surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Berusaha Berantas Praktik Prostitusi Di Surabaya, Pelakunya Hanya Divonis 4 Bulan

Gambar ilustrasi karaoke Royal KTV Surabaya. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Nampaknya, praktik prostitusi di Surabaya akan terus semarak, walau kepolisian telah berusaha memberantas praktik prostitusi.

Bukti bahwa praktik prostitusi semakin sulit diberantas dapat dilihat dari ringannya hukuman yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada pelaku praktik prostitusi.

Jaksa yang menyidangkan perkara ini pun, memberi keringanan besarnya tuntutan kepada tersangka prostitusi yang diadili dipengadilan.

Meski terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan sebagaimana dalam pasal 296 KUHP, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana nomor : 1661/Pid.B/2024/PN Sby, hanya menghukum pelakunya dengan pidana penjara selama empat bulan.

Ironisnya, selain vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya kepada Soesantiningsih yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, informasi berkaitan dengan putusan hakim ini sengaja disembunyikan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi dengan pidana penjara selama 4 bulan,” mengutip pernyataan Hakim Wiyanto dari situs penelusuran perkara PN Surabaya, Selasa (15/10/2024).

Upaya untuk meringankan hukuman terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Erna Trisnaningsih, SH.,MH yang ditunjuk sebagai penuntut umum, menuntut terdakwa Soesantiningsih dengan pidana penjara selama enam bulan.

Selain hukuman penjara, hakim Wiyanto juga memutuskan pengembalian barang bukti, termasuk dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), sejumlah pakaian dalam, dan uang tunai total Rp 4.850.000.

Hakim Wiyoto juga memerintahkan agar dokumen-dokumen perusahaan PT Royale Berjaya Surabaya terkait izin usaha dikembalikan kepada AM Ondro Winardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Soesantiningsih alias Mami Santi, kapten atau mami di Royal KTV ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi pada Juni 2024.

Terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi dijadikan tersangka lantaran menjajakan Lady Companion (LC) yang merupakan anak buahnya untuk layanan prostitusi.

Hal itu diungkap Kasubdit IV Renakta Direskrium Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu.

“Seperti yang telah saya jelaskan bahwa kita hanya menjerat SAN (Soesantiningsih alias Mami Santi) selaku mami dari dua wanita yang bekerja sebagai LC,” ujar AKBP Wahyu Hidayat waktu itu kepada wartawan.

Menurut Wahyu Hidayat, dua LC tersebut dipekerjakan Soesantiningsih alias Mami Santi untuk melakukan aksi prostitusi di salah satu hotel di Surabaya pusat.

Wahyu Hidayat kembali menjelaskan, sebenarnya LC ini pekerjaannya menemani pelanggan untuk bernyanyi dan minum di Royal KTV.

Namun Mami Santi ternyata juga menawarkan dua LC tersebut ke pelanggan untuk booking out ke hotel. Nah, dari situ Mami Santi memberikan tarif yang bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan dari pekerjaan LC menemani tidur pelanggan.

Dalam kasus ini, Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Mami Santi sebagai tersangka.

Masih menurut AKBP Wahyu Hidayat, pasal tersebut dijeratkan kepada Soesantingsih alias Mami Santi karena ada aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku, atau Mami Santi. (pay)

Related posts

42 Unit All New Terios Langsung Dipesan Di Acara Big Show All New Terios

redaksi

Kuasa Hukum Sanjay Menuntut Jaksa Segera Kembalikan Barang Bukti 

redaksi

Para Korban Dugaan Penipuan Lenny Silas Dan Usman Wibisono Datangi PN Surabaya

redaksi