surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Indah Catur Agustin Datangkan Ahli Pidana, Jelaskan Perbedaan Melanggar Hukum, Melawan Hukum, Perbedaan Pidana Penipuan Dengan Wanprestasi

Dr. M. Sholehuddin, SH., MH dosen Fakultas Hukum Ubhara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dua ahli pidana yang sama-sama sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya dihadirkan pada persidangan dugaan penipuan yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jika pada persidangan Rabu (10/7/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Prof. Dr. Sardjijono, SH., Mhum di persidangan sebagai saksi ahli pidana, pada persidangan Jumat (12/7/2024) ini terdakwa Indah Catur Agustin melalui penasehat hukumnya juga mendatangkan seorang ahli pidana yang juga dari Ubhara Surabaya.

Ahli Hukum Pidana yang didatangkan terdakwa Indah Catur Agustin pada persidangan ini bernama Dr. M. Sholehuddin, SH., MH.

Baik Prof. Dr. Sardjijono, SH., Mhum maupun Dr. M. Sholehuddin, SH.,Mh dalam perkara ini ditanya tentang bedrog pada konsep hukum pidana penipuan.

Kedua ahli dibidang hukum pidana ini juga dimintai pendapatnya tentang wanprestasi, dan bagaimana jika perbuatan itu dikategorikan sebagai wanprestasi.

Dr. M. Sholehuddin, SH., MH pada persidangan ini banyak menerangkan tentang teori-teori hukum. Dan salah satu yang dijabarkan secara lengkap adalah perbedaan konsep hukum melawan hukum dan melanggar hukum.

Lebih lanjut dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya ini menerangkan, menurut Prof. Andi Hamzah, yang dimaksud dengan melanggar hukum itu onrechtmatige daad.

“Bagaimana dengan perbuatan melawan hukum? Prof. Andi Hamzah bilang, perbuatan melawan hukum itu disebut wederrechtelijkheid,” jelas Sholehuddin.

Yang jadi pertanyaan selanjutnya, kata Sholehuddin, bagaimana jika yang melanggar hukum itu adalah penguasa?

“Jika yang melanggar hukum itu adalah penguasa, diistilahkan onrechtmatige overheids daad,” jelas Sholehuddin lagi.

Secara tegas, dimuka persidangan, ahli hukum pidana yang juga seorang kriminolog ini mengatakan, dalam hukum pidana, haruslah wederrechtelijkheid atau melawan hukum. Sebab ada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Indah Catur Agustin pemilik merk Sleep Buddy saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ditambahkan Sholehuddin, perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum itu masuk kedalam ranah keperdataan atau perdata.

Usai mendengar penjelasan panjang lebar tentang perbedaan melanggar hukum dan melawan hukum, ahli kemudian masuk ke masalah pidana.

Konsep pidana yang ditanyakan Munarif salah satu penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin adalah berkaitan dengan bedrog.

“Coba ahli terangkan, bagaimana konsep dasar tindak pidana penipuan atau bedrog serta apa yang membedakan dengan wanprestasi,” tanya Munarif.

Atas pertanyaan ini, secara tegas ahli mengatakan bahwa perbedaan antara tindak pidana penipuan atay bedrog dengan wanprestasi sangatlah jelas.

“Dikatakan bedrog atau tindak pidana penipuan, harus ada perbuatan-perbuatan yang mengandung kepalsuan, dan itu harus terjadi didepan,” papar ahli.

Sebelum adanya transaksi, lanjut ahli, sebelum adanya perikatan, sebelum adanya perjanjian, harus sudah ada perbuatan yang mengandung kepalsuan.

“Yang dalam hukum pidana secara legitatif dan alternatif ditetapkan. Misalnya, kalau dia melakukan tipu muslihat, atau melakukan rangkaian kata bohong atau menyampaikan nama palsu, atau menyampaikan keadaan palsu, jika salah satu dari tindakan itu dilakukan, masuk dalam unsur delik bedrog atau tindak pidana penipuan,” jelas ahli.

Jadi, sambung ahli, suatu perbuatan yang mengandung kepalsuan itu harus ante factum. Dan perbuatan-perbuatan yang mengandung kebohongan-kebohongan itu ante factum.

“Tapi kalau post factum yang palsu atau yang tidak benar, setelah ditanda tanganinya perjanjian, setelah kesepakatan terjadi kebohongan, hal ini masuk dalam ranah hukum perdata yang disebut wanprestasi,” ulas Sholehuddin.

Penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin kemudian menanyakan dimana bestandeel delict-nya terkait tindak pidana penipuan.

Menjawab pertanyaan pembela terdakwa Indah Catur Agustin dimuka persidangan ini, Dr. M. Sholehuddin memaparkan, Bestandeel delict dalam tindak pidana penipuan itu ada pada wederrechtelijkheid atau perbuatan melawan hukum. (pay

Related posts

Bandar Narkoba Lebih Memilih Bayar Rp 1 Miliar Daripada Jalani Hukuman 1 Tahun

redaksi

Polda Jatim Masih Kesulitan Menemukan Keberadaan Dosen Fakultas Teknik Nuklir UGM

redaksi

Tiga Saksi Pojokkan Penanggung Jawab Pabrik Pengolahan Ikan

redaksi