
JAKARTA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memeriksa dan memutus perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjadikan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai terdakwa, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.
Penolakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra itu mendapat tanggapan tim penasehat hukum Teddy Minahasa Putra.
Ronald Talaway, salah satu penasehat hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, bahwa tim pembela sangat menghormati keputusan yang diambil majelis hakim PN Jakarta Barat yang memeriksa dan memutus perkara ini.
Namun, Ronald Talaway juga menjelaskan, tidak sependapat dengan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut Ronald menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat tim pembela terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tidak sependapat dengan surat dakwaan yang disusun penuntut umum.
“Diperkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjadikan Teddy Minahasa sebagai terdakwa ini, banyak yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar,” kata Ronald.
Namun, lanjut Ronald, kami tim pembela Teddy Minahasa, tidak akan bicara mengenai proses hukum yang tidak sesuai dengan prosedur saja.
“Kami akan buktikan, bahwa Teddy Minahasa bukanlah pelaku pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” ungkap Ronald.
Masih menurut penuturan Ronald, tim penasehat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra, dalam sidang pembuktian nantinya, akan membeberkan, mengapa perkara yang menjerat Teddy Minahasa Putra ini secara hukum tidak layak untuk dibawa ke persidangan.
“Dalam persidangan pembuktian nanti, kami juga akan ungkap seluruh kebenaran materiil yang membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa Teddy Minahasa,” jelas Ronald.
Sama halnya dengan Ronald Talaway, Hotman Paris, penasehat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra yang lain juga sependapat bahwa Teddy Minahasa tidak bersalah.

Terkait surat dakwaan yang disusun penuntut umum, Hotman Paris menilai bahwa surat dakwaan itu disusun dengan tidak cermat dan prematur.
“Kita bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif, yaitu perkara narkoba. Sudah tentu tekanan publiknya sangat besar. Kita bisa maklumi,” kata Hotman.
Tapi, lanjut Hotman, sampai hari ini, kami tim penasehat hukum terdakwa, tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP.
“Karena apa? Teddy itu perannya adalah dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan. Tapi tidak diuraikan caranya bagaimana,” kata Hotman.
Begitu banyak saksi di sana, sambung Hotman, tidak diuraikan sama sekali. Bahkan ada satu kilogram katanya sudah terjual, tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu kan harus ada buktinya.
Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023) ini, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra
Hakim Jon Sarman Saragih, hakim PN Jakarta Barat yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini menyatakan, karena nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra ini ditolak, maka persidangan untuk perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjadikan Teddy Minahasa Putra sebagai terdakwa ini, haruslah dilanjutkan.
Bukan hanya itu, mengutip isi putusan sela yang dibacakan hakim Jon Sarman Saragih tersebut juga disebutkan, majelis hakim yang terdiri dari Jon Sarman Saragih SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Yuswardi SH., dan Esthar Oktavi SH., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota diperkara ini, juga memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini.
Lalu, bagaimana isi putusan sela yang dibacakan hakim Jon Sarman Saragih dimuka persidangan tersebut?
“Menyatakan seluruh eksepsi yang telah disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya, adalah tidak beralasan dan dinyatakan tidak diterima seluruhnya,” ujar hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan.
Menyatakan bahwa PN Jakarta Barat, lanjut hakim Jon Sarman Saragih, berwenang memeriksa dan mengadili kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Memerintahkan dan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum, sambung Hakim Jon Sarman Saragih, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. (pay)
