surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dosen Unesa Didatangkan Sebagai Ahli Pidana Dipersidangan Hermanto Oerip

Rendy Airlangga, Dosen FH Unesa yang didatangkan sebagai ahli dpersidangan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan Hermanto Oerip. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Melalui tim penasehat hukumnya, Hermanto Oerip datangkan seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Dosen FH Unesa yang didatangkan bos PT. Galaxy Bumi Permai pada persidangan Senin (30/3/2026) tersebut bernama Rendy Airlangga, SH.,MH.

Pada persidangan ini, selain tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rendy Airlangga juga mendapat sejumlah pertanyaan dari Hakim Nur Kholis, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara dugaan penipuan dan atau penggelapan ini.

Kepada Rendy Airlangga, Hakim Nur Kholis menanyakan tentang unsur delik penipuan, yang menjadi obyek investasi ternyata tidak pernah ada.

Selanjutnya, masih didalam ruang persidangan, hakim Nur Kholis kembali bertanya ke ahli tentang tidak adanya tambang nikel sebagaimana yang dijanjikan dalam proposal investasi. Dan hal tersebut diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Saudara ahli, bagaimana pendapat anda jika dalam suatu perkara penipuan ternyata objek yang dijanjikan tidak ada?” tanya hakim Nur Kholis.

Atas pertanyaan hakim Nur Kholis ini, Rendy Airlangga pun menerangkan, dalam suatu tindak pidana, yang paling penting adalah keterangan atau pernyataan yang membuat korban percaya.

“Jadi meskipun objek itu tidak ada, hal tersebut justru menunjukkan adanya kebohongan sejak awal,” papar Rendy Airlangga.

Untuk memperjelas pernyataannya tersebut, Rendy Airlangga kemudian membuat sebuah ilustrasi tentang sebuah kerjasama dibidang investasi saham.

“Misalnya seseorang ditawari saham. Korban diberi keterangan seolah-olah saham itu benar ada. Setelah diperiksa ternyata saham tersebut fiktif. Ada janji palsu, ada keyakinan palsu yang ditimbulkan kepada korban, hingga akhirnya korban mau menyerahkan uang. Maka unsur penipuan terpenuhi.”terang Rendy Airlangga.

Hakim kembali mendalami aspek tersebut dengan menanyakan apakah ketidak adaan objek otomatis dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan.

Atas pertanyaan hakim Nur Kholis ini, Rendy Airlangga pun sepakat. Ahli kembali melanjutkan, kalau objeknya tidak ada, berarti pelaku sejak awal sudah menimbulkan keyakinan palsu.

“Korban tidak tahu kenyataan yang sebenarnya, dan itu yang membuat unsur penipuan muncul,” ungkap Rendy Airlangga.

Rendy Airlangga kembali menerangkan, fokus dalam menilai unsur penipuan bukan pada keberadaan fisik objek, melainkan fungsi pernyataan pelaku.

“Apakah informasi tersebut digunakan untuk menarik korban? Apakah korban menjadi yakin dan menyerahkan uang karena informasi itu? Di situlah inti perbuatannya,” tutur Rendy

Majelis hakim kemudian melontarkan pertanyaan lanjutan bagaimana pandangan ahli jika pelaku membuat perjanjian atau menawarkan kegiatan usaha yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Raindy menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan indikator yang sangat kuat adanya maksud untuk menipu.

“Kalau seseorang menawarkan kerja sama atau kegiatan bisnis, tetapi perusahaan itu tidak bergerak di bidang yang dijanjikan, atau tidak memiliki objek yang ditawarkan, itu menunjukkan adanya intention to deceive—niat untuk membohongi,” jelas Rendy.

Dosen FH Unesa ini menambahkan, banyak korban investasi tertipu karena diberikan data-data yang tampak meyakinkan, seperti dokumen perusahaan, gambar proyek, atau penjelasan teknis yang dibuat sedemikian rupa, namun ketika dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada kegiatan usaha yang sesuai dengan yang dijanjikan.

Rendy kembali menerangkan, setelah dicek datanya tidak sesuai, jelas itu merugikan korban. Dan itu masuk kategori penipuan. (pay)

 

 

Related posts

Toko Pakaian Dan Empat Ruko Di Komplek Pertokoan Pasar Atom Terbakar

redaksi

Ketua DPP IPHI Menghimbau Kepada Seluruh Anggotanya Tidak Terpengaruh Adanya Kabar Munaslub Tandingan di Jakarta

redaksi

Ahli Pidana Beri Penilaian Terhadap Penghentian Perkara Wakil Bupati Bojonegoro

redaksi