surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Nany Widjaja Belum Menerima Surat Penetapan Tersangka Secara Resmi Dari Kepolisian, Bongkar Pemilik Saham Yang Sah di PT Dharma Nyata Pers

Billy Handiwiyanto memberikan keterangan kepada sejumlah media. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tersebarnya status Nany Widjaja sebagai tersangka disejumlah media massa dua hari lalu membuat tim kuasa hukum angkat bicara.

Dalam press conference yang dilakukan tim kuasa hukum Nany Widjaja, Rabu (9/7/2025), diungkap banyak hal, termasuk siapa pemilik saham di PT. Dharma Nyata Pers, sebuah perusahaan yang mengelola Tabloid Nyata.

Billy Handiwiyanto, SH.,MH salah satu kuasa hukum Nany Widjaja dalam konprensi pers nya menerangkan bahwa hingga Rabu (9/7/2025), tim kuasa hukum Nany Widjaja belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda berkaitan status tersangka Nany Widjaja, apalagi dengan status tersangka Dahlan Iskan.

Lebih lanjut Billy Handiwiyanto menerangkan, saat ini telah tersebar di berbagai media online tentang Nany Widjaja yang telah berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat sampai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, SE mewakili PT. Jawa Pos.

“Meski telah beredar dimasyarakat tentang adanya status tersangka atas nama Nany Widjaja, namun tim kuasa hukum Nany Widjaja, juga belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Billy Handiwiyanto kepada sejumlah media.

Sebagai orang hukum, lanjut Billy, kita mengenal adanya penetapan tersangka dan penetapan tersangka tersebut akan diberitahukan secara tertulis.

Billy Handiwiyanto dan beberapa advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Nany Widjaja sangat terkejut mengetahui adanya pemberitaan dimedia massa yang menyatakan bahwa Nany Widjaja dan Dahlan Iskan sudah berstatus tersangka atas dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dilaporkan Rudy Ahmad Syafei Harahap, SE selaku pelapor mewakili PT. Jawa Pos.

“Pemberitaan mengenai Nany Widjaja dan Dahlan Iskan sudah berstatus tersangka ini cukup menggemparkan di masyarakat, tetapi kami selaku kuasa hukum Nany Widjaja hingga saat ini masih belum menerima pemberitahuan apapun dari kepolisian,” ungkap Billy Handiwiyanto, Rabu (9/7/2025).

Atas pemberitaan yang sudah tersebar luas dimasyarakat berkaitan dengan status tersangka Nany Widjaja ini, mewakili tim kuasa hukum lainnya, Billy Handiwiyanto belum bisa memberikan komentar terlebih dahulu.

“Kami pastikan dulu apa benar kabar tersebut. Oleh karena itu, tim kami saat ini sedang bekerja untuk mencari tahu kebenaran atas status tersangka Nany Widjaja tersebut,” kata Billy Handiwiyanto.

Lalu, permasalahan apa yang membuat Dahlan Iskan maupun Nany Widjaja bisa terseret kasus dugaan tindak pidana? Billy pun menjelaskan, hal ini berawal dari sebuah perusahaan yang bernama PT. Dharma Nyata Pers yang mengelola Tabloid Nyata.

Billy Handiwiyanto bersama tim kuasa hukum Nany Widjaja yang lain. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Berdasarkan pengakuan Nany Widjaja kepada kami tim kuasa hukumnya dijelaskan bahwa beliau adalah pemilik saham yang sah di PT. Dharma Nyata Pers tersebut,” jelas Billy Handiwiyanto.

Kepemilikan saham di PT. Dharma Nyata Pers itu, lanjut Billy, berdasarkan akta jual beli nomor 10 tanggal 12 Nopember 1998 antara Nany Widjaja selaku pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual dengan harga 72 lembar saham senilai Rp. 648 juta.

Masih menurut penjelasan Billy Handiwiyanto, pada saat itu Nany Widjaja melakukan pinjaman untuk pembelian saham PT. Dharma Nyata Pers kepada PT. Jawa Pos.

“Atas adanya pinjaman itu, sudah ada pembayaran secara lunas tahun 1998 sehingga tidak ada lagi hutang piutang antara Nany Widjaja dengan PT. Jawa Pos,” tutur Billy Handiwiyanto.

Pembayaran yang dilakukan Nany Widjaja ditahun 1998 itu, sambung Billy, dengan cara diterbitkannya enam lembar cek, dan jika ditotal keseluruhan sebesar Rp. 648 juta, sama dengan seluruh hutang Nany Widjaja ke PT. Jawa Pos.

Nomor cek yang telah diterbitkan Nany Widjaja nomor 02388780 tertanggal 12 Nopember 1998 sebesar Rp. 148 juta, kemudian ada lima cek tambahan tertanggal 14 Desember 1998, tertanggal 12 Januari 1999, tanggal 12 Februari 1999, tertanggal 12 Maret 1999, 12 April 1999, dan semua nomor cek berurutan dengan nominal masing-masing cek Rp. 100 juta sehingga enam cek ini jika ditotal jumlahnya Rp. 648 juta.

Masih kata Billy, tahun 1998, Dahlan Iskan pernah meminta tolong kepada Nany Widjaja supaya mau menandatangani sebuah surat pernyataan yang isinya bahwa saham di PT. Dharma Nyata Pers tersebut adalah milik PT. Jawa Pos.

Surat pernyataan tersebut sebagai bentuk untuk go public PT. Jawa Pos karena Dahlan Iskan punya cita-cita meng-go public kan PT. Jawa Pos.

“Meski Nany Widjaja sudah bersedia menandatangani pernyataan sebagaimana diminta Dahlan Iskan waktu itu, realisasi go public tersebut tidak berjalan dan tidak terwujud,” papar Billy.

Billy kembali menjelaskan, karena rencana go public itu tidak pernah terjadi, maka Nany Widjaja tetap sebagai pemilik saham di PT. Dharma Nyata Pers. Hal ini juga diperkuat dengan tercatatnya nama Nany Widjaja di AHU.

“Silahkan rekan-rekan media ikut mengecek secara online di profil PT. Dharma Nyata Pers tentang AHU tersebut dari tahun 1998 hingga saat ini,” kata Billy.

Tim kuasa hukum Nany Widjaja. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dan dari profil perusahaan PT. Dharma Nyata Pers tersebut, lanjut Billy Handiwiyanto, selain akan terlihat AHU, juga akan nampak berapa besar saham yang dimilik Dahlan Iskan dan berapa banyak saham yang dimiliki Nany Widjaja.

“Untuk besarnya saham yang dimiliki Dahlan Iskan sebanyak 88 lembar saham, Nany Widjaja sebanyak 72 lembar saham,” terang Billy.

Ditahun 2018, lanjut Billy, Dahlan Iskan memiliki lembar saham sebanyak 88 dan Nany Widjaja memiliki 264 lembar saham. Dan kedua orang ini masih sebagai pemegang saham di PT. Dharma Nyata Pers hingga saat ini.

Billy kembali menegaskan, termasuk ketika dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Nany Widjaja, tidak pernah ada nama PT. Jawa Pos sebagai pemegang saham, memiliki saham di PT. Dharma Nyata Pers.

Surat pernyataan atau nominee yang telah dibuat Nany Widjaja untuk kepentingan go public itu, saat ini malah digunakan PT. Jawa Pos untuk melaporkan Nany Widjaja ke pihak kepolisian, termasuk melaporkan Dahlan Iskan.

Untuk pasal yang dilaporkan PT. Jawa Pos terhadap Nany Widjaja dan Dahlan Iskan, menurut keterangan Billy Handiwiyanto, cukup banyak mulai dari dugaan penggelapan, dugaan penggelapan, dugaan penggelapan dalam jabatan hingga dugaan TPPU.

“Karena adanya laporan polisi ini, kami kuasa hukum Nany Widjaja melakukan dumas di Biro Wasidik Mabes Polri. Atas dumas tersebut, tanggal 13 Februari 2025 dilakukan gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan dari PT. Jawa Pos termasuk beberapa direksinya,” kata Billy lagi.

Hasil dari gelar perkara itu, sambung Billy, muncul rekomendasi yang tertuang di sebuah surat yang isinya mendalami saksi Nany Widjaja serta Dahlan Iskan kemudian segera memberikan kepastian hukum.

Jika mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan Wasidik Mabes Polri tersebut, Billy mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan sebenarnya belum selesai. Malah, secara tiba-tiba tim kuasa hukum Nany Widjaja dan tim kuasa hukum Dahlan Iskan mendapat kabar tentang adanya status tersangka terhadap Nany Widjaja dan Dahlan Iskan.

Kalau memang Nany Widjaja sudah berstatus tersangka, menurut Billy Handiwiyanto, haruslah disertai dengan pemberitahuan kepada tim kuasa hukumnya dalam bentuk surat resmi yang isinya penetapan tersangka atau Tap Tsk, bukan malah mendapatkan berita adanya status tersangka Nany Widjaja maupun status tersangka Dahlan Iskan dari pemberitaan di media massa.

Masih menurut penjelasan Billy Handiwiyanto, tim kuasa hukum Nany Widjaja ketika dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim, telah mengajukan dua orang saksi ahli dengan harapan apa yang disampaikan kedua ahli yang didatangkan tersebut bisa membuat proses penyidikan sesuai fakta.

Yang terjadi adalah, permintaan tim kuasa hukum Nany Widjaja untuk mendatangkan saksi ahli dikepolisian ini tidak dihiraukan dan tidak mendapat tanggapan penyidik sampai detik ini.

Melihat fakta-fakta yang ada, Billy pun menilai, bahwa penetapan status tersangka Nany Widjaja dan Dahlan Iskan ini terlalu dipaksakan. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Tuntut Upah Dan THR Yang Belum Dibayarkan, Ratusan Pekerja PT Pakerin Gelar Aksi Demonstrasi Didepan Kondominium Regency Tunjungan Plaza Surabaya

redaksi

Tamu Bumi Surabaya City Resort Yang Menginap Akan Mendapat Souvenir Batik Limited Edition

redaksi

Pelaku Penyelewengan BBM Ilegal Jenis Solar Hanya Divonis 3 Bulan Penjara

redaksi