surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dominikus Dian Djatmiko Lulusan SD Yang Diadili Karena Membawa 330 Botol Minuman Keras Tanpa Cukai

Dominikus Dian Djatmiko saat diadili di PN Surabaya atas dugaan pelanggaran kepabeanan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria yang hanya lulusan SD, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan pelanggaran kepabeanan.

Dominikus Dian Djatmiko warga Jalan Ciliwung Surabaya hanya bisa pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendudukkannya sebagai terdakwa diruang sidang.

Selasa (6/5/2025), Dominikus Dian Djatmiko dihadirkan JPU dipersidangan untuk didengar kesaksiannya sebagai terdakwa.

Banyak hal yang diungkap terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dimuka persidangan, termasuk siapa pemilik 24 karton atau 330 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Barang Kena Cukai (BKC).

Lebih lanjut terdakwa Dominikus Dian Djatmiko mengatakan, ia mulai bekerja di PT. Prima Global Baverindo sejak 2018.

“Baru bekerja tiga bulan, saya langsung diangkat sebagai Direktur di PT. Prima Global Baverindo karena waktu itu Miya Santoso hendak ke Jepang dalam waktu lama,” cerita Dominikus Dian Djatmiko.

Pengangkatan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko sebagai Direktur PT. Prima Global Baverindo ini hanya berdasarkan akta notaris, tanpa digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

terdakwa Dominikus Dian Djatmiko usai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih dalam keterangannya dimuka persidangan, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko juga mengaku, sebagai Direktur PT. Global Baverindo, ia mendapat gaji 8 juta.

Jabatan direktur ini hanya dirasakan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko selama 10 bulan. Dan yang menarik adalah, ketika bekerja diperusahaan milik Mia Santoso ini, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko mengaku hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).

Masih berdasarkan pengakuannya dimuka persidangan, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko mengaku setelah 10 bulan menjabat direktur, ia kemudian dialihkan sebagai sopir perusahaan.

“Saya juga diberi kewenangan untuk mengelola tiga gudang yang selama ini dipakai untuk menyimpan minuman MMEA BKC,” ungkap terdakwa Dominikus Dian Djatmiko.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Putu Eka Wisniati, SH, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko didakwa melanggar pasal 54 Undang-Undang R.I. nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk dakwaan kesatu primair.

Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dalam dakwaan kesatu subsider, perbuatan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 56 Undang-Undang R.I. nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang R.I. nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dalam surat dakwaannya juga mendakwa terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, melanggar pasal 55 huruf (b) Undang-Undang R.I. nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat dari perbuatan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko bersama-sama Mia Santoso yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7.781.244.600. (pay)

Related posts

Hakim PTUN Surabaya Tolak Gugatan Hj Siti Asiyah Dkk

redaksi

Pihak Ketiga Yang Merasa Dirugikan Bisa Menuntut Pertanggungjawaban Ke Orang Yang Mengalami Ketidakcakapan dan Dibawah Pengampuan

redaksi

Relationship Manager Bank CIMB Niaga Dituntut 6 Tahun

redaksi