surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Istri Pengusaha Rawon Supangat Persoalkan Harta Bersama Dan Putusan Cerai Pengadilan Agama Yang Belum Dilaksanakan

Sora Nadhirah bersama kuasa hukumnya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perseteruan antara Sora Nadhirah dengan Wahyudi Frastiyio di Pengadilan Agama (PA) Surabaya berkaitan dengan pembagian harta bersama masih terus berlanjut.

Rabu (11/3/2026) PA Surabaya mempertemukan Sora Nadhirah sebagai penggugat bersama kuasa hukumnya dengan Wahyudi Frastiyio dan tim kuasa hukumnya dalam mediasi.

Dalam mediasi itu, antara penggugat dan tergugat belum tercapai kesepakatan mengenai pembagian harta bersama.

Yohan Dwi Kurniawan selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, dalam harta bersama dimasa perkawinan, Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio mempunyai satu kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.

“Dua kendaraan yang menjadi obyek sengketa yang seharusnya dibagi berdua, mempunyai nilai ekonomis yang cukup besar,” kata Yohan Dwi Kurniawan.

Jika dijual, lanjut Yohan Dwi Kurniawan, untuk mobil Toyota Innova Reborn estimasinya senilai Rp. 200 juta, sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja sekitar Rp.100 juta sehingga bila ditotal nilainya Rp. 300 juta.

“Angka inilah yang menjadi permohonan kami dalam gugatan gono gini ini, yang kami tuntut untuk dibagi rata sebagai harta bersama,” ujar Yohan Dwi Kurniawan.

Selain soal harta bersama, penggugat juga menyinggung putusan perceraian dari PA Gresik yang hingga kini belum dijalankan tergugat.

Menurut Yohan, dalam putusan tersebut Wahyudi diwajibkan membayar nafkah mut’ah sebesar Rp.10 juta, nafkah idah Rp. 3 juta, serta nafkah anak sekitar Rp. 13,1 juta per bulan.

“Namun sampai sekarang kewajiban itu belum dijalankan tergugat. Setelah perceraian, tergugat hanya memberi Rp. 1 juta setelah menerima somasi, lalu Rp. 1 juta lagi setelah menerima relaas panggilan gugatan gono-gini,” ungkap Yohan Dwi Kurniawan.

Dalam proses mediasi, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya membantah bahwa dua kendaraan tersebut merupakan harta bersama.

Mereka menyebut kendaraan itu dibeli kakak Wahyudi, meski diakui pembeliannya terjadi saat masih dalam masa perkawinan.

“Pihak tergugat menyatakan kendaraan itu bukan harta bersama karena dibelikan kakaknya Wahyudi. Pihak tergugat juga bersikukuh bahwa pembelian itu terjadi saat masih dalam perkawinan,” tutur Yohan Dwi Kurniawan

Yohan menambahkan, mobil Toyota Innova yang saat ini dikuasai Wahyudi disebut dibeli dengan uang muka dari penjualan mobil sebelumnya.

Sementara sepeda motor Kawasaki Ninja, menurut keterangan tergugat, sempat digadaikan sebelum akhirnya dijual.

Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Sidang berikutnya agenda pembacaan gugatan. Kami akan membuktikan bahwa kedua kendaraan tersebut diperoleh selama masa perkawinan sehingga termasuk harta bersama,” paparnya.

Yohan juga menyoroti sikap tergugat saat mediasi berlangsung. Menurutnya, ketika hakim mediator menanyakan alasan kewajiban nafkah dalam putusan perceraian yang belum dilaksanakan, tergugat mengaku tidak memiliki uang.

“Dia mengatakan tidak punya uang sambil tertawa bersama kuasa hukumnya,” pungkas Yohan.

Sementara itu, Sora Nadhirah mengaku sebenarnya tidak berniat menggugat harta gono-gini sejak awal. Namun ia menilai mantan suaminya tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban setelah perceraian.

“Sebenarnya dari awal saya tidak ingin menuntut gono-gini. Tapi karena tidak ada tanggung jawab dan saya terus disudutkan, akhirnya saya menempuh jalur hukum,” ujar Sora.

Ia juga mengaku sempat mendatangi tempat usaha Wahyudi di kawasan Ketintang, Surabaya, untuk berbicara langsung. Namun pertemuan tersebut justru berujung ketegangan.

“Saya datang baik-baik untuk bicara, tapi malah terjadi pertengkaran. Bahkan sempat ada ancaman di depan anak-anak,” katanya.

Sora berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan, terutama terkait tanggung jawab terhadap anak-anak mereka.

Terpisah, Wahyudi Frastiyio saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Dio Akbar Ramadhan belum memberikan tanggapan. (pay)

 

 

Related posts

Jaksa Agung Beri Tanggapan Atas OTT Dua Oknum Jaksa Di Bondowoso

redaksi

Herockvember, Sebuah Persembahan Para Musisi Musik Rock Asal Surabaya Untuk Memperingati Hari Pahlawan

redaksi

Walaupun Restoran Sangria Mengalami Kerugian, Profit Sharing Ke Effendi Pudjihartono Terus Dilakukan Dan Tidak Ada Bantuan Sama Sekali

redaksi