surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Kali Perkaranya Di SP3, Lie David Linardi Praperadilan-kan Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim

Dr. Johan Widjaja, SH., MH (KIRI) dan Lie David Linardi (KANAN) memegang dua alat bukti yang sudah diserahkan ke penyidik. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dua kali laporan polisinya dihentikan penyidik, seorang pria mengajukan gugatan praperadilan.

Lie David Linardi, seorang pria yang baru saja bercerai dengan istrinya, menggugat Kanit I Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, SH., M.H, Lie David Linardi menuntut keadilan melalui gugatan praperadilan yang rencananya akan digelar Kamis (21/3/2024).

Sebagai pemohon praperadilan, ada lima tuntutan yang dimohonkan kepada hakim praperadilan PN Surabaya.

Dr. Johan Widjaja, SH., MH selaku kuasa hukum Lie David Linardi mengatakan, lima hal yang dimohonkan kliennya kepada hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus gugatan praperadilan tersebut adalah menerima posita dan petitum dari Lie David Linardi sebagai pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menolak posita dan petitum dari Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim sebagai termohon praperadilan untuk seluruhnya, kecuali yang diakui pemohon, memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor : SPPP/28A/II/RES.1.9/ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2024 dinyatakan tidak sah, memerintahkan kepada Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim sebagai termohon praperadilan untuk membuka kembali proses penyidikan yang dihentikan, dan termohon praperadilan agar segera melimpahkan berkas perkara ke kantor kejaksaan yang berwenang agar dapat diperiksa dan diadili di PN Surabaya, memutuskan semua biaya yang timbul dibebankan kepada termohon praperadilan.

Lebih lanjut Johan Widjaja mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan di PN Surabaya ini karena terbitnya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan, selanjutnya disebut SP-3 Nomor : SPPP/28A/II/RES.1.9./ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024 yang diterbitkan Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.

“Surat SP-3 Nomor : SPPP/28A/II/ RES.1.9./ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024 yang diterbitkan Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim tersebut diterima pemohon praperadilan Rabu (6/3/2024),” ungkap Johan Widjaja.

Terbitnya SP-3 tersebut, lanjut Johan, berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP-B/935/ XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 07 Desember 2020 atas nama Lie David Linardi tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHP.

“Dalam laporan polisi nomor : LP-B/935/ XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 07 Desember 2020 tersebut, ada dua orang yang dilaporkan. Mereka itu bernama Liem Ming Lan sebagai terlapor 1 dan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai terlapor 2,” kata Johan.

Memperhatikan pasal 184 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sambung Johan, yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Sehingga tidak tepat dan tidak beralasan jika Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menghentikan perkara yang telah dilaporkan Lie David Linardi ini,” jelas Johan.

Apalagi, sambung Johan, ketika menghentikan proses penyidikan atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP-B/935/ XII/RES.1.9/2020/UM/ SPKT Polda Jatim, tanggal 07 Desember 2020 ini, penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim tidak memberikan alasan secara terperinci dan mendetail, mengapa perkara dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah ini sampai dihentikan, sehingga terbitlah Surat SP-3 Nomor : SPPP/ 28A/II/ RES.1.9./ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024.

Johan Widjaja kembali menjelaskan, untuk mendukung dan memperkuat adanya dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang menjadikan Liem Ming Lan sebagai terlapor 1 dan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai terlapor 2, Lie David Linardi sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menyerahkan bukti-bukti dan alat bukti kepada penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.

“Adapun alat bukti yang telah kami sampaikan dan sudah diserahkan ke penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah ini yang berkaitan dengan keterangan saksi, adalah menghadirkan dua orang saksi,” jelas Johan.

Saksi yang telah dihadirkan Lie David Linardi dikepolisian saat itu, sambung Johan Widjaja, bernama Agus Setiawan dan Weny Felina.

Untuk alat bukti surat, lanjut Johan, Lie David Linardi telah menyerahkan kepada penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berupa bukti asli salinan putusan perkara nomor : 366/Pdt.G /2014/PN.Sby, yang diputus pada tanggal 18 Agustus 2014.

“Dalam putusan tersebut pada halaman tiga tertulis secara jelas perihal keterangan saksi bernama Liem Ming Lan yang tak lain adalah terlapor 1, pernah dihadirkan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi,” kata Johan.

Masih menurut keterangan Johan Widjaja, ketika Liem Ming Lan dihadirkan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai saksi diperkara nomor : 366/Pdt.G /2014/PN.Sby, Liem Ming Lan telah
melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP.

Johan Widjaja kembali menjelaskan, ketika Liem Ming Lan menjadi saksi di depan persidangan dalam perkara No.366/Pdt.G/2014/PN. Sby, Liem Ming Lan yang waktu itu disumpah sebelum memberikan keterangan dimuka persidangan, telah mengaku sebagai ibu dari Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi, yang dalam perkara nomor : 366/ Pdt.G/2014/PN. Sby ini Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai penggugat.

“Ibu kandung Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi yang sebenarnya bukanlah Liem Ming Lan. Yang menjadi ibu kandung Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi bernama Oei Jik Mee,” cerita Johan.

Johan kembali mengatakan, jika pada saat persidangan itu yang dihadirkan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi adalah Oei Jik Mee yang menjadi ibu kandungnya, pastilah perceraian antara Lie David Linardi dengan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi tidak akan terjadi, karena dari awal ibu kandung Helmi/Ming Tjoe alias Debora Helmi keberatan dan tidak setuju Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi melakukan gugatan cerai kepada Lie David Linardi sebagaimana disebutkan dalam perkara nomor : 366/Pdt.G/2014/ PN.Sby.

Gugatan Praperadilan ini, kata Johan, harus dilakukan Lie David Linardi, karena penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang dilaporkan Lie David Linardi ini saja, Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim telah menerbitkan SP-3 sebanyak dua kali,” papar Johan.

SP-3 pertama, lanjut Johan, nomor : SPPP/ 2363.A/IV/RES.1.9/2021/ Ditreskrimum, tanggal 9 April 2021. Begitu penyidik menerbitkan SP-3 ini, Lie David Linardi kemudian mengadukan perihal terbitnya SP-3 tersebut ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karo Wassidik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta tanggal 14 Februari 2022.

Lie David Linardi, juga meminta kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri supaya perkara dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah ini dibuka kembali dan dilakukan gelar perkara.

Upaya Lie David Linardi untuk mencari keadilan dan adanya kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya ternyata membuahkan hasil.

Berdasarkan petunjuk Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Laporan Polisi Nomor: LP-B/935/ XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 07 Desember 2020 yang sempat dihentikan proses penyelidikannya itu kemudian dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri tanggal 29 Juni 2022.

Hasil dari gelar perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri memerintahkan penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim untuk melanjutkan kembali penyelidikan atas laporan Lie David Linardi ini.

“Karena ada perintah dari Bareskrim Mabes Polri itulah, Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melanjutkan proses penyelidikan perkara ini. Dan akhirnya, perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Johan.

Masih menurut penjelasan Johan Widjaja, jika mencermati dilanjutkannya proses dikepolisian dari penyelidikan ke penyidikan, itu berarti bahwa laporan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang dilaporkan Lie David Linardi ini telah cukup bukti.

Johan kembali melanjutkan, anehnya penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara ini tiba-tiba menghentikan lagi proses hukum perkara ini dengan menerbitkan SP-3 kedua, nomor : SPPP/28A/II/RES. 1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024.

“Dari sini nampak sekali bahwa penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum,” kritik Johan.

Dengan diterbitkannya lagi SP-3 untuk kedua kalinya, menurut Johan, penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim juga tidak konsisten dan telah bertindak sewenang-wenang.

Atas tindakan penyidik yang semena-mena itulah, imbuh Johan, dapat memberikan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Dan bukan tidak mungkin, bagi para pencari keadilan, selain tidak akan pernah mendapatkan keadilan, tidak ada pula kepastian hukum di Indonesia. (pay)

Related posts

Carding Menggunakan Data Credit Card Orang Lain Untuk Belanja Di E-Commerce, Seorang Hacker Diadili

redaksi

Kasus PT Narada Aset Management Mulai Ada Progres, LQ Indonesia Law Firm Surabaya Tunggu Gebrakan Penyidik Selanjutnya

redaksi

Penasehat Hukum Dan Adik Kandung Firdaus Fairus Galang Dukungan Moral Dan Penangguhan Penahanan

redaksi