surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Berbekal Uang Jaminan Sebesar Rp. 25 Juta Majelis Hakim PN Surabaya Tangguhkan Penahanan Terdakwa Heru Herlambang Alie

Hakim R. Yoes Hartyarso membacakan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Heru Herlambang Alie. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Berbekal adanya uang jaminan sebesar Rp. 25 juta, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tangguhkan status penahanan terdakwa Heru Herlambang Alie.

Penangguhan dan pengalihan status penahanan atas diri terdakwa Heru Herlambang Alie ini dibacakan hakim R. Yoes Hartyarso, Senin (24/6/2024) didalam ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Hakim R. Yoes Hartyarso, SH., MH hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang menjadikan Heru Herlambang Alie sebagai terdakwa tersebut juga menjelaskan bahwa, dikeluarkannya penetapan pengalihan status penahanan untuk terdakwa Heru Herlambang Alie itu karena sebelumnya sudah ada permohonan penangguhan penahanan dari tim penasehat hukum terdakwa Heru Herlambang Alie ke majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan penjelasan tim penasehat hukum terdakwa Heru Herlambang Alie sebagaimana disebutkan dalam permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Heru Herlambang Alie yang dibacakan Hakim R. Yoes Hartyarso tersebut dikatakan, bahwa pihak keluarga terdakwa Heru Herlambang Alie termasuk putra terdakwa, bersedia sebagai penjamin bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie tidak akan melarikan diri selama ditangguhkan masa penahanannya.

“Masih berdasarkan permohonan pengalihan status penahanan untuk terdakwa Heru Herlambang Alie tersebut juga dinyatakan bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie akan kooperatif, tidak akan mempersulit jalannya persidangan dan siap dihadirkan sewaktu-waktu untuk menjalani persidangan perkara pidananya ini di PN Surabaya,” kata hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum penetapan pengalihan status penahanan untuk terdakwa Heru Herlambang Alie, Senin (24/6/2023).

Selanjutnya, yang menjadi alasan terdakwa Heru Herlambang Alie melalui tim penasehat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan adalah bahwa terdakwa adalah seorang pimpinan dan pemilik sebuah perusahaan di Sidoarjo, mempunyai banyak karyawan yang sangat menggantungkan hidupnya dari usaha yang dijalankan terdakwa.

“Terdakwa juga berjanji tidak akan melarikan diri, terdakwa Heru Herlambang Alie juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan penetapan pengalihan status penahanan terdakwa Heru Herlambang Alie

Pertimbangan lain, lanjut hakim R. Yoes Hartyarso, yang disebutkan dalam permohonan penangguhan penahanan atas diri terdakwa Heru Herlambang Alie adalah bahwa ada jaminan dari pihak keluarga diantaranya adalah jaminan dari anak terdakwa bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie tidak akan melarikan diri serta tidak akan mempersulit jalannya proses persidangan di pengadilan, serta adanya uang jaminan sebesar Rp. 25 juta.

“Setelah mempertimbangkan alasan yang dijelaskan dalam permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Heru Herlambang Alie serta mempertimbangkan pasal-pasal yang berlaku berdasarkan perundang-undangan yang ada, menetapkan penahanan terdakwa Heru Herlambang Alie dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng menjadi tahanan kota sejak hari ini Senin (24/6/2024),” ungkap Hakim R. Yoes Hartyarso membacakan penetapan pengalihan status penahanan terdakwa Heru Herlambang Alie

Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan terdakwa dari penahanan di Rutan Kelas I-A Surabaya

Heru Herlambang Alie yang diadili secara online di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan penetapan pengalihan status penahanan terdakwa Heru Herlambang Alie juga memerintahkan kepada terdakwa supaya tetap hadir pada persidangan yang akan digelar selanjutnya di PN Surabaya

“Terdakwa sudah berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan lainnya,” jelas hakim R. Yoes Hartyarso

Dalam penetapan pengalihan status penahanan yang dibacakan hakim R. Yoes Hartyarso itu juga dijelaskan bahwa majelis hakim dapat sewaktu-waktu membatalkan status penahanan atas diri terdakwa Heru Herlambang Alie tersebut dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Kelas I Surabaya apabila terdakwa Heru Herlambang Alie tidak mematuhi dan menjalankan persyaratan yang sudah ia sebutkan dalam permohonan pengalihan status penahanannya.

Meski tidak sependapat dengan pengalihan status penahanan atas diri terdakwa Heru Herlambang Alie dari tahanan Rutan Kelas I-A Surabaya menjadi tahanan kota, tim kuasa hukum Agustinus Eko Pudji Prabowo menghormati keputusan majelis hakim tersebut.

Billy Handiwiyanto, SH.,MH salah satu kuasa hukum Agustinus Eko Pudji Prabowo mengatakan, bahwa pengalihan status penahanan sebagaimana dibacakan Hakim R. Yoes Hartyarso dimuka persidangan itu hanya mempertimbangkan dari sisi terdakwanya saja.

Lebih lanjut Billy menjabarkan, sebelum penetapan dibuat, apakah majelis hakim juga sudah mempertimbangkan dari sisi korbannya, yaitu Agustinus Eko Pudji Prabowo?

“Agustinus Eko Pudji Prabowo yang menjadi korban, hingga saat ini masih bekerja disana. Dan korban hingga saat ini masih merasa trauma atas kejadian yang telah menimpanya,” kata Billy.

Lalu, sambung Billy, apakah majelis hakim sudah membayangkan, bagaimana nantinya setelah terdakwa Heru Herlambang Alie yang sudah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota, bertemu kembali dengan Agustinus Eko Pudji Prabowo ditempat kerja Agustinus Eko Pudji Prabowo?

“Agustinus Eko Pudji Prabowo saat nantinya bertemu kembali dengan terdakwa Heru Herlambang Alie, tentunya akan mengalami rasa traumatik yang luar biasa,” ungkap Billy.

Oleh karena itu, sambung Billy, dengan mempertimbangkan beberapa hal termasuk psikologis Agustinus Eko Pudji Prabowo, tidak sepatutnya pengalihan status penahanan untuk terdakwa Heru Herlambang Alie itu dikabulkan begitu saja, walaupun dalam permohonan itu juga disebutkan adanya uang jaminan sebesar Rp. 25 juta serta jaminan dari pihak keluarga bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie tidak akan melarikan diri.

Billy juga menjelaskan bahwa kawasan yang ditempati terdakwa Heru Herlambang Alie yang juga sebagai tempat bekerja Agustinus Eko Pudji Prabowo tersebut adalah kawasan apartemen mewah yang per unitnya seharga Rp. 5 miliar.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Darwis, terdakwa Heru Herlambang Alie hanya didakwa dengan dakwaan tunggal, bahwa perbuatan terdakwa Heru Herlambang Alie diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum setebal tiga halaman itu juga disebutkan bahwa, perbuatan terdakwa Heru Herlambang Alie terjadi Senin (5/6/2023) sekitar pukul 11.25 WIB, bertempat di Lobby Apartemen One Icon Residence Jalan Embong Malang no.21-31 Surabaya. (pay)

 

 

Related posts

Pemilik 408 Kilo liter MFO Hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari Dan Denda Rp 25 Juta

redaksi

Pengembalian Barang Bukti Di Kejari Tanjung Perak Surabaya Semakin Mudah Dan Gratis Dengan Aplikasi Sayang Pol

redaksi

Salah Satu Keluarga Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Berharap Majelis Hakim Bersikap Adil

redaksi