surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Siapa Pemilik 330 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol Akhirnya Terungkap Dipersidangan

Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko saat memberi keterangan dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dominikus Dian Djatmiko terdakwa dugaan tindak pidana pelanggaran kepabeanan dengan barang bukti 330 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Barang Kena Cukai (BKC) juga mengaku siapa pemilik barang minuman keras impor ilegal ini dimuka persidangan.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/5/2025), terdakwa Dominikus Dian Djatmiko mengaku bahwa pemilik minuman keras impor ilegal sebanyak 24 karton atau 330 botol MMEA itu adalah Mia Santoso, Ketua Pengusaha Importir Minuman Keras Impor Beralkohol yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pernyataan ini diungkapkan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dimuka persidangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Toni Widjaya Hansberd Hilly, SH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukumnya.

Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko didalam persidangan juga menjelaskan, bagaimana ketika minuman-minuman keras impor ini datang, apa yang harus dilakukan setelah minuman-minuman beralkohol ini datang dan bagaimana pendistribusiannya.

Sebelum mengungkapkan itu semua, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko mengatakan, walaupun dirinya bertugas sebagai driver perusahaan, namun Mia Santoso mempercayainya untuk mengelola dan sebagai penanggungjawab tiga gudang yang dipakai sebagai tempat untuk menyimpan minuman-minuman keras tersebut.

Lebih lanjut terdakwa Dominikus Dian Djatmiko mengatakan, ada tiga gudang yang ia kelola dan bertindak sebagai penanggung jawab serta kepala gudang.

Tiga gudang yang dimaksud terdakwa Dominikus ini, bertempat di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, gudang yang beralamat di Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, Jawa Timur.

Untuk gudang yang terletak di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko mengatakan, bahwa gudang ini milik PT. Global Baverindo.

“Tugas saya sebagai pengelola dan kepala gudang, menyiapkan minuman yang dipesan, menghitung pesanan barang yang disampaikan di grup WA,” kata terdakwa Dominikus Dian Djatmiko.

Selain itu, sambung terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yang harus dilakukan adalah menempel pita cukai pada minuman keras yang hendak dijual.

Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dalam persidangan juga mengaku, semua minuman beralkohol yang tersimpan digudang tersebut adalah milik Mia Santoso.

“Didapat dari mana saya tidak tahu. Tapi, satu hari sebelumnya, jika barang akan datang, semua karyawan diminta standby di Pergudangan Maspion,” ungkap terdakwa Dominikus Dian Djatmiko.

Untuk minuman yang datang, lanjut terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, jumlahnya antara 200-300 botol. Minuman sudah datang lebih dari tiga kali. Terakhir datang Juli 2024.

Hakim Toni Widjaya Hansberd Hilly, yang ditunjuk sebagai ketua majelis diperkara ini lalu bertanya ke terdakwa, bagaiman dengan masalah penjualannya?

Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko kemudian menjawab, kepada siapa minuman-minuman tersebut hendak dikirim, semua sesuai arahan Mia Santoso.

“Mia Santoso yang mengarahkan, minuman-minuman itu nantinya akan dikirim ke siapa. Mia Santoso selalu memberikan arahan di grup WA,” papar terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dipersidangan.

Di grup WA tersebut, sambung terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, Mia Santoso juga memberi arahan, berapa jumlah minuman yang harus dikirimkan.

“Mia Santoso di grup WA tersebut bilang, tolong disiapkan minuman merk ini sekian karton. Kita hanya mengikuti arahan dari Miya Santoso,” jelas terdakwa Dominikus Dian Djatmiko.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Putu Eka Wisniati, SH, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko didakwa melanggar pasal 54 Undang-Undang R.I. nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk dakwaan kesatu primair.

Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dalam dakwaan kesatu subsider, perbuatan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 56 Undang-Undang R.I. nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang R.I. nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dalam surat dakwaannya juga mendakwa terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, melanggar pasal 55 huruf (b) Undang-Undang R.I. nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat dari perbuatan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko bersama-sama Mia Santoso yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7.781.244.600. (pay)

Related posts

Dirut Turbo Internet Diadili Karena Ingin Tahu Perkara Yang Menjerat Suami City Manager Citraland Surabaya

redaksi

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Penyerobotan Tanah Milik Keluarga Mantan Gubernur Jatim

redaksi

Tiga Nelayan Asal Situbondo Ditangkap Polisi Karena Membawa 120 Ribu Detonator

redaksi