surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dirut PT. Duta Yunior Manunggal Laporkan Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo Ke Polda Jatim Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Gogol

Dirut PT. Duta Yunior Manunggal membawa tanda bukti lapor di Polda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Direktur Utama PT. Duta Yunior Manunggal laporkan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Wonoayu Kabupaten Sidoarjo ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan.

Bersama tim kuasa hukumnya, Rr. Harini Retno Dewi Budiarti mendatangi Mapolda Jatim, Rabu (29/5/2024) untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan SPKT Polda Jatim nomor : LP/B/278/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Mei 2024 disebutkan, Rr. Harini Retno Dewi Budiarti melaporkan Slamet Priyanto, SH atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Masih berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP/B/278/V/2024/ SPKT/POLDA JAWA TIMUR ini, perempuan kelahiran Yogyakarta 54 tahun yang lalu tersebut juga menyebutkan bahwa kerugian yang diderita dengan adanya dugaan tindak pidana itu sebesar Rp. 16,4 miliar.
Ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda Jatim, Mustofa selaku kuasa hukum Rr. Harini Retno Dewi Budiarti mengatakan, sebelum melapor ke polisi, Rr. Harini Retno Dewi Budiarti yang menjabat sebagai Dirut PT. Duta Yunior Manunggal (DYM) telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor yang dalam menjabat sebagai Kepala Desa Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo.
“Namun, tak satupun somasi yang kami layangkan mendapat tanggapan Kades Mulyodadi Wonoayu Kabupaten Sidoarjo tersebut,” kata Mustofa.
Untuk meyakinkan pihak kepolisian bahwa memang telah terjadi adanya dugaan penipuan dan dugaan tindak pidana penggelapan, lanjut Mustofa, pelapor membawa serta beberapa bukti.
“Adapun beberapa dokumen yang kami bawa dan nantinya bisa dijadikan bukti bahwa memang telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan, antara lain bukti transfer, bukti perjanjian dengan notaris, dan juga bukti yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sengketa,” ungkap Mustofa.
Mustofa kembali melanjutkan bahwa sebenarnya lahan seluas 5,2 hektar yang rencananya hendak dipakai untuk membangun perumahan tersebut, milik beberapa petani.
“Kepada pelapor, Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo itu mengatakan, untuk pembelian lahan seluas 5,2 hektar tersebut harus melalui dirinya,” kata Mustofa.
Mustofa kembali menerangkan, PT. DYM tidak pernah tahu apakah seluruh uang hasil transaksi jual beli lahan itu, sudah semuanya dibayarkan kepada para petani sebagai pemilik lahan.
“Kewajiban kami untuk melakukan pembayaran sudah kami lakukan, baik tunai maupun transfer. Dan seluruh uang pembelian lahan telah lunas terbayarkan,” tandasnya.
Namun, sambung Mustofa, saat terjadi masalah, perihal pembayaran untuk para pemilik lahan telah ditanyakan langsung kepada Kades Mulyodadi tersebut.
“Yang bersangkutan selalu berkelit dan memberi alasan jika lahan pertanian itu sudah bersih,” cerita Mustofa.
Mustofa kembali menerangkan, PT. DYM akhirnya mengetahui bahwa lahan yang telah mereka beli tersebut bermasalah karena adanya gugatan.
“Kami digugat pihak lain. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa tanah yang telah kami perjanjikan dalam perjanjian jual beli tersebut ternyata sebelumnya telah dijual Kades Mulyodadi itu,” tegasnya.
Masih menurut penjelasan Mustofa, seiring dengan berjalannya waktu, PT. DYM juga akhirnya mengetahui bahwa mereka adalah pembeli yang ketiga atas tanah tersebut.
Diakhir penjelasannya, Mustofa menyatakan, jual beli tanah yang berupa tanah gogol ini dilalukan pada bulan Maret 2023 lalu, dengan nilai yang disepakati sebesar Rp. 16,4 milyar.
Masalah pembayaran dilakukan dengan cara dibayarkan dua kali, dengan rinciannya Rp. 10,9 milyar di transfer, dan sisanya dibayarkan tunai. (pay)

Related posts

Hakim PN Surabaya Hukum Rudi Mulianto 15 Hari Lebih Lama Dari Kakak Kandungnya

redaksi

Bacakan Nota Pembelaan, Indah Catur Agustin Ungkap Keluh Kesah Dan Beban Berat Yang Ia Rasakan Sebagai Direktur Utama PT. GTI

redaksi

Tanamkan Semangat Anti Korupsi Kepada Anak TK, SD Dan SMU, Kejari Tanjung Perak Surabaya Gelar Lomba Mewarnai Dan Desain Poster

redaksi