surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pesta Miras Impor Di Dua Cafe Di Surabaya, Pulang Mabuk Dan Tabrak 2 Motor 1 Mobil, Anthony Adiputra Sugianto Diadili

Anthony Adiputra Sugianto saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tabrak dua pengendara sepeda motor dan satu pengemudi mobil dalam keadaan mabuk, Anthony Adiputra Sugianto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rabu (23/7/2025) Jaksa Galih Riana Putra Intaran membacakan surat dakwaan. Setelah itu, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini membacakan surat dakwaannya, Jaksa Galih Riana Putra Intaran pun menghadirkan saksi dimuka persidangan untuk didengar kesaksiannya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, Jaksa Galih Riana Putra Intaran dalam surat dakwaan yang dibacakannya disebutkan, terdakwa Anthony Adiputra Sugianto didakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (5) juncto pasal 106 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JPU dalam surat dakwaannya juga mendakwa terdakwa Anthony Adiputra Sugianto dengan dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) jo pasal 106 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaksa Galih Riana Putra Intaran dalam surat dakwaannya juga menjabarkan, perbuatan terdakwa Anthony Adiputra Sugianto ini berawal dari kumpul-kumpul bersama teman-temannya dan meminum minuman beralkohol jenis Red Wine, Sabtu (12/4/2025).

“Sekitar pukul 21.00 Wib teman terdakwa yang bernama Billy lalu menyusul terdakwa Anthony Adiputra Sugianto di Union Cafe,” kata Jaksa Galih Riana Putra Intaran saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Kartika PN Surabaya.

Billy yang sudah sampai di Union Cafe, lanjut Jaksa Galih Riana Putra Intaran, melihat rekan-rekannya sudah memesan minuman beralkohol jenis Cortigo.

Jaksa Galih Riana Putra Intaran dalam surat dakwaannya juga menyebutkan, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Anthony Adiputra Sugianto bersama dengan Billy dan teman-temannya yang lain sepakat untuk melanjutkan minum-minuman beralkohol di Club Black Owl yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Surabaya.

“Namun sebelum bergegas menuju Club Black Owl, Billy meminta kepada terdakwa Anthony Adiputra Sugianto untuk menaruh kendaraannya Toyota Inova Zenix dengan nopol L-138-JLC terlebih dahulu,” jelas Jaksa.

Billy, lanjut Jaksa Galih, kemudian meminta terdakwa Anthony Adiputra Sugianto untuk menjemputnya di rumah. Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto pun bergegas menuju rumah Billy dengan mengendarai mobil BMW B-6695.

“Mereka berdua kemudian menuju ke Club Black Owl. Setibanya disana, terdakwa Anthony Adiputra Sugianto dan Billy serta rekan-rekannya yang lain duduk bersama dan memesan minuman beralkohol jenis Tequilla,” ungkap Jaksa Galih Riana Putra Intaran membacakan surat dakwaannya.

Jaksa Galih Riana Putra Intaran kembali melanjutkan, sekitar pukul 01.30 Wib, terdakwa Anthony Adiputra Sugianto dan Billy lalu bergegas menjemput Keisya Hartina Utomo di Vertique yang bertempat di mall Tunjungan Plaza Surabaya dengan mengendarai mobil BMW B-6695.

“Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto, Billy dan Keisya Hartina Utomo kembali menuju Club Black Owl,” tutur Jaksa Galih Riana Putra Intaran, melanjutkan membaca isi surat dakwaan.

Pukul 02.30 Wib, lanjut Jaksa Galih Riana Putra Intaran, terdakwa Anthony Adiputra Sugianto bersama-sama dengan Billy, Keisya Hartina Utomo memutuskan untuk pulang.

Pada saat berada di parkiran Club Black Owl, Billy menawarkan diri untuk mengambil alih kemudi mobil dan berkata “Ton, aku saja yang nyetir. Kamu itu mabuk”.

Namun tawaran Billy tersebut ditolak terdakwa Anthony dan berkata “ndak, biar aku saja”. Selanjutnya Billy menyerahkan kunci mobil BMW B-6695 kepada terdakwa Anthony Adiputra Sugianto. Mereka bertiga kemudian meninggalkan parkiran Club Black Owl.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Galih Riana Putra Intaran didalam ruang persidangan, terdakwa Anthony Adiputra Sugianto yang dalam kondisi mabuk, tanpa sadar memacu mobil BMW yang dikemudikannya dengan kecepatan tinggi.

Pada saat melintas di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya, terdakwa Anthony yang tidak bisa mengontrol diri dan juga kendaraan, lalu menabrak tiga kendaraan yang ada di depannya, yang terdiri dari kendaraan Sepeda motor Honda Scoopy nopol L-3836-SM yang dikemudikan Muhammad Tulis Adi Sucipto yang ketika itu sedang membonceng WNA yang bernama Romain, sepeda motor Honda Beat nopol L-4788-BAS yang di kemudikan Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan sepeda motor Honda Astrea nopol L 4970 OZ yang dikemudikan Muhammad Tulus Sucipto.

Akibat dari tabrakan itu, pengemudi sepeda motor Honda Beat nopol L-4788-BAS yang bernama Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan pengendara sepeda motor Honda Astrea nopol L 4970 OZ yang bernama Muhammad Tulus Sucipto meninggal dunia.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan JPU, usai terjadi tabrakan dengan tiga sepeda motor tersebut, terdakwa Anthony Adiputra Sugianto kemudian membanting kemudi mobil BMW ke kiri sehingga mobil BMW tersebut menabrak beberapa pohon yang ada di bahu jalan sisi kiri.

Billy yang sebelumnya sempat tertidur tiba-tiba terbangun karena mendengar suara benturan yang keras dan setelah terbangun Billy mendapati mobil yang ditumpanginya menabrak pohon.

Keisya yang berada didalam mobil kemudian menangis. Kemudian Billy dan terdakwa Anthony keluar dari mobil dan mendapati beberapa korban sudah terbaring di tengah jalan dengan penuh luka dan banyak darah. (pay)

 

 

Related posts

Papilio Hotel Perkenalkan Aqua Zumba Di Bantimurung Skypool Yang Terletak Di Lantai 8

redaksi

Lurah Menaggal Dan Lurah Gayungsari Batal Menjadi Saksi Hanya Karena Tidak Membawa Surat Tugas

redaksi

Kurator Perkara Kepailitan PT MBC Bacakan Legal Opinion, Jelaskan Delapan Hal Yang Menjadi Perdebatan Di Rapat Kreditur

redaksi