
SIDOARJO (surabayaupdate) – Meski telah membuat Laporan Polisi (LP) satu tahun yang lalu, namun dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo berhenti dan hingga kini tidak ada kabar perkembangannya.
Didampingi tiga kuasa hukumnya, Ferry Chandra warga Kabupaten Sidoarjo meminta keseriusan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidoarjo untuk melanjutkan kembali proses hukum atas LP yang pernah dibuatnya di Polres Sidoarjo satu tahun yang lalu.
Pengusaha rent car mobil di Sidoarjo ini juga mendesak kepada pihak kepolisian Polres Sidoarjo untuk membongkar dugaan tindak pidana penggelapan mobil rent car ini mengingat jumlah mobil yang digelapkan terlapornya banyak sekali.
Mengapa pemilik rent car ini mendesak kepolisian Polres Sidoarjo supaya serius menangani perkara ini?
Lebih lanjut Ferry mengatakan, diperkara dugaan tindak pidana penggelapan mobil ini, sudah ada 25 mobil yang dibawa Mochamad Steffani Al Archam dan hingga kini tak kembali.
“Bukan hanya itu, selain saya, ada tujuh orang pemilik mobil yang ikut menjadi korban. Namun hingga kini kami belum mendapatkan kepastian hukum apa-apa. Bahkan, laporan polisi yang telah kami buat, sepertinya diabaikan polisi dan dibiarkan tanpa ada kejelasan,” tutur Ferry Chandra, Sabtu (28/3/2026)
Ferry Chandra kembali bercerita, diperkara dugaan penggelapan mobil ini, ia melaporkan Mochamad Steffani Al Archam, seorang pemilik rent car Baby Bray yang beralamat di Griya Asri Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
“Saya adalah pemilik mobil Mitsubishi Expander tahun 2022 yang pernah dipinjam Mochamad Steffani Al Archam untuk disewakan kembali ke konsumennya,” kata Ferry Chandra.
Di dunia usaha sewa menyewa mobil ini, lanjut Ferry Chandra, kerjasama telah terjalin dua tahun lamanya dengan Mochamad Steffani Al Archam.
“Kami sama-sama pemilik rent car. Didunia usaha rent car, sudah biasa saling pinjam unit untuk disewakan ke konsumennya,” tutur Ferry.
Ada empat mobil, lanjut Ferry Chandra yang sebenarnya dipinjamkan ke rent car Baby Bray milik Mochamad Steffani Al Archam.

“Tiga mobil sebelumnya hampir terjadi masalah, namun tiga mobil tersebut berhasil saya tarik paksa. Tinggal Mitsubishi Expander inilah yang hingga kini belum dikembalikan Mochamad Steffani Al Archam.
Sebelum melapor ke Polres Sidoarjo, Ferry Chandra mengaku telah mengirimkan somasi ke Mochamad Steffani Al Archam hingga tiga kali. Namun, tak satupun somasi yang telah ia kirimkan itu mendapat tanggapan Mochamad Steffani Al Archam.
Ferry Chandra kembali menerangkan, ia adalah pelapor pertama dikasus ini kemudian disusul tujuh pemilik mobil lainnya yang menjadi korban penggelapan Mochamad Steffani Al Archam.
Usai melapor ke polisi, laporan yang dibuat Ferry Chandra ini sempat ditindak lanjuti polisi dengan memanggil Mochamad Steffani Al Archam.
“Dari tiga kali panggilan polisi yang sudah dikirimkan ke Mochamad Steffani Al Archam, tak satupun yang ditindak lanjuti Mochamad Steffani Al Archam,” terangnya.
Meski Mochamad Steffani Al Archam tidak pernah mau memenuhi panggilan polisi, namun tidak pernah ada upaya paksa dari penyidik Unit II Pidter Satreskrim Polres Sidoarjo yang melakukan upaya paksa.
Atas hilangnya mobil Expander itu, Ferry Chandra mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 250 juta.
Terpisah, Teguh Suharto Utomo salah satu kuasa hukum Ferry Chandra meminta ketegasan dan keseriusan Satreskrim Polres Sidoarjo untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Polisi itu katanya pengayom dan pelindung masyarakat. Ferry Chandra adalah masyarakat yang hingga kini sedang mencari keadilan, butuh bantuan aparat kepolisian untuk menemukan mobilnya yang tak pernah kembali,” papar Teguh.
Hilangnya 25 mobil milik tujuh orang yang telah membuat laporan di Polres Sidoarjo itu, menurut Teguh, tidak bisa dibiarkan dan dianggap masalah sepele.
“Modus kejahatan yang biasanya terjadi dikasus penggelapan mobil rent car seperti yang terjadi ini adalah, GPS di mobil-mobil tersebut sengaja diputus atau dirusak paksa,” tandasnya.
Setelah itu, sambung Teguh, mobil-mobil tersebut baru dijual ke orang lain atau digadaikan lagi ke orang lain dengan sistem beli putus.
Didampingi dua advokat yang menjadi kuasa hukum Ferry Chandra yang lain,Teguh kembali menerangkan, jika 25 unit mobil hilang dan sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo berhasil ditemukan, maka Satreskrim Polres Sidoarjo bisa membongkar adanya sindikat penjualan mobil bodong milik rent car yang selama ini masih terjadi di masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whats’App tidak memberikan tanggapan atau komentar apapun. (pay)
