surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Tiga Kepala Desa Di Kabupaten Kediri Diberi Hukuman Berbeda

Tiga kepala desa di Kabupaten Kediri yang diadili karena tindak pidana korupsi menerima uang atau janji dari para peserta seleksi kepada desa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Meski terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, tiga kepala desa yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dan akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Tiga Kepala Desa di Kabupaten Kediri yang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut adalah Sutrisno Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Darwanto Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan Imam Jamiin Kepala Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Vonis yang berbeda-beda untuk tiga kepala desa itu dibacakan Hakim I Made Yuliada, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Hakim I Made Yuliada itu disebutkan bahwa terdakwa Darwanto, terdakwa Imam Jamiin dan terdakwa Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp.13.165.000.000.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amarnya juga menerangkan, bahwa uang sebesar Rp. 13,165 miliar tersebut pemberian 320 orang peserta seleksi perangkat desa.

I Made Yuliada saat membacakan amar putusan majelis hakim juga menyebutkan bahwa ketiga terdakwa sebagai kepala desa
memiliki tugas dan wewenang melakukan seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada tahun 2023 di 163 desa di 25 Kecamatan di Kabupaten Kediri.

“Para terdakwa juga bisa meluluskan para “Jago” atau calon yang telah ditentukan untuk lolos, yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas Hakim I Made Yuliada.

Lebih lanjut dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Darwanto selama lima tahun enam bulan.

“Terdakwa Darwanto juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht maka terhadap harta bendanya akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilelang,” ungkap I Made Yuliada.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, untuk membayar denda, lanjut hakim I Made Yuliada, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan kepada terdakwa Darwanto berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta.

“Untuk uang pengganti tersebut, Darwanto diberi waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutup kewajiban,” kata Hakim I Made Yuliada.

Hakim I Made Yuliada kembali menerangkan, apabila hasil lelang harta kekayaan terdakwa Darwanto belum mencukupi untuk melunasi uang pengganti, terdakwa Darwanto dapat menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Atas tindak pidana yang ia lakukan bersama-sama dengan Darwanto dan Imam Jamiin, Sutrisno menerima hukuma paling berat.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Hakim I Made Yuliada disebutkan, terdakwa Sutrisno dihukum pidana penjara selama 7 tahun.

Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.

Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.

Terdakwa Imam Jamiin juga dikenai ketentuan serupa, yakni jika denda tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, ia dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta. (pay)

 

 

 

 

Related posts

Turut Tergugat Menilai, Gugatan Harta Gono Gini Roestiawati Error In Persona

redaksi

Siapa Pemilik 330 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol Akhirnya Terungkap Dipersidangan

redaksi

Kakak Gugat Adik Kandung Di Pengadilan, Perawat Ayahanda Kakak Beradik Ini Dihadirkan Dipersidangan

redaksi