surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Soewondo Basoeki Berharap Majelis Hakim Jangan Percaya Trick Yang Dimainkan Hermanto Oerip, Membacakan Pledoi Sambil Menangis

Terdakwa Hermanto Oerip (pakai rompi hijau) usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi kerjasama bisnis nikel di Kabaena Sulawesi Tenggara, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Hermanto Oerip terlihat beberapa kali harus mengusap airmata ketika membacakan beberapa kata yang ia kutip dari nota pembelaan atau pledoi pribadinya yang ia bacakan Senin (4/5/2026).

Ekspresi sedih yang dipertontonkan Hermanto Oerip dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dinilai Dr. Rahmat sebagai sebuah tricky.

“Semoga majelis hakim tidak tertipu dengan tricky sedih yang sedang dipertontonkan Hermanto Oerip,” ulas Rahmat.

Majelis hakim, sambung Rahmat, sudah dapat memberi penilaian bahwa dalam bisnis pengelolaan tambang nikel ini adalah fiktif.

“Hakim Nur Kholis yang ditunjuk sebagai ketua majelis kan pada persidangan sebelumnya selalu bertanya baik kepada saksi yang dihadirkan penuntut umum, saksi meringankan yang didatangkan terdakwa Hermanto Oerip melalui penasehat hukumnya maupun ke terdakwa Hermanto Oerip sendiri, tentang adakah nikel yang hendak diperjual belikan?,” kata Rahmat penuh tanya.

Bahkan terdakwa Hermanto Oerip pun, sambung Rahmat, didalam persidangan saat pemeriksaan terdakwa, tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Tidak bisa membuktikan kalau nikelnya ada.

Masih menurut Rahmat, di pembacaan nota pembelaan atau pledoi ini, Hermanto Oerip memainkan trick, bahwa ia adalah korban dari adanya bisnis ini.

“Play victim itulah istilahnya dijaman sekarang. Artinya, ia selalu menegaskan sebagai korban dibalik bisnis investasi nikel ini. Dan untuk meyakinkan serta meraih empati majelis hakim, ia membungkusnya dengan raut wajah sedih dan menangis dimuka persidangan,” ujar Rahmat.

Walaupun menangis dan menunjukkan ekspresi wajah sedih saat membacakan nota keberatannya, Rahmat menilai bahwa tidak ada penyesalan yang diungkap terdakwa Hermanto Oerip dan tidak ada permintaan maaf khususnya kepada Soewondo Basoeki.

Terdakwa Hermanto Oerip dalam pledoinya tetap bersikukuh tidak bersalah, malah menyesalkan tindakan Soewondo Basoeki yang telah dianggapnya sebagai teman, begitupula dengan Venansius Niek Widodo.

Rahmat juga memberi penilaian atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip.

Lebih lanjut Rahmat menegaskan, semua dalil yang diungkapkan penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip dalam pledoinya tersebut sangat irrasional.

“Putusan MA RI nomor 98 PK/Pid/2023 itu kan jelas. Apa yang dijabarkan didalam pertimbangan hukum hakim agung yang tertuang di putusan nomor 98 itu jelas menerangkan bahwa Hermanto Oerip adalah otak intelektual atas kejahatan yang dilakukan Venansius Niek Widodo,” ungkap Rahmat.

Atas perbuatannya itu, lanjut Rahmat, Venansius Niek Widodo mendapat hukuman 1,5 tahun penjara, sehingga mau dibantah apa lagi?

Rahmat kembali menerangkan, perkara ini jadi berkepanjangan karena adanya intervensi oknum perwira tinggi (Pati) Aparat Penegak Hukum (APH) maupun elite politik atau oknum dewan yang tidak profesional. (pay)

Related posts

Buku Biografi Anak Hutan Kalimantan Menjadi Raja Properti Australia Akan Diluncurkan Nopember 2016

redaksi

LQ Indonesia Law Firm Surabaya Apresiasi Kinerja Penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya Di Perkara Gagal Bayar PT NAM

redaksi

Axioo Luncurkan Smartphone Venge Dan Venge X

redaksi