surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Saksi Diintimidasi, Ketua Majelis Beri Peringatan Keras Sampai Harus Berteriak

Sidang gugatan PMH yang dimohonkan Harjanto dan Swandajani di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Harjanto Kusumomadyo dahulu Tjan Tik Hian dan Swandajani Dahulu Swan Nio melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memanas.

Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara gugatan nomor : 1359/Pdt.G/2023/ PN Sby ini sampai berteriak untuk menghentikan pertengkaran salah satu tergugat dengan salah satu saksi yang didatangkan tim kuasa hukum Harjanto Kusumomadyo Dahulu Tjan Tik Hian sebagai Penggugat 1 dan Swandajani Dahulu Tjan Swan Nio.

Teriakan hakim Erintuah Damanik itu akibat meningginya nada bicara Astri J Monita Huwae, SH yang menjadi Tergugat 3 dalam perkara ini, bertanya ke Harny Wungkana, saksi yang didatangkan tim kuasa hukum Harjanto Kusumomadyo Dahulu Tjan Tik Hian dan Swandajani Dahulu Tjan Swan Nio.

Erintuah Damanik dalam persidangan ini juga mengingatkan Astri J Monita Huwae, SH untuk tidak melakukan intimidasi kepada saksi yang dihadirkan dimuka persidangan.

Nada Astri J Monita Huwae ini meninggi hingga akhirnya mendapat teguran keras dari Hakim Erintuah Damanik berawal dari pertanyaan Astri J Monita ke saksi Harny Wungkana.

Saat mendapat giliran bertanya, Astri J Monita bertanya ke saksi Harny perihal diijinkan atau tidak saksi Harny menemui Vonny Sulistya.

“Ketika anda datang ke rumah di Jalan Kahuripan untuk menemui Vonny Sulistya, apakah Vonny Sulistya mempersilahkan anda masuk untuk menemuinya?,” tanya Astri.

Menjawab pertanyaan ini, saksi Harny pun menjawab mempersilahkan. Namun, Astri J Monita menilai bahwa saksi Harny telah berbohong dan akan mencocokkannya dengan rekaman CCTV yang ada di rumah itu.

Astri J Monita yang sudah terlihat sedikit emosi, kembali bertanya ke saksi Harny perihal pernyataannya diawal persidangan yang menerangkan bahwa Astri J Monita datang ke rumah di Jalan Dinoyo 19-B itu untuk menggembok dan mengelas pintu rumah tersebut.

“Bapak tahu sendiri saya sedang mengelas pintu di Jalan Dinoyo No. 19-B itu? Ada tidak bekas las-lasannya?,” tanya Tergugat 3 ini.

Jawaban Harny yang mengatakan bahwa ia mendapat laporan dari orang lain membuat Astri J Monita marah.

Dengan penuh amarah, seketika itu pula, hakim Erintuah Damanik langsung berteriak dan menengahi keduanya supaya tidak membuat gaduh persidangan.

“Bertanyalah yang sopan. Jangan dengan nada tinggi. Suaramu makin meninggi dan meninggi. Itu sudah mengintimidasi saksi,” hardik hakim Erintuah Damanik kepada Astri J Monita.

Selain adanya peringatan keras dari ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, masalah Okky Budi Santoso yang disebut mengalami keterbelakangan mental sampai disebut idiot, mengapa Harjanto Kusumomadyo dan Swandajani sampai mengajukan gugatan PMH juga ditanyakan ke kedua saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum kedua penggugat.

Persidangan ini digelar di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (22/5/2024). Tiga orang tergugat dan satu orang turut tergugat yang diwakili kuasanya datang memenuhi panggilan persidangan. Sedangkan Komisi Nasional Disabilitas sebagai Turut Tergugat 2 dan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II sebagai Turut Tergugat 3 tidak hadir.

Tim kuasa hukum Harjanto Kusumomadyo Dahulu Tjan Tik Hian dan Swandajani Dahulu Tjan Swan Nio yang bernama Rudolf Ferdinand Purba Siboro, SH., MH, Yakob Tandi Lolo, SH dan Indra Kusuma, SH mendatangkan dua orang saksi fakta.

Dua orang saksi yang didatangkan itu bernama Harny Wungkana yang berprofesi sebagai pendeta dan Lindiana.

Kemudian, dalam gugatan PMH yang diajukan Harjanto Kusumomadyo Dahulu Tjan Tik Hian dan Swandajani Dahulu Tjan Swan Nio melalui kuasa hukumnya ini, Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito sebagai Tergugat 1, Lexy Eduard Pello sebagai Tergugat 2 dan Astri J Monita Huwae, SH sebagai Tergugat 3.

Dan untuk Turut Tergugat, Okky Budi Santoso sebagai Turut Tergugat 1, Komisi Nasional Disabilitas sebagai Turut Tergugat 2 dan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II sebagai Turut Tergugat 3.

Memanasnya persidangan Gugatan PMH yang diajukan Harjanto Kusumomadyo dan Swandajani ini sudah terasa sejak awal persidangan.

Sebelum mengingatkan Astri J Monita Huwae, hakim Erintuah Damanik juga mengingatkan Harny Wungkana dan Lindiana supaya memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak perlu berbasa-basi atau menggunakan istilah.

Awal persidangan, Hakim Erintuah Damanik bertanya ke saksi Harny Wungkala tentang permasalahan yang terjadi antara para penggugat dengan para tergugat.

Astri J Monita saat bertanya ke kedua saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menjawab pertanyaan hakim Erintuah Damanik ini, saksi Harny Wungkala menjawab masalah pengampuan.

Lalu, Hakim Erintuah Damanik kembali bertanya, siapa yang diampu dan siapa yang mengampu. Saksi Harny Wungkala pun menjawab yang akan diampu bernama Okky Budi Santoso yang tak lain adalah Turut Tergugat 1 dalam perkara ini, dan yang mengajukan pengampuan bernama Lexy Eduard Pello, dalam perkara ini sebagai Tergugat 2.

Hakim Erintuah kembali bertanya ke saksi Harny Wungkala, apa hubungan antara Okky Budi Santoso dengan Lexy Eduard Pello. Saksi Harny pun menjawab bahwa Hendro Sasongko ayahanda Okky Budi Santoso yang punya hubungan dengan Lexy Eduard Pello, dimana Tergugat II itu adalah pelanggan percetakan Hendro Sasongko.

Lalu, Hakim Erintuah kembali bertanya ke saksi Harny, mengapa Okky Budi Santoso ini ingin diampu?

“Mengapa Budi ini ingin diampu? Apakah orang gila, orang cacat atau orang yang bagaimana?,” tanya hakim Erintuah Damanik.

Saksi Harny pun menjawab, sejak mengenal Okky Budi Santoso sekitar 15 tahun yang lalu, ia melihat kondisi Okky Budi Santoso yang tidak sama seperti orang pada umumnya.

Jawaban saksi Harny yang menyatakan kondisi Okky Budi Santoso tidak seperti orang pada umumnya itu membuat hakim Erintuah kesal.

“Ini ruang sidang, katakan yang sebenarnya bagaimana kondisi Budi. Apakah tidak ada matanya, tidak ada kakinya, tidak ada kupingnya. Kamu jadi saksi dipersidangan ini,” hardik Hakim Erintuah Damanik dengan suara keras memperingatkan saksi Harny.

Karena terus didesak Hakim Erintuah Damanik mengenai kondisi fisik Okky Budi Santoso yang dikatakan saksi Harny tidak normal, pria yang berprofesi sebagai pendeta ini pun langsung menjawab bahwa Okky Budi Santoso itu idiot.

Untuk mempertegas kondisi Okky Budi Santoso ini, hakim Erintuah Damanik pun menilai bahwa Okky Budi Santoso itu mengalami keterbelakangan mental.

Masalah pengampuan yang akan diajukan untuk Okky Budi Santoso kembali ditanyakan Hakim Erintuah Damanik.

Saksi Harny pun menjawab bahwa adanya pengajuan pengampuan untuk Okky Budi Santoso itu karena Okky Budi Santoso mempunyai harta peninggalan dari sang ayah yang sangat banyak.

“Oo karena banyak harta jadi ada orang yang hendak mengampu. Waahh, manusia namanya itu. Coba tidak ada harta peninggalan orang tua Okky Budi Santoso, tidak ada orang yang mau mengajukan pengampuan,” sindir hakim Erintuah Damanik.

Saksi Harny Wungkala lalu melanjutkan kesaksiannya bahwa Okky Budi Santoso ini anak dari pasangan suami istri Hendro Sasongko dahulu Tjan Tik Siong dan Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito. Hendro Sasongko Dahulu Tjan Tik Siong kemudian meninggal tanggal 30 April 2018.

Masalah adanya pengampuan untuk Okky Budi Santoso kembali ditanyakan Hakim Erintuah Damanik ke saksi Lindiana.

Kepada saksi Lindiana, Erintuah Damanik juga bertanya mengapa Lexy Eduard Pello ingin mengajukan pengampuan untuk Okky Budi Santoso.

Menjawab pertanyaan hakim Erintuah Damanik ini, saksi Lindiana pun menjawab bahwa Lexy Eduard Pello ingin menguasai aset Okky Budi Santoso berupa harta peninggalan dari mendiang ayahnya.

Saksi Lindiana kembali melanjutkan kesaksiannya, dengan adanya pengampuan yang diajukan Lexy Eduard Pello ini, ada pihak keluarga Okky Budi Santoso yang keberatan. Pihak keluarga yang sangat keberatan dengan pengampuan untuk Okky Budi Santoso itu adalah Harjanto Kusumomadyo dan Swandajani.

Masih menurut keterangan saksi Lindiana dimuka persidangan, Harjanto Kusumomadyo Dahulu Tjan Tik Hian adalah kakak kandung dari Hendro Sasongko sedangkan Swandajani adalah adik kandung Harjanto Kusumomadyo dan almarhum Hendro Sasongko.

Hakim Erintuah yang mulai mengerti adanya pengajuan pengampuan untuk Okky Budi Santoso lalu menerangkan bahwa yang seharusnya melakukan pengampuan adalah pihak keluarga.

“Kalau masih ada keluarga, seharusnya yang mengampu itu keluarga. Kecuali orang yang hendak diampu ini orang telantar,” papar hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah Damanik kembali bertanya ke saksi Lindiana, mengapa Lexy Eduard Pello yang ingin mengampu bukan Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito yang tak lain adalah ibu kandungnya atau Harjanto Kusumomadyo atau Swandajani? Saksi Lindiana pun menjawab tidak tahu.

Masalah adanya penguasaan harta yang diungkap saksi Lindiana juga ditanyakan Hakim Erintuah Damanik.

Saksi Lindiana dan saksi Harny Wungkana yang dijadikan saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Salah satu hakim anggota yang ikut menyidangkan perkara ini lalu bertanya kepada saksi Lindiana, bentuk harta yang ingin dikuasai.

Lebih lanjut saksi Lindiana menjawab bahwa harta peninggalan ayahanda Okky Budi Santoso yang ingin dikuasai pihak yang ingin mengampu itu berupa rumah yang terletak di Jalan Kahuripan No. 17 Surabaya dan sebuah rumah di Jalan Dinoyo 19-B Surabaya.

Mengenai harta peninggalan berupa rumah yang terletak di Jalan Dinoyo no.19-B Surabaya, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, salah satu kuasa hukum Harjanto Kusumomadyo dan Swandajani lalu bertanya, apakah dirumah itu ada tulisan dijual? Siapa yang telah memberikan pengumuman dijual tersebut? Saksi Harny Wungkana pun menjawab tidak tahu.

Rudolf Ferdinand Purba Siboro kembali bertanya ke saksi Harny apakah ia pernah disomasi sebuah kantor advokat untuk segera keluar dari rumah di Jalan Dinoyo no. 19-B Surabaya itu?

“Saya menempati rumah itu karena sudah ada ijin dari almarhum Hendro Sasongko dan Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito,” cerita saksi Harny.

Kami menempati rumah itu, lanjut saksi Harny, sampai rumah itu laku terjual. Dan rumah itu kami gunakan sebagai tempat ibadah.

Dalam persidangan ini, Rudolf Ferdinand Purba Siboro meminta kepada saksi Harny untuk menceritakan terkait adanya somasi yang ia terima dan siapa yang telah melakukan somasi tersebut.

Lebih lanjut saksi Harny bercerita bahwa yang telah mensomasi dirinya adalah Astri J Monita Huwae.

“Waktu dilakukan somasi pertama kami memang belum mau keluar. Setelah itu, datanglah Astri J Monita Huwae bersama dengan banyak orang temannya di rumah di Jalan Dinoyo Surabaya,” ungkap saksi Harny.

Adapun maksud kedatangan Astri J Monita Huwae ke rumah di Jalan Dinoyo no. 19-B ini, sambung saksi Harny, untuk menggembok dan mengelas pintu utama untuk masuk ke ruangan yang biasa dipakai sebagai tempat ibadah.

“Waktu itu saya sampai memohon supaya pintu jangan sampai digembok dan di las. Kita harus bertemu dulu dengan Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito,” kata saksi Harny.

Masih menurut penjelasan Harny dimuka persidangan bahwa ia selama ini tidak pernah ada masalah dengan Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito sebagai pemilik rumah.

“Dengan adanya rencana penggembokan ini seakan-akan kami ada masalah dengan pemilik, padahal tidak ada,” ungkap Harny.

Harny kembali menjelaskan, ketika hal itu disampaikan langsung ke Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito melalui messeger, pemilik rumah heran dan mengatakan mengapa harus sampai keluar dari rumah tersebut?

Didalam persidangan ini, selain masalah siapa yang hendak menjual rumah harta peninggalan mendiang Hendro Sasongko, baik di Jalan Dinoyo no.19-B Surabaya maupun di Jalab Kahuripan 17 Surabaya, kedua saksi yang dihadirkan ini juga ditanya seputar sertifikat kedua rumah tersebut.

Baik saksi Herny maupun saksi Lindiana dalam persidangan ini juga ditanya apakah keduanya pernah bertemu dengan Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito? Dimana mereka bertemu dengan Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito?

Pertanyaan lain yang dilontarkan kepada kedua saksi ini adalah sekarang Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito tinggal dimana? Sebelumnya, Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito tinggal dimana?

Kondisi Okky Budi Santoso yang disebut saksi Harny Wungkala adalah Idot, ditanyakan salah satu kuasa hukum Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito dan Okky Budi Santoso.

“Apa yang membuat anda bisa mengatakan bahwa Budi itu idiot ?,” tanya kuasa hukum Okky Budi Santoso dan Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito ini.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito dan Okky Budi Santoso ini, saksi Harny mengatakan, sejak mengenal Budi 15 tahun yang lalu, saksi Harny mengaku melihat kondisi Okky Budi Santoso tidak normal.

“Ketika ayahanda Okky Budi Santoso masih hidup, Hendro Sasongko ayah kandung Okky Budi Santoso ini pernah meminta kepada saya untuk mendoakan Budi dengan kondisinya yang tidak normal,” kata saksi Harny.

Pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Saksi Lindiana dimuka persidangan, salah satunya tentang pendapatnya yang menyatakan bahwa Okky Budi Santoso ini mengalami keterbelakangan mental juga ditanyakan kuasa hukim Okky Budi Santoso.

Wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua RT selama 18 tahun di Jalan Kahuripan Surabaya ini mengatakan, bahwa pernah suatu ketika Hendro Sasongko pernah mendatanginya sambil berkeluh kesah melihat kekurangan fisik yang ada pada Okky Budi Santoso.

Lindiana dalam persidangan ini juga ditanya, apa yang membuat Harjanto Kusumomadyo dan Swandajani sampai mengajukan gugatan ini? Kalau memang ada pihak yang ingin menguasai harta peninggalan Hendro Sasongko, siapa orangnya? Apakah saksi Lindiana juga mengetahui bahwa Vonny Sulistya Puspohamidjojo Lukito adalah ahli waris Hendro Sasongko yang juga berhak atas semua harta benda suaminya?

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Vonny Sulistya ini, saksi Lindiana menjawab bahwa gugatan ini diajukan karena Harjanto Kusumomadyo dan Swandajani tidak terima ada pihak lain selain keluarga dekat yang ingin mengajukan pengampuan bagi Okky Budi Santoso.

Kemudian, saksi Lindiana dalam persidangan ini juga ditanya kuasa hukum Vonny Sulistya Puspuhamidjojo Lukito tentang adanya rencana menjual rumah milik almarhum Hendro Sasongko yang dilakukan Harjanto Kusumomadyo dan Swandajani di Jalan Dinoyo Surabaya, padahal masih ada Vonny Sulistya Puspohamidjojo sebagai ahli waris yang sah.

Lebih lanjut kuasa hukum Vonny Sulistya Puspohamidjojo ini pun menjelaskan, cara yang digunakan Harjanto Kusumomadyo dan Swandajani untuk menjual salah satu harta peninggalan Hendro Sasongko yaitu rumah di Jalan Dinoyo no. 19-B itu adalah memasang iklan. (pay)

 

Related posts

Kesaksian Petugas TAA Ditlantas Polda Jatim Hanya Berdasarkan Analisa Bukan Fakta

redaksi

Sidang Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik Dengan Terdakwa Liliana Herawati Memanas, Tjandra Sridjaja Pradjonggo Ungkap Adanya Mens Rea

redaksi

Masalah Hutang PT Gala Bumi Perkasa Dan Mengenai Setoran PT Graha Nandi Sampoerna Jadi Pokok Bahasan Menarik Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi