
Sambil menjelaskan apa yang terjadi Jumat (28/3/2025) itu, Dr. KPAH Tjandra Sridjaja Pradjonggi, yang ditunjuk sebagai tim advokasi alumni SMAK Frateran Surabaya juga menunjukkan rekaman cctv yang terjadi pada tanggal itu.
Untuk diketahui, pada peristiwa tanggal 28 Maret 2025 tersebut, seorang siswa SMP Kristen Angelus Custos Surabaya, Steven Sukha Hariyadi (15) diduga tewas akibat tersengat listrik outdoor AC, di rooftop SMA Frateran, yang merupakan satu kompleks dengan SMP Angelus Custos.
Peristiwa yang membuat siswa SMP kelas IX meregang nyawa itu terjadi pada Jumat, tanggal 28 Maret 2025 lalu, dan baru timbul gejolak setelah orangtua korban, Tanu Hariyadi (41) membuat aduan ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025 bernomor : STTLPM/ 549/IV/2025/SPKT/
Polrestabes Surabaya.
Ketua Tim Kuasa Hukum SMPK Angelus Custos, Tjandra Sridjaja bercerita kronologi sebelum Steven diduga tewas akibat tersengat listrik.
Lebih lanjut Tjandra Sridjaja menyatakan, Senin, tanggal 24 Maret 2025 Steven Sukha Hariyadi menghubungi salah satu guru lewat WhatsApp dan meminta izin soal latihan Ujian Praktik (Uprak).
“Tanggal 24 Maret 2025 malam, dia minta ijin ke Wakil Kepala Sekolah, Donatus. Ada bukti chat WhatsAppnya. Steven minta ijin akan latihan Ujian Praktik di rumah temannya Chelsea,” kata Tjandra Sridjaja, Sabtu (10/5/2025).
Karena diluar jam sekolah, sebagai guru Donatus menyarankan supaya latihan uprak sebaiknya dilakukan di sekolah saja. Namun, Steven disebut tak ingin latihan di sekolah karena dinilai kurang efektif.
“Kemudian besoknya, Selasa tanggal 25 Maret 2025, diperintahkanlah penjaga sekolah untuk membuka laboratorium supaya dipakai Steven dan kawan-kawan untuk latihan Uprak,” ungkap Tjandra Sridjaja.
Laboratorium itu telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB menjelang sekolah tutup, kelompok Steven ini tidak terlihat batang hidungnya mendatangi laboratorium tersebut untuk latihan Uprak.
Keesokan harinya, Rabu tanggal 26 Maret 2025, penjaga sekolah tetap membuka laboratorium sejak pukul 08.00 WIB. Hal serupa itu dilakukan hingga tanggal 27 Maret 2025. Namun lagi-lagi, kelompok Steven ini tidak berkunjung ke laboratorium tersebut.
“Tetapi tiba-tiba tanggal 28 Maret 2025 tanpa pemberitahuan, tanpa ijin, mereka datang ke SMP Angelus Custos untuk latihan Uprak,” lanjutnya.
Karena ditanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, maka SMPK Angelus Custos itu tutup. Terlebih, kelompok Steven ini tidak mengirim pemberitahuan mau latihan Uprak di sekolah.
“Karena waktu itu tanggal 28 libur Hari Raya Nyepi dan tidak ada pemberitahuan, sehingga tidak ada satupun guru yang tau, maka sekolah ini tutup,” ungkapnya.
Tiba-tiba, kelompok Steven ini latihan Uprak di rooftop SMAK Frateran. Menurut keterangan rekan korban, mereka memasuki areal SMAK Frateran melalui pintu belakang, yakni tempat asrama para siswa SMAK tersebut.
Dalam rekaman CCTV, mereka terlihat mengenakan pakaian bebas dan sedang latihan Uprak di sebuah gazebo kecil. Sampai tiba-tiba, dengan motif dan alasan yang kurang jelas, Steven ini terlihat menaiki sebuah pagar.
“Setelah mereka selesai latihan, Steven entah kenapa membuka sepatunya, naiklah pagar. Dia kesulitan lalu lewat sisi lain, dari sana dia turun,” paparnya.
Pada waktu itu, kata Tjandra, kondisi selesai hujan sehingga masih ada sedikit genangan air di sekitar outdoor AC. Setelah berhasil menaiki pagar, tiba-tiba tubuhnya terlihat kaku beberapa detik sebelum terkulai lemas.
“Pada waktu dia turun, sebelum jatuh dia pegangan besi. Setelah dia jatuh, temannya semua teriak-teriak. Dia kemudian dibawa ke RS Adi Husada Undaan menggunakan mobil sekolah,” terangnya.
Sesampainya di RS Adi Husada Undaan, dokter setempat menyatakan bila Steven telah meninggal dunia. Saat itu, kata Tjandra, ada tawaran dari dokter untuk keluarga Tanu apakah diperlukan otopsi terhadap jasad korban.
“Dijawab tidak perlu oleh keluarganya. Karena keyakinan agamanya dia Kong Hu Cu tidak boleh dilakukan seperti itu,” urainya.
Jasad Steven kemudian dimakamkan pada Kamis, tanggal 3 April 2025. Beberapa pihak sekolah dan yayasan turut menghadiri acara pemakaman korban. Kemudian pada Minggu tanggal 6 April 2025, pihak sekolah berinisiatif datang ke kediaman korban namun ditolak.
Di tanggal yang bersamaan, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Frateran mendapat informasi bila pihak keluarga korban menuntut sekolah tersebut untuk meminta maaf dan mengaku bersalah, dan akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Mengingat saudara Tanu ini seorang advokat, kalau pada waktu itu merasa ada dugaan tindak pidana, maka harusnya saat itu juga dia melapor ke polisi ataupun melakukan otopsi,” tegasnya.
Bahkan, bukti berupa rekaman CCTV sudah diberikan kepada orangtua korban. Namun kata Tjandra, Tanu tetap supaya sekolah ini mengaku salah dan meminta maaf.
Tjandra Sridjaja kembali menerangkan, tetapi kesempatan untuk silaturahmi, kesempatan untuk bertemu, mereka menutup pintu. Sampai saya meminta bantuan kepada Kabid Pembelaan Peradi DPC Surabaya, bisa di cek itu. Sampai 3 kali, dan kemarin baru direspons bahwa Pak Tanu mau ketemu tanggal 13 Mei 2025. (pay)
