surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Aneh, PT Patra Jasa Lakukan Penghadangan Di Peninjauan Setempat, Hanya Tiga Perwakilan Warga Yang Diperbolehkan Masuk

Dua security proyek yang mencoba menghalangi dan melarang warga Pulosari untuk masuk ke lokasi peninjauan setempat pagi tadi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – PT Patra Jasa yang menjadi tergugat diperkara Gugatan Melawan Hukum (PMH) melawan 44 warga Pulosari, larang dan hadang warga yang ingin mengikuti jalannya Peninjauan Setempat (PS) yang dilaksanakan Senin (19/5/2025).

Tanpa alasan yang jelas, PT. Patra Jasa melalui kuasa hukumnya hanya memperbolehkan tiga warga saja untuk ikut dalam PS.

Sejak pukul 08.00, lebih kurang 40 warga pulosari bukit 1 sampai 12 telah mendatangi lokasi PS, menunggu kedatangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Dengan menggunakan pita merah putih yang melingkar dilengan, warga sudah mendatangi lokasi yang akan dijadikan PS.

Pukul 08.30 Wib, majelis hakim yang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis dan dua hakim yang ditunjuk sebagai hakim anggota tiba dilokasi PS bersama dengan kuasa hukum 44 warga Pulosari sebagai pihak penggugat.

Anehnya, tidak semua warga Pulosari yang hadir dilokasi diperbolehkan masuk. Hanya tiga orang warga sebagai perwakilan, diperbolehkan masuk.

Beberapa wartawan yang ingin mengikuti PS juga dilarang memasuki lokasi. Larangan itu datang dari security dan kuasa hukum PT. Patra Jasa.

Salah satu kuasa hukum PT. Patra Jasa bahkan mengatakan, untuk memasuki lokasi PS harus mendapat ijin pimpinan proyek.

Namun hingga pukul 09.30 Wib, tidak ada satupun perwakilan perusahaan BUMN ini termasuk kuasa hukumnya dan pimpinan proyek datang menemui warga dan wartawan yang masih menunggu di depan pintu masuk proyek.

Hingga berita ini diunggah, pihak PT. Patra Jasa maupun kuasa hukumnya dan pimpinan proyek, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apapun. (pay)

Related posts

Tim Penasehat Hukum Norliyanti Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Seringan-Ringannya

redaksi

PN SURABAYA PERCEPAT PERSIDANGAN PERKARA YANG RAWAN LDH

redaksi

Tersangka Dugaan Pungli Di Pemkot Batu Ditahan Jaksa Ketika Tahap II

redaksi