surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Gudang Penyimpanan Sianida Ilegal Di Jawa Timur Digrebek Bareskrim Mabes Polri

Petugas dari Bareskrim Polri, Polda Jatim Dan dari Kementerian Perdagangan menggelar konfrensi pers di gudang Margomulya, lokasi penggerebekan sianida ilegal di Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dua gudang tempat menyimpan sianida ilegal di Jawa Timur digrebek Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DitTipidter) Mabes Polri.

Gudang untuk menimbun sianida ilegal itu berada di Pasuruan dan di Kota Surabaya. Dari penggerebekan yang dilakukan petugas dari Bareskrim Polri di dua gudang tersebut ditemukan total 6101 drum yang berisi sianida.

Dalam keterangan persnya digudang Jalan Margo Mulia Blok H No.9A Tandes Surabaya, Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.Ik mengatakan, lokasi pertama yang lakukan penggerebekan adalah sebuah gudang yang beralamat di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

“Penggerebekan pertama dilakukan Jumat (11/4/2025) di Ditempat ini, petugas menemukan sebuah gudang yang beralamat di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya,” ungkap Nunung Syaifuddin, Kamis (8/5/2025).

Dari tempat ini, lanjut Nunung Syaifuddin, petugas dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri menemukan 2581 drum yang berisi sianida dengan rincian 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih
tanpa stiker, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang
Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Nunung Syaifuddin kembali menerangkan, berdasarkan pengembangan yang sudah dilakukan petugas, kemudian dilakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Gudang Garam, RT.02/RW.04, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

“Hasilnya, dari gudang yang berada di Pasuruan ini ditemukan
3.520 drum Sodium Cyianide
merek Guangan Chengxi Chemical warna telur asin,” kata Nunung Syaifuddin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara bernama Steven Sinugroho yang menjabat sebagai Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo (SHC),” papar Nunung Syaifuddin.

Masih menurut Nunung Syaifuddin, Steven Sinugroho dijerat dengan pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (pay)

Related posts

TIGA WANITA PENCURI SUSU DIVONIS 3 BULAN PENJARA

redaksi

Archipelago International Perkenalkan Tujuh Wajah Baru Brand-nya Di Archipelago Fair 2015

redaksi

Proyek “Pulang Kampung” Iwan Sunito Di Indonesia Senilai Rp 8,7 Triliun

redaksi