN dan PPh4. Selain itu, masih ada perjanjian kontrak dengan pihak ketiga yang juga tidak diketahui keberadaannya.

“Rekening koran atas nama PT. Kharisma Jaya Sakti nomor rekening 107081388 dan rekening koran atas nama Nicholas Sinatra nomor rekening 187 057 1188 juga tidak ada. Invoice-invoice penjualan, invoice mesin, dan buku manual forklift yang merupakan aset perusahaan juga tidak ada, “ ungkap Hartono.

Masih menurut Hartono, akibat hilangnya dokumen-dokumen penting perusahaan tersebut, PT. Kharisma Jaya Sakti mengalami kerugian hingga Rp. 5 miliar. Kerugian ini dihitung berdasarkan kesulitan yang dialami PT. Kharisma Jaya Sakti ketika hendak melakukan pengembambangan dan pengurusan perusahaan.

Pada persidangan ini, saksi Hartono juga menjelaskan komposisi pembagian modal dan siapa saja yang ikut menaruh modal di perusahaan ini. Namun sayangnya, saksi Hartono tidak bisa menjelaskan komposisi besarnya saham yang dimiliki pada pemodal, Natalia, Ho Choliq Hanafi dan Hartono Santoso sendiri. Komposisi itu misalnya, masing-masing pemodal mempunyai berapa lembar saham, berapa harga per lembar saham. Saksi Hartono Santoso hanya menyebutkan masing-masing pemodal menyetorkan uangnya sebesar Rp. 750 juta.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun Sabetania R Paembonan, SH dan Indra Hadi Niza, SH selaku JPU dijelaskan, terdakwa Ho Choliq Hanafi dalam dakwaan pertama diancam pidana pasal 374 KUH Pidana, subsidair pasal 372 KUH Pidana.

Dalam dakwaan kedua, perbuataan terdakwa Ho Choliq Hanafi ini diancam pidana pasal 362 KUH Pidana. Dalam dakwaan yang dibuat JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini juga dijelaskan bahwa awalnya terdakwa Ho Choliq Hanafi diangkat menjadi direktur PT. Kharisma Jaya Sakti berdasarkan akta notaris Ninik Sutjiati nomor 2 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Kharisma Jaya Sakti yang terletak di Jalan Raya Ajibarang KM. 01 Ajibarang, Purwokerto, Jawa Tengah, yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu mentah menjadi triplek.

Selaku direktur, terdakwa bertanggungjawab menjalankan operasional perusahaan termasuk dalam hal menjaga, merawat dan menyimpan segala dokumen yang berhubungan dengan perusahaan ditempat kedudukan perseroan dan pada saat menjadi direktur telah menguasai barang berupa dokumen dan aset perusahaan antara lain, SIUP, TDP, AMDAL, berkas-berkas pajak meliputi NPWP, bukti pembayaran pajak (SSP) dan pelaporan pajak (SPT) PPN dan PPh4, perjanjian kontrak dengan pihak ketiga, rekening koran atas nama PT. Kharisma Jaya Sakti nomor rekening 107081388 dan rekening koran atas nama Nicholas Sinatra nomor rekening 187 057 1188 dan invoice-invoice penjualan, invoice mesin serta buku manual forklif yang merupakan aset perusahaan. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

KARYAWAN CAFÉ DILAPORKAN KE POLDA KARENA BAWA LARI Rp 125 JUTA

redaksi

DUA PENGEDAR SABU-SABU TERTANGKAP POLSEK WARU

redaksi

Pembangunan Saluran Senilai Rp 3,2 Miliar Dikerjakan Dengan Teknik Pengiritan

redaksi