surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polda Jatim Masih Kesulitan Menemukan Keberadaan Dosen Fakultas Teknik Nuklir UGM

Yudi Utomo Imardjoko, dosen UGM yang jadi buronan Polda Jatim. (FOTO : istimewa/ dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tak kunjung ditemukannya Yudi Utomo Imardjoko, M.Sc., Ph.D oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membuat tim kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena pesimis bahwa kasus ini akan mempunyai kepastian hukum.

Yudi Utomo Imarjoko yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Energi Sterila Higiena dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejak dilaporkan hingga akhirnya Yudi Utomo Imarjoko menjadi buronan Polda Jatim dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberadaan dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Universitas Gajah Mada (UGM) ini hingga sekarang belum diketahui.

Beredar kabar bahwa ahli nuklir dari Indonesia yang pernah memenangkan kompetisi pembuatan penampung limbah nuklir di Amerika Serikat pada tahun 1990-an ini bersembunyi di luar negeri.

Lalu, bagaimana tanggapan Polda Jatim tentang perkembangan kasus ini? Apakah Polda Jatim sudah menemukan dinegara mana Yudi Utomo Imardjoko bersembunyi?

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa status DPO Yudi Utomo Imardjoko belum dicabut.

“Yudi Utomo Imardjoko masih berstatus DPO. Sampai saat ini kami masih terus mencari dan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata Totok.

Mengenai kabar bahwa Yudi Utomo Imardjoko kabur ke luar negeri, apakah Polda Jatim sudah mengeluarkan red notice?

Kasat Reskrim Polres Malang Kota tahun 2003 ini enggan mengungkapkannya lebih detail. Masalah teknis menjadi alasan mengapa Wakapolres Malang Kota tahun 2007 ini tidak mau menjawabnya.

“Itu masalah teknis,” jawab Totok Suharyanto singkat.

Perwira Menengah Kepolisian yang pernah menjabat sebagai Kasubdit II Ditipidkor Bareskrim polri tahun 2019 ini juga secara singkat membantah adanya surat pemberitahuan sakit dari pihak Yudi Utomo Imardjoko kepada Ditreskrimum Polda Jatim.

Untuk diketahui, Yudi Utomo Imardjoko menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan TPPU berdasarkan surat penetapan Nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

Mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim kemudian mengeluarkan status DPO karena Yudi Utomo Imardjoko dipanggil dua kali untuk dilakukan pemeriksaan, tidak pernah hadir dan tanpa ada pemberitahuan apapun.

Akibat ketidak patuhannya terhadap hukum inilah yang membuat polisi langsung menyatakan status buron kepada ahli nuklir yang pernah bersekolah dan memperdalam ilmu nuklir di Lowa State University ini.

Penetapan Yudi Utomo Imardjoko sebagai tersangka juga tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/ 2024/Ditreskrimum.

Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. tersangka Yudi Utomo Imardjoko tidak hadir,” mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/4/2024).

Kami, lanjut Dirmanto, telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

“Sampai saat ini, keberadaan tersangka Yudi Utomo Imardjoko belum diketahui, sehingga Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan DPO kepada yang bersangkutan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau TPPU.

Dugaan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp. 9,2 miliar dan atau dugaan TPPU ini terjadi ketika Yudi Utomo Imardjoko menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena berharap supaya Yudi Utomo Imardjoko segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

” Hadapi proses hukum yang ada di Ditreskrimum Polda Jatim. Jangan mempersulit jalannya penyidikan,” tegur Johanes Dipa.

Sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, lanjut Johanes Dipa, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan kepada dosen Fakultas Teknik UGM ini untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi ini secara kekeluargaan,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

Tersangka Yudi Utomo Imardjoko, sambung Johanes Dipa Widjaja, juga telah memberikan surat pernyataan yang ditandatangani tanggal 21 November 2022.

Masih menurut penjelasan Johanes Dipa Widjaja, dalam suratnya itu, Yudi Utomo Imardjoko berjanji akan mengembalikan semua uang yang telah digelapkannya itu secara tunai paling lambat tanggal 5 Desember 2022.

“Yudi Utomo Imardjoko masih dalam suratnya itu juga menyebutkan, jika sampai tanggal yang telah ia tuliskan tersebut seluruh uang yang diduga kuat telah digelapkannya itu tidak juga dikembalikan, Yudi Utomo Imardjoko siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” papar Johanes Dipa.

Masih berdasarkan surat pernyataan Yudi Utomo Imardjoko kepada PT. Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa juga menerangkan bahwa uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan Yudi Utomo Imardjoko tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil,” imbuhnya.

Johanes Dipa kembali menerangkan, bahwa tim kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena telah memiliki data-data yang lengkap dan akurat, di mana saja tanah dan bangunan yang telah dibeli Yudi Utomo Imardjoko menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut. (pay)

Related posts

Banyak Kejanggalan, Candra Hartono Akan Laporkan Balik Agung Widodo Ke Polisi

redaksi

PANGDAM V BRAWIJAYA DAN PEJABAT KOREM 084 BHASKARA JAYA BUKA BERSAMA 50 ANAK YATIM PIATU

redaksi

Ahli Pidana Beri Penilaian Terhadap Penghentian Perkara Wakil Bupati Bojonegoro

redaksi