surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Nota Pembelaan Tidak Digubris Sama Sekali, Penasehat Hukum Christian Halim Kecewa Dengan Vonis Hakim

Jaka Maulana, salah satu penasehat hukum terdakwa Christian Halim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pidana penjara 2 tahun 6 bulan yang diterima Christian Halim, menyisakan luka mendalam bagi tim penasehat hukumnya.

Ditemui usai persidangan, tim penasehat hukum Christian Halim sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 30 bulan.

Selain tidak memenuhi rasa keadilan, Jaka Maulana menyatakan, bahwa pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ni Made Purnami, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sama dengan pertimbangan hukum yang ada dalam surat tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tuntutan jaksa dan vonis hakim sama, sama-sama dua tahun dan enam bulan atau konform. Selain itu, pertimbangan hukum majelis hakim juga sama dengan pertimbangan hukum yang dibuat JPU,” kata Jaka, Kamis (22/4/2021).

Sedangkan, lanjut Jaka, pertimbangan hukum penasehat hukum terdakwa Christian Halim, begitu juga dengan analisa yuridis yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi, dikesampingkan majelis hakim dan tidak dihiraukan sama sekali.

“Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, juga tidak dipertimbangkan majelis hakim. Langkah selanjutnya yang akan kami tempuh untuk mencari keadilan bagj Christian Halim adalah upaya hukum banding, walaupun dalam persidangan, kami menyatakan pikir-pikir,” tandas Jaka.

Selain itu, sambung Jaka, laporan penasehat hukum terdakwa ke Komisi Yudisial (KY) terkait perilaku majelis hakim selama memeriksa dan memutus perkara ini, terus berlanjut.

Terdakwa Christian Halim.(FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

Jaka juga mengatakan, pengadilan adalah tempat bagi para pencari keadilan untuk mendapat keadilan melalui seorang hakim. Sebagai wakil Tuhan, mestinya majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang dibuat terdakwa maupun penasehat hukumnya.

“Namun yang terjadi dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan ini tidak seperti itu. Apa yang diuraikan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya di amar putusan, merupakan uraian yang sama didalam surat dakwaan JPU,” ungkapnya.

Dengan terlihatnya fakta-fakta tersebut, Jaka Maulana berpendapat, perkiraan jika perkara ini hingga ke persidangannya, sudah di setting sejak awal, hingga majelis hakim mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa Christian Halim terbukti melanggar hukum.

“Pertimbangan hukum, analisa yuridis dan dalil-dalil pembelaan hingga keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan di persidangan, ditolak mentah-mentah. Vonis hakim sangat mengecewakan dan tidak adil sama sekali,” ungkap Jaka kembali.

Jaka Maulana menambahkan, laporan ke KY diharapkan bisa menguak dugaan adanya intervensi dari pihak lain serta ketidak netralan hakim dalam memutus perkara Christian Halim.

“Kami berharap adanya keadilan dari pengadilan yang lebih tinggi terhadap kasus klien kami yang dikriminalisasi oleh kolega bisnisnya,” kata Jaka.

Diakhir pembicaraannya, Jaka mengatakan, Christian Halim sudah merugi karena mengerjakan proyek yang dihentikan sepihak, alat berat ditahan hingga sekarang bahkan mereka pakai seenaknya tanpa ijin, sekarang malah dimasukkan tahanan.

Sementara JPU Novan Arianto mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan.

Lebih lanjut Novan mengatakan, JPU harus menyatakan banding, karena masa penahanan terdakwa Christian Halim akan habis dalam hitungan beberapa hari kedepan. Masa penahanannya bakal habis tanggal 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, jaksa harus menyatakan banding. Dan, hal ini akan jaksa laporkan ke pimpinan. (pay).

Related posts

Akan Banyak Hotel, Restauran Dan Cafe Di Bali, Lombok Dan DIY Yang Akan Digugat PT Inter Sport Marketing

redaksi

Henry J Gunawan Disudutkan, Tim Penasehat Hukumnya Siap Melakukan Perlawanan

redaksi

Ketua Majelis Peringatkan Saksi Dan Hotman Paris Hutapea Di Persidangan Mantan Dirut PT Blauran Cahaya Mulia

redaksi