
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Samiatie melalui kuasa hukumnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan ini, Samiatie sebagai pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mendatangkan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya sebagai saksi ahli.
Ahli yang didatangkan Samiatie melalui kuasa hukumnya tersebut bernama Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, SH.,MH.
Untuk diketahui, dalam Gugatan PMH ini disebutkan Samiatie sebagai penggugat melawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pusat cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk wilayah Surabaya cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor cabang Surabaya Manukan, untuk selanjutnya cukup disebut BRI Surabaya Manukan sebagai Tergugat 1, Agus Setiawan sebagai Tergugat 2, PT. Panca Anugrah Jaya sebagai Tergugat 3, Judha Sasmita sebagai Tergugat 4, Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq KPKNL Surabaya sebagai Tergugat 5.
Dalam Gugatan PMH ini, Samiatie sebagai penggugat juga menggugat Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Surabaya I.
Banyak hal yang dijelaskan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024-2027 ini, diantaranya menjelaskan tentang ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yang menjelaskan tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
Mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata ini, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono menjelaskan bahwa syarat sahnya perjanjian itu meliputi adanya kesepakatan dari para pihak, kecakapan dari para pihak, obyek tertentu dan kausa yang diperbolehkan.
Jika dikaitkan dengan perjanjian dalam perbankan, ada sebuah perjanjian pokok yang mengatur masalah perjanjian kredit. Untuk memberi rasa aman, dalam perbankan ada perjanjian penjaminan.
Dalam perjanjian pokok maupun perjanjian jaminan, apakah kedua perjanjian ini wajib dilakukan secara notariil atau cukup dibawah tangan?
Lebih lanjut Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono menjawab, dalam perjanjian pokok yang mengatur tentang perjanjian kredit, tidak ada keharusan dalam bentuk formal yaitu berbentuk akta otentik.
“Jadi dalam bentuk akta otentik boleh, dalam bentuk akta dibawah tangan juga diperbolehkan. Namun, jika perjanjian kredit itu nantinya berkaitan dengan perjanjian penjaminan, khususnya diperjanjian fidusia atau perjanjian hak tanggungan, ada kewajiban dalam bentuk notariil,” papar ahli.
Dan itu, lanjut Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, bisa dikatakan sebagai perjanjian formil.
Masih berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian dimana didalamnya ada syarat obyektif dan syarat subyektif, ahli pun berpendapat, syarat subyektif dan syarat obyektif itu adalah suatu keharusan dalam suatu perjanjian.
“Yang harus diperhatikan adalah, bagaimana jika syarat subyektif dan syarat obyektif didalam suatu perjanjian itu tidak terpenuhi,” ujar ahli.
Jika syarat subyektif dan syarat obyektif itu tidak terpenuhi, sambung ahli, maka akan berdampak hukum atau ada akibat hukumnya.
Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono kemudian menjelaskan apa akibat hukumnya jika syarat subyektif dan syarat obyektif tersebut tidak terpenuhi.
Lebih lanjut Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono menjelaskan, jika syarat subyektif itu tidak terpenuhi maka akibat hukumnya adalah perjanjian itu dapat dibatalkan atau vernietig baarheid.
Dan jika didalam perjanjian itu syarat obyektif tidak terpenuhi, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono mengatakan, maka perjanjian itu batal demi hukum atau nietig verklaard.
Berkaitan dengan perjanjian penjaminan atau assesoir, dimana perjanjian ini harus dilakukan dalam suatu akta notariil.
Jika dihubungkan dengan syarat subyektif dan syarat obyektif, apabila tidak dipenuhi akan menyebabkan batal demi hukum atau nietig verklaard. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah nantinya akan mempunyai konsekuensi atau dampak hukum terhadap perjanjian-perjanjian lainnya jika perjanjian itu dinyatakan batal demi hukum?
Lebih lanjut ahli menerangkan, didalam perjanjian tersebut ada dua perjanjian yaitu perjanjian pokok dan perjanjian assesoir. Jika idealnya dua perjanjian ini dilakukan.
“Jika salah satunya tidak dipenuhi, syarat subyektif maupun syarat obyektif, maka tentu ada akibat hukumnya. Itu sudah melekat,” kata ahli.
Namun yang harus diperhatikan, lanjut ahli, bagaimana jika perjanjian pokok itu dinyatakan batal demi hukum atau nietig verklaard? Apakah ada akibat hukumnya terhadap perjanjian turunan atau runtutannya?
“Perjanjian runtutan atau perjanjian turunan itu ada karena didahului dengan perjanjian pokok. Jika perjanjian pokoknya dinyatakan dapat dibatalkan, maka akibat hukumnya mengikuti perjanjian runtutannya atau assesoir,” ungkap ahli.
Ahli kembali menerangkan, demikian juga bila perjanjian pokoknya dinyatakan batal demi hukum atau nietig verklaard, maka perjanjian runtutannya juga akan batal demi hukum.
Dalam persidangan ini, ahli juga menerangkan tentang kebatalan. Terkait kebatalan ini, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono menjelaskan, harus ada kesepakatan pembatalan dari para pihak, hal ini diatur dalam pasal 1328 ayat (2) BW. Mekanisme pembatalan yang kedua adalah melalui pengadilan. Hal ini diatur dalam pasal 1267 BW.
Ahli kembali menegaskan, bahwa yang perlu diperhatikan dalam batal demi hukum atau nietig verklaard ini adalah para pihak atau siapapun yang terlibat dalam perjanjian itu, harus sudah memahami.
“Dalam nietig verklaard ini mengandung satu hal tertentu. Artinya, batal demi hukum itu berkaitan dengan dipenuhinya syarat obyektif,” papar ahli.
Syarat obyektif ini menurut ahli berkaitan dengan obyek tertentu dan kausa. Berkaitan dengan kausa, biasanya berkaitan dengan masalah utama.
Jika dikaitkan dengan perjanjian yang sifatnya formil, para pihak seharusnya telah memahami aturan didalamnya.
Dan jika ada pelanggaran dalam bentuk formalitas yang diwajibkan sebagaiman diatur dalam sahnya suatu perjanjian, putusan pengadilan sifatnya sebagai deklaratur atau menegaskan saja. Mengapa? Karena para pihak membuat perjanjian tersebut dihadapan notaris. Jika disimpangi atau dilanggar, maka akan ada akibat hukumnya.
Masih berkaitan dengan syarat sahnya suatu perjanjian. Jika ada pihak yang cakap kemudian memberi kuasa pada pihak lain untuk membuat suatu perjanjian, apakah diperbolehkan?

Atas pertanyaan ini, ahli kemudian menyinggung tentang surat kuasa. Untuk surat kuasa ini diatur dalam pasal 1792 BW.
Dalam surat kuasa tersebut, menurut penjelasan ahli, harus menyangkut segala urusan. Dan urusan ini berbeda dengan masalah kepemilikan.
“Menyinggung pasal 1792 BW ini jika hal itu berkaitan dengan urusan, maka silahkan dibuatkan kuasa. Namun kalau berkaitan dengan kepemilikan, maka pengalihannya harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai hak kebendaan atau hak kepemilikan atas kebendaan itu,” tandas ahli.
Jika hal ini dilanggar, sesuai pasal 1792, sambung ahli, maka akan mempunyai akibat hukum, yaitu surat kuasa atau perjanjian pemberian kuasa akan batal demi hukum.
Dalam persidangan ini, ahli juga dimintai pendapat tentang bisa atau tidaknya seseorang menjaminkan harta pribadinya untuk hutang perusahaan atau hutang perseroan terbatas.
Untuk membahas masalah ini, ahli kemudian menerangkan tentang dua macam utang jaminan, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Bilamana seseorang atau subyek hukum melakukan suatu perjanjian penjaminan maka ada perjanjian pokok yang harus dilakukan oleh subyek hukum tersebut.
“Artinya, jika seseorang yang menjadi subyek hukum ini telah melakukan perjanjian pokok, baru orang tersebut diperbolehkan untuk melakukan perjanjian penjaminan atas harta benda,” ulas ahli.
Lalu bagaimana jika perjanjian itu melibatkan atau berkaitan dengan pihak ketiga? Ahli kembali menerangkan, pihak ketiga itu diperbolehkan melakukan perjanjian, namun didalam perjanjian itu yang dijaminkan bukanlah kebendaan tapi perorangan. Namanya penanggungan.
Penanggungan ini dibuat untuk mendukung perjanjian yang telah dibuat oleh orang lain yang telah melakukan perjanjian pokok tadi.
Untuk hak tanggungan, tidak bisa melekat kepada orang yang sebagai penanggungan itu. Hak tangggungan tetap melekat kepada orang yang melakukan perjanjian pokok.
Dalam persidangan ini, ahli juga menerangkan tentang adanya kausa yang dilanggar dalam sebuah perjanjian.
Berkaitan dengan kausa yang dilanggar ini, ahli menerangkan bahwa seseorang yang telah melakukan perjanjian belum tentu mengetahui adanya kuasa yang dilanggar sejak awal. Bisa jadi setelah hapusnya perikatan baru ada kausa yang dilanggar.
Jika ada suatu perjanjian yang sudah berakhir namun dimohonkan pembatalan, adakah akibat hukumnya? Apa yang terjadi hubungan antara debitur dan kreditur berkaitan dengan utang piutangnya, berkaitan dengan bendanya.
Berkaitan dengan hapusnya perikatan, menurut pendapat ahli, hanya berkaitan dengan hapusnya prestasi.
Dalam pasal 1381 KUH Perdata, mengatur tentang penyebab hapusnya perikatan. Berkaitan dengan hapusnya prestasi, ahli kembali menerangkan, akan berpotensi terjadinya hak gugat lain.
Jika prestasi itu walaupun telah dilakukan namun prestasi itu dilakukan tidak seperti yang diperjanjikan, maka prestasi tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Atau bisa jadi prestasi itu hanya dilakukan sebagian dan oleh pihak tersebut prestasi itu dianggap telah selesai. Hal ini juga dikategorikan sebagai wanprestasi.
Pelaksanaan hapusnya perikatan itu tidak menghapus tanggung gugat. Karena didalam hubungan hukumnya ada dua yaitu pertama adalah prestasi dan yang kedua adalah tanggung gugat.
“Dan dipasal 1381 KUHPerdata itu mengatur tentang prestasi, belum mengatur tentang tanggung gugat,” urai ahli.
Jika ada prestasi yang salah, lanjut ahli, apalagi sampai melanggar itikad baik dan lain sebagainya, kaitannya dengan perjanjian yang telah dibuat, maka diperbolehkan mengajukan gugatan wanprestasi maupun gugatan perbuatan melanggar hukum.
Untuk pihak-pihak yang digugat, lanjut ahli, jika merasa bahwa yang diperjanjikan itu telah sesuai pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang sahnya suatu perjanjian namun masih digugat, maka pihak yang digugat ini bisa mengajukan gugatan pembatalan perjanjian.
Lalu, jika terjadi pembatalan terhadap suatu perjanjian, dimana perjanjian itu sudah selesai atau telah habis yang diperjanjikan, maka hal ini bisa dilihat apakah pembatalan ini berkaitan dengan pasal 1320 BW ataukah berkaitan dengan pasal 1267 BW.
Jika masalah ini dibawa ke jalur hukum, maka debitur yang merasa dirugikan kemudian mengajukan pembatalan harus memahami pembatalan seperti apa yang nantinya dimintakan di pengadilan.
“Pihak yang dirugikan kemudian mengajukan pembatalan harus memahami apakah pembatalan ini tujuannya mengembalikan ke keadaan semula, ataukah pengajuan pembatalan itu untuk hapusnya perikatan atau hapusnya perjanjian,” tegas ahli.
Jika tujuannya adalah untuk hapusnya perikatan atau perjanjian, sambung ahli, maka hapusnya perjanjian itu harus dilakukan sejak adanya nietig verklaard.
Dipersidangan ini, ahli juga diminta kuasa hukum tergugat empat untuk menjelaskan tentang pembeli beritikad baik dan pembeli tidak beritikad baik.
Menurut ahli, yang disebut itikad baik itu adalah telah melaksanakan semua kewajiban yang sesuai aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
“Itikad baik tujuannya bisa subyektif, maupun obyektif. Jika pembeli itu telah memenuhi semua kewajibannya, maka pakemnya ia dikategorikan penilaian subyektif,” urai ahli.
Masih dari sudut pandang subyektif, yang disebut pembeli beritikad baik itu adalah pembeli tersebut telah menyelesaikan semua masalah pembayaran.
Dari sudut pandang obyektif, maka dikemudian hari perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan itu tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Masih menurut penjelasan ahli, di pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, disini dijelaskan mengenai asas pembeli beritikad baik. Dan pasal 1338 KUHPerdata ini menurut keterangan ahli tidak hanya dalam konteks perjanjian, namun bisa juga diluar perjanjian.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap pasal 1338 BW maka perbuatan itu dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Dan jika benar-benar ada perbuatan melanggar hukum bisa ditarik menjadi delik,” ujar ahli.
Ahli kembali menjelaskan bahwa dipasal 1338 KUHPerdata itikad baik itu harus memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif, dasarnya adalah doktrin yang menyatakan bahwa suatu perikatan harus didasari pada itikad baik.
Doktrin yang dimaksud ahli disini adalah pendapat sarjana, termasuk pendapat ahli hukum.
Kuasa hukum tergugat, dalam persidangan ini juga menanyakan terkait adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016, Yurisprudensi MA nomor 1230 dan Yurisprudensi MA nomor 251K/1958.
Lebih lanjut dalam Yurisprudensi MA nomor 4 tahun 2016 dan Yurisprudensi MA nomor 251 tahun 1958 ini dijelaskan kriteria pembeli yang beritikad baik.
“Yang pertama adalah pembeli melakukan pembelian secara terang, artinya harganya wajar, dilakukan melalui mekanisme yang benar,” jelas kuasa hukum Tergugat 4.
Dan ketika seseorang itu melakukan pembelian obyek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan melalui proses lelang, lanjut kuasa hukum Tergugat 4, di kantor KPKNL, dan proses lelang itu dilakukan secara terbuka, apakah pembeli yang mengikuti lelang ini bisa dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik?
Lebih lanjut ahli menjawab, jika penerapannya adalah SEMA, maka bisa dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik.
Dari banyaknya penjelasan yang disampaikan Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono dimuka persidangan ini, ada sebuah ketentuan menarik yang juga dijelaskan panjang lebar dan bagaimana sanksinya jika hal itu dilanggar.
Ketentuan itu berkaitan dengan seorang pembeli yang menjadi peserta lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) harus menyertakan pernyataan siap untuk digugat dikemudian hari.
Sebelum menjelaskan secara detail tentang harus adanya pernyataan seorang pembeli yang menjadi peserta lelang harus membuat pernyataan siap untuk digugat, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono menjelaskan terlebih dahulu mekanisme mengikuti lelang di KPKNL.
Terkait adanya pernyataan siap untuk digugat yang harus disertakan calon pembeli yang ingin menjadi peserta lelang di KPKNL, dosen Fakultas Hukum Unair yang mengajar mata kuliah hukum bisnis ini memaparkan, aturan seperti itu tidak ada. Jika ada maka aturan seperti itu jelas-jelas melanggar.
“Tidak ada ketentuan, aturan seperti itu bahwa calon pembeli yang mendaftarkan diri sebagai peserta lelang, harus pula menyertakan pernyataan siap untuk digugat,” ulas ahli.
Ahli kemudian menyinggung tentang alas hak. Terkait alas hak ini ahli kemudian menyebutkan bahwa aturan tersebut ada dipasal 1457 KUHPerdata sehingga aturan siap digugat itu tidak diperbolehkan.
Berdasarkan pasal 1457 KUHPerdata ini disebutkan tentang penjualan dalam bentuk lain. Dan yang dimaksud dengan penjualan dalam bentuk lain itu adalah lelang.
Dan penjualan dalam bentuk lain yaitu lelang, juga diperlukan persyaratan-persyaratan seperti diumumkan, ada limit yang harus dipatuhi para peserta lelang, ada pemohon dan ada KPKNL.
Ahli kembali menegaskan bahwa pasal 1457 BW ini mengatur tentang kebebasan berkontrak. Sehingga walaupun penjualan dilakukan dalam bentuk lelang, harusnya bebas.
Dan kalau ada ketentuan harus menyertakan pernyataan siap digugat, ahli juga menegaskan, bahwa tindakan itu adalah paksaan atau dwang. Hal ini berpotensi menimbulkan pidana.
Usai ditanya tentang adanya pernyataan pembeli yang hendak mengikuti lelang harus ada pernyataan siap untuk digugat, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono juga diminta untuk menjelaskan tentang ketentuan dalam hukum acara.
Berkaitan dengan hukum acara ini, ahli diminta pendapatnya untuk menjelaskan tentang perbedaan kedudukan seseorang sebagai tergugat dan sebagai turut tergugat dalam sebuah gugatan.
Lebih lanjut ahli menerangkan, bahwa tergugat adalah pihak yang dirasa telah merugikan pihak lain. Dan pihak yang dirasa telah merugikan pihak lain ini dimintai pertanggungjawaban secara keperdataan.
“Ini berbeda dengan Turut Tergugat. Pihak yang masuk sebagai turut tergugat, sifatnya hanya ikut saja, contohnya notaris,” jelasnya.
Notaris adalah pejabat pembuat akta, sambung ahli. Selama akta yang dibuat notaris ini tidak melanggar pasal 15 dan pasal 16 UU Jabatan Notaris, maka pihak notaris ini aman-aman saja.
Masih berkaitan dengan posisi seseorang sebagai tergugat, ahli jiga dimintai pendapatnya, jika orang yang ditarik sebagai pihak tergugat, namun dalam posita gugatan tidak pernah disebutkan pihak tergugat ini salah apa, melanggar ketentuan apa dan menimbulkan kerugian seperti apa bagi pihak penggugat, begitu pula dalam petitumnya juga tidak dimintakan sanksi yang harus dijatuhkan kepada tergugat atas tindakan yang telah dilakukannya, bagaimana akibat hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ahli lalu menerangkan bahwa hal itu dapat dilihat di amar putusan yang diambil majelis hakim.
Berkaitan dengan amar putusan tersebut, ahli berpendapat bahwa amar putusan itu dasarnya adalah posita. Dasar kedua adalah petitum.
“Tidaklah mungkin, majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa adanya petitum. Karena hal ini ada di pasal 178 ayat (3) Het Herzien Indonesisch Reglement (HIR),” jabar ahli.
Asas yang berada dipasal 178 ayat (3) HIR ini, lanjut ahli, adalah ultra petitum sehingga majelis hakim didalam memutus perkara tersebut, jangan melanggar ultra petita dan melanggar ultra petitum.
Didalam penerapan pasal 178 ayat (3) HIR ini, menurut penjelasan ahli, juga mengandung prinsip ulta petita dan ultra petitum yang tidak boleh dilanggar majelis hakim didalam memutuskan suatu perkara.
Bagaiman dengan bunyi putusannya? Lebih lanjut Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, SH., MH menegaskan, jika tidak diminta baik di petitum maupun di posita maka tidak dimasukkan dalam amar putusan.
Lalu bagaimana akibat hukumnya jika seseorang ditarik sebagai tergugat namun tidak dicantumkan atau dimohonkan baik dipetitum maupun diposita gugatan?
Ahli pun menjawab secara tegas bahwa hal itu tidak dibenarkan. Lebih lanjut ahli menerangkan bahwa amar putusan haruslah berdasarkan petitum.
Jika tidak ada petitum, sambung ahli, majelis hakim tidak boleh memutus perkara tersebut. (pay)
