surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

9 Paguyuban Konsumen Sipoa Terima Sertifikat Asli Sebagai Jaminan Fidusia

Aris Birawa (KANAN) menyerahkan sertifikat asli sebagai jaminan fidusia ke Piter Yuwono. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sembilan paguyuban konsumen Sipoa menerima sertifikat asli sebagai jaminan refund untuk 3800 orang konsumen. Pembagian itu dilakukan Direksi Sipoa Grup yang diwakili Aris Birawa, Sabtu (29/6).

Pembagian sertifikat asli yang dilakukan di Auditorium Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya tersebut, selain dihadiri ribuan konsumen Sipoa, juga dihadiri direksi Sipoa Group yang lain, ketua Paguyuban Customers Sipoa (PCS) dan notaris Eka Suci Rusdianingrum, SH, Mkn.

Selain bagi-bagi sertifikat asli, 3800 orang konsumen Sipoa yang menerima sertifikat asli itu juga diikat dalam perjanjian fidusia dengan pemberian hak kuasa jual, melalui notaris Eka Suci Rusdianingrum, SH, M.Kn. Pembagian itu berlangsung di tengah-tengah acara Halal bi Halal yang dihadiri 2500 orang konsumen Sipoa Group.

Aris Birawa, mewakili para direksi Sipoa Group, kemudian membagian sertifikat asli sebagai jaminan fidusia. Group konsumen yang menerima sertifikat asli dari Sipoa tersebut adalah Paguyuban Customers Sipoa (PCS) yang diwakili Piter Yuwono sebagai ketuanya.

PCS yang beranggotakan 900 konsumen ini menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No: 02667/Kelurahan Gununganyar Tambak, Surabaya. Berdasarkan taksiran lembaga appraisal independen, tanah yang berlokasi di Gununganyar Tambak Surabaya itu nilainya Rp. 110 milyar.

Selain PCS, Sipoa Group yang diwakili Aris Birawa, juga membagikan sertfikat kepada beberapa kelompok customer Sipoa yang jumlahnya ada 2900 orang, yang tergabung dalam paguyuban Victory, TB2, PCD, Elizabeth, Ade Kusuma, Siok dan Mawar.

Kelompok customer Sipoa yang berjumlah 2900 orang itu, mendapatkan jaminan sertifikat asli SHM Nomor : 04697/Kelurahan Gununganyar Tambak, seluas  27.773 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 145/Kelurahan Gununganyar Tambak, seluas 35.600 M2, dengan taksiran harga senilai Rp. 380.238.000.

Ketua PCS, Piter Yuwono dan Kuasa Hukum PCS, sedang memeriksa sertifikat yang diserahkan oleh pihak Sipoa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam sambutannya didepan ribuan anggota kelompok paguyuban Sipoa, Aris Birawa mengatakan pemberian sertifikat asli kepada beberapa kelompok customer Sipoa tersebut sebagai bentuk pengejawantahan niat baik dan janji Sipoa Group yang akan berusaha maksimal membayar refund.

“Namun apabila telah jatuh tempo refund belum juga terbayarkan, obyek jaminan fidusia yang sudah kami bagikan ke para anggota paguyuban customer Sipoa tersebut,  bisa dijual secara bersama-sama, transparan dan akuntabel,” kata Aris Birawa, Sabtu (29/6).

Hasil penjualan obyek fidusia itu, lanjut Aris,  nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan pembayaran kembali atau refund secara tunai melalui Tim Lembaga Pelaksanaan Refund Sipoa Group.

Seperti diketahui, pasca keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya bulan Mei 2019, yang menguatkan putusan sebelumnya, terdakwa Direksi Sipoa Budi Santoso dan kawan-kawan yang divonis selama tujuh bulan penjara, telah melakukan perdamaian dengan para customer Sipoa yang jumlahnya 3800 orang konsumen. Dengan adanya  perdamaian itu, keseimbangan yang hubungan antara Sipoa Group dengan para konsumen yang sempat terganggu akibat adanya tindak pidana, yang menjadikan Ir. Klemen Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa sebagai terdakwa, dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat ini telah pulih.

Perdamaian merupakan tindakan untuk saling memaafkan. Dengan demikian, pihak yang dirugikan merasa tidak perlu lagi perkaranya diteruskan. Perdamaian yang terjadi antara 3800 orang konsumen dengan para terdakwa, mengandung nilai yang tinggi.

“Yang harus diakui, karena bagaimana pun bila jaksa penuntut umum tidak kasasi manfaatnya lebih besar daripada upaya hukum dilanjutkan. Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak kasasi, akan sangat membantu mempercepat penyelesaian permasalah yang terjadi antara konsumen dan pengembang,” ungkap Aris dalam sambutannya.

Berangkat dari filosofis tersebut, dalam perkembangannya kemudian, guna memberikan kepastian hukum, keadilan (social justice) dan kemanfaatan, Jaksa Agung Republik Indonesia, H.M Prasetyo akhirnya menyetujui permintaan Kajati Jawa Timur untuk tidak melakukan upaya hukum kasasi, atas putusan pengadilan tinggi Surabaya terhadap ketiga terdakwa Direksi Sipoa Group. Keputusan ini disambut suka cita semua pihak, karena para konsumen segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas. “Keputusan Jaksa Agung RI H.M Prasetyo merupakan manifestasi nyata bagaimana seharusnya hukum itu ditegakkan. Pertimbangan azas manfaat dan keadilan sosial seharusnya didahulukan ketimbang harus memenjarakan orang” ujar Aris Birawa.

Aris Birawa (TENGAH) menerima potongan tumpeng dari salah satu pengurus PCS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berangkat dari filosofis tersebut, sambung Aris, dalam perkembangannya kemudian, guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sosial atau social justice dan kemanfaatan, Jaksa Agung Republik Indonesia, H.M Prasetyo akhirnya menyetujui permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur untuk tidak melakukan upaya hukum kasasi, atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, terhadap ketiga terdakwa Direksi Sipoa Group. Keputusan ini disambut suka cita semua pihak, karena para konsumen segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas.

“Keputusan Jaksa Agung RI H.M Prasetyo merupakan manifestasi nyata bagaimana seharusnya hukum itu ditegakkan. Pertimbangan azas manfaat dan keadilan sosial, seharusnya didahulukan ketimbang harus memenjarakan orang,” kata Aris Birawa.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Surabaya terungkap, tiga orang Direksi Sipoa Group ternyata telah menjadi korban mafia hukum, dalam pelaporan pidana yang direkayasa, yang berlatar belakang adanya kelompok dan kemudian teridentifikasi sebagai Konsorsium Mafia Surabaya.

Dalam persidangan ketiga Direksi Sipoa Group itu juga terungkap, bahwa Konsorsium Mafia Surabaya tersebut ingin merampas asset-asset perusahaan  PT. Bumi Samudra Jedine (BSJ), Sipoa Group, yang nilainya Rp. 687,1 milyar.

Modus perampasan asset PT. BSJ itu dilakukan dengan cara “memperalat” instrumen pelaporan yang diorganisir, termasuk proses penyidikan dan pra penuntutan, yang diduga melibatkan mantan petinggi di Polda Jawa Timur. Bisnis Sipoa Group oleh mafia sengaja dibikin roboh, agar asset-asetnya dapat direbut dengan harga murah. Di wilayah hukum Surabaya, modus operandi kejahatan semacam ini cukup menonjol, karena pada era sebelumnya, dapat terjadi lantaran di back up aparat penegak hukum.

Terpisah, Piter Yuwono selaku Ketua Paguyuban PCS, atas nama para kosumen Sipoa Group, dan Handoko dari TB2, mengucapkan banyak terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kajati Jawa Timur, yang telah bertindak adil dan bijaksana, dalam menyikapi persoalan yang terjadi antara konsumen dengan Sipoa Group.

”Kami merasa terayomi dan terbantu terhindar dari kerugian dengan pemberian jaminan refund ini. Untuk konsumen lain yang belum bergabung, dihimbau segera  ikut dalam perjanjian fidusia,” ujar Piter.

Jangan terprovokasi, lanjut Piter, oleh oknum pimpinan paguyuban tertentu yang kerap menebar ujaran kebencian melalui WA Group, yang justru malah tidak pernah menyelesaikan masalah. Masih menurut Piter, pintu masih terbuka lebar untuk menerima konsumen yang belum bergabung. Paguyuban PCS siap untuk memfasilitasinya. (pay)

Related posts

Para Pemegang Sabuk Hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Pertanggungjawaban Tjandra Sridjaja Pradjonggo Atas Raibnya Uang Arisan Sebanyak Rp 11 Miliar Lebih

redaksi

Dua Saksi Ceritakan Perjuangan Janda Cantik Bersama Suaminya Saat Merintis Usaha Aksesoris HP

redaksi

Sepanjang Tahun 2020, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 386,8 Miliar

redaksi