SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya upaya untuk mengelabui leasing supaya pengajuan kredit yang sedang dimohonkan mendapat persetujuan manajemen leasing, diakui terdakwa didalam persidangan.
Timothy Kurniadi Oetama Hardja yang dijadikan terdakwa dan diadili secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini hanya bisa pasrah dan mengakui semua kesalahan yang telah ia perbuat.
Warga Jalan Manyar Jaya XI nomor 50 Surabaya ini juga mengakui motivasinya mengelabui PT Mizuho Leasing Indonesia saat mengajukan pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022 secara kredit tersebut demi mendapatkan fee sebesar Rp. 15 juta yang dijanjikan kepadanya.
Saat diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan yang digelar secara online ini, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja mengakui tergiur tawaran fee yang dijanjikan Stevanus Steven Wijaya untuk membelikan mobil secara kredit tersebut saat Jaksa Damang Anubowo bertanya kepadanya dipersidangan.
Kepada Jaksa Damang, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini juga bercerita bahwa Stevanus Steven Wijaya telah di-blacklist banyak leasing.
“Dan untuk melakukan pembelian mobil di PT. Mizuho Leasing Indonesia, Stevanus minta saya yang mengajukan permohonan kredit pembelian mobil,” kata terdakwa Timothy.
Harapannya, lanjut terdakwa Timothy, jika pengajuan kredit mobil tersebut menggunakan namanya, peluangnya untuk disetujui sangat besar.
Kepada terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja, Jaksa Damang kembali bertanya, apakah dirinya sanggup untuk mengganti kerugian yang diderita PT. Mizuho Leasing Indonesia sebesar Rp. 558 juta atas pembelian mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 yang dibeli Nopember 2022 tersebut?
Didalam persidangan yang digelar secara online itu, secara tegas terdakwa Timothy menjawab tidak sanggup.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja, penuntut umum yang diberi kesempatan mengajukan surat tuntutan, meminta waktu satu minggu untuk menyusun surat tuntutan itu.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022.
“Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta,” ujar Jaksa Damang Anubowo.
Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan. Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027.
Namun terdakwa Timothy Kurniadi Oetomo Hardja ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia.
Faktanya, yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.
“Timothy dijanjikan diberikan uang Rp 15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.
Sesuai data yang dimiliki PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.
Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta.
Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. (pay)